Jumat, 27 Juli 2012

Perbedaan Mukjizat, Karomah, Ma’unah, Istidroj, serta Ihanah



Mukjizat ialah perkara yang nampak yang bertentangan dengan kebiasaan (yaitu hal yang luar biasa yang terjadi melalui) tangan nabi atau rasul setelah diutusnya (yang dilakukan) pada saat berdakwah (menyebarkan) misi kenabian dan kerasulan, seperti menghidupkan orang mati, menghilangkan gunung dan memancarkan air dari sela-sela jari jemari.

Adapun jikalau perkara (sesuatu yang luar biasa itu) tampak pada tangan selain nabi dan rasul, jikalau ia seorang wali (kekasih Allah), maka sesuatu yang luar biasa itu sebut karomah (keramat wali).

Seperti keistimewaan yang terjadi pada siti maryam. Beliau berada di dalam pemeliharaan nabi zakariya as, dan tidak seorang pun selain nabi zakaria dapat masuk ke tempat siti maryam berada. Nabi zakaria, jika keluar dari sisi siti maryam beliau pasti menutup/mengunci tujuh pintu untuk menjaganya. Ketika nabi zakaria masuk ke mihrob siti maryam berada, beliau mendapati buah-buah musim dingin pada saat musim panas, dan mendapati buah-buahan musim panas pada saat musim dingin, maka beliau terkagum-kagum. Karena itu, lalu beliau bertanya kepada siti maryam mengenai jalan/cara sampainya rejeki tersebut kepadanya, bukan pada musimnya, padahal pintu-pintu tersebut terkunci dan penjaga selalu berkeliling di seputar kamar (ruangan beribadah) nya.

Siti maryam menjawab pertanyaan nabi zakaria, bahwasanya rezeki tersebut dari Allah dan sesungguhnya Allah akan memberikan rezeki kepada orang yang dihendakiNya, dengan tanpa perhitungan, sebagai bentuk pemberian Fadhol (kemurahan), dengan tanpa mengurang-ngurangi (Qs ali imron:37)

Dan seperti keistimewaan yang terjadi pada Fatimah ru, ketika suatu ketika beliau menghadiahkan kepada ayahhandanya nabi saw dua potong roti dan sepotong daging yang diletakkan di dalam piring/mangkok yang ditutup. Lalu nabi saw mengirimkan kembali pembawa piring mangkok itu dan sesuatu yang bersamanya yaitu piring dan mangkok tersebut ke rumah fatimah. Ketika nabi saw duduk dan berdiam diri pada tempat duduknya, di rumah fatimah, maka beliau bersabda : Bawalah kemari piring tersebut wahai putriku.” Lalu fatimah membuka piring tersebut tiba-tiba saja piring tersebut dipenuhi roti dan daging. Kemudian nabi saw bertanya kepada fatimah, “bagaimana kamu mendapatkan semua ini?”

Siti fatimah menjawab:” Semua ini berasal dari Allah. Sungguh Allah akan memberi rezeki kepada orang yang dikehendakiNya dengan tanpa perhitungan.”

Kemudian Nabi saw bersabda, “Segala puji bagi Allah swt, yang telah menjadikanmu seeorang perempuan yang menyerupai pemimpin kaum perempuan bani isroil”

Kemudian nabi saw mengumpulkan ali rhu, hasan rhu, dan husain rhu serta seluruh penghuni rumah ali, untuk makan bersama makanan yang ada didalam piring itu, Lalu mereka semua makan hingga kenyang, namun makanan tersebut masih tetap tersisa. Maka fatimah mengirimkannya kepada para tetangganya.

Jikalau kekampuan luar biasa itu terjadi dari orang-orang awam diantara orang-orang islam dalam bentuk sebagai penyelamatan dari segala bencana dan dari segala hal yang tidak disukainya maka kemampuan luar biasa itu disebut Ma’unah (pertolongan Allah)

Jika kemapauan luar biasa itu terjadi pada seorang fasik, maka jika hal itu terjadi sesuai dengan tujuannya maka kemampuan luar biasa itu disebut Istidroj (tipu daya Allah kepada orang tersebut dan untuk menguji keimanan orang-orang islam yang menghadapinya)

Dan jika tidak sesuai dengan tujuannya maka hal itu disebut Ihanah (Penghinaan Allah kepada orang tersebut) seperti yang pernah terjadi pada Musailimah al kadzab (kalimat musailimah dengan dibaca kasroh huruf lamnya/orang yang mengaku sebagai nabi)

Sesungguhnya musailimah berdoa untuk orang yang buta satu matanya, agar matanya yang buta itu menjadi sembuh bisa melihat, maka matanya yang sehat menjadi buta pula.

Dan musailimah meludah ke dalam sumur, agar supaya bertambah manis rasa airnya, maka iar sumur tersebut berubah menjadi air asin yang sangat asin hingga terasa pahit.

Dan musalimah mengusap kepala anak yatim, maka menjadi rontoklah rambut kepala anak yatim tersebut.

Dan semua kejadian ini adalah bukti yang memperkuat kebohongan pegakuan menjadi nabi, rasul. Semua hikayat tersebut dituturkan oleh syeikh al laqoni dalam kitab umdatul murid..

Sumber : 
Bahjatul wasail bi syarhi masail, Syaikh Muhammad nawawi albantani rah

Read More..

Kamis, 26 Juli 2012

Memanfaatkan Waktu Mulia Antara Maghrib Dan Isya

Waktu antara maghrib dan isya’, menurut para ulama, adalah waktu utama untuk ibadah. As-Sayid Abu Bakar bin As-Sayid Muhammad Syatha Al-Makki Ad-Dimyathi dalam kitab Kifayatul Atqiya’ wa Minhajul Ashfiya’ menulis, “Waktu ini termasuk semulia-mulia dan seutama-utama waktu. Maka sangat dianjurkan untuk menghidup-hidupkannya dengan amal-amal taat dan menjauhi hal-hal tak berguna serta hal-hal yang dapat menyebabkan kita terlupa akan Allah.” 

Sedang Habib Abdullah Al-Haddad dalam kitabnya An-Nashaihud Diniyah mengatakan, “Di antara amal-amal yang sangat disunnahkan ialah menghidup-hidupkan waktu antara salat maghrib dan isya’ dengan salat — dan ini yang paling utama –, dengan membaca Quran dan zikir pada Allah – entah itu tasbih, tahlil dan semacamnya.”

Waktu maghrib hingga isya’ memang utama untuk ibadah. Manakala mendengar azan maghrib, jawablah. Kemudian bacalah doa azan, diteruskan dengan mengucapkan kata-kata berikut ini:

اَللَّهُمَّ هَذَا إِقْباَلُ لَيْلِكَ وَ ِإدْباَرُ نَهَارِكَ وَ أَصْوَاتُ دُعَاتِكَ فَاغْفِرْ ليِ
“Ya Allah, ini adalah kedatangan malam-Mu dan kepergian siang-Mu serta suara-suara para pendoa pada-Mu, maka ampunilah aku.“

Setelah itu, segeralah salat maghrib karena waktu maghrib sangat pendek. Paling pendek di antara waktu-waktu salat lainnya. Yaitu hanya sekitar 1 jam karena waktu maghrib berakhir dengan tenggelamnya mega merah, atau saat datangnya salat isya’. Demikian menurut pendapat yang kuat.

Karena waktu maghrib yang pendek pula, maka kita dianjurkan untuk membaca surah-surah pendek dalam salat maghrib, seperti dicontohkan Rasulullah SAW. Begitulah dalam hadis yang dituturkan oleh Abu Hurairah RA (riwayat Ahmad dan An-Nasai) Sedang Ibnu Umar RA menuturkan bahwa Nabi SAW membaca surah Al-Kafirun pada rakaat pertama salat maghrib dan surah Al-Ikhlas pada rakaat kedua. 

Habib Abdullah Al-Haddad telah menyusun tertib bacaan surah dalam salat maghrib selama seminggu. Yaitu: Al-Kafirun-Al-Ikhlas pada malam Jumat dan malam Selasa, Al-Falaq-An-Nas pada malam Sabtu dan malam Rabu, Al-Fil–Al-Quraisy pada malam Ahad, Al-Ma’un-Al-Kautsar pada malam Senin dan malam Kamis.

Selepas salat baca istighfar tiga kali, diteruskan dengan membaca:

لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ, لَهُ اْلمُلْكُ وَلَهُ اْلحَمْدُ يُحْيِي وَيُمِيتُ وَهُوَ عَلىَ كُلِّ شَيْئٍ قَدِيرٌ
“Tidak ada tuhan selain Allah, (Dia) Mahaesa, tidak ada sekutu bagi-Nya, hanya milik Dia kerajaan, dan hanya milik dia segala pujian, Dia menghidupkan dan mematikan, Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.“

Ini sesuai dengan anjuran Nabi SAW dalam hadis yang dituturkan oleh Abdur Rahman bin Ghunmin berikut ini:

مَنْ قَالَ قَبْلَ اَنْ يَنْصَرِفَ وَيُثْنِي رِجْلَهُ مِنْ صَلاَةِ اْلمَغْرِبِ وَالصُّبْحِ لاَ إِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ. لَهُ اْلمُلْكُ وَلَهُ اْلحَمْدُ بِيَدِهِ اْلخَيْرُ يُحْيِي وَيُمِيتُ وَهُوَ عَلىَ كُلَِ شَيْءٍ قَدِيرٌ عَشْرَ مَرَّاتٍ كُتِبَ لَهُ بِكُلِّ وَاحِدَةٍ عَشْرُ حَسَنَاتٍ وَمُحِيَتْ عَنْهُ عَشْرُ سَيِّئاَتٍ وَرُفِعَ لَهُ عَشْرُ دَرَجَاتٍ وَكَانَتْ حِرْزًا مِنْ كُلِّ مَكْرُوهٍ وَحِرْزًا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
“Barangsiapa, sebelum beranjak (dari tempat salat) sementara kakinya masih melipat (seperti tahiyat akhir) dari salat maghrib dan subuh, mengucapkan “La ilaha illallah wahdahu la syarika lah, lahul mulku, wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli sya’in qadir,” sebanyak sepuluh kali, maka bagi tiap-tiap satu bacaan ditulis untuknya sepuluh kebajikan, dihapus untuknya sepuluh kejelekan (dosa) dan diangkat untuknya sepuluh derajat. Bacaan itu juga bakal menjadi tameng terhadap segala hal yang tidak menyenangkan, tameng pula terhadap syetan yang terlaknat.“ (riwayat Ahmad).

Selanjutnya ucapkan doa berikut sebanyak tujuh kali (dan Anda masih di tempat Anda tanpa mengubah posisi duduk):

اَللَّهُمَّ أَجِرْنِي مِنَ الناَّرِ
“ Ya Allah, selamatkan aku dari neraka.“ 

Dalam satu hadis Nabi SAW dituturkan berbisik kepada Muslim bin Harts At-Tamimi: 

إِذَا انْصَرَفْتَ مِنْ صَلاَةِ اْلمَغْرِبِ فَقُلْ اَللَّهُمَّ أَجِرْنيِ مِنَ النَّارِ سَبْعَ مَرَّاتٍ فَإِنَّكَ إِذاَ قُلْتَ ذَلِكَ ثُمَّ مُتَّ فِي لَيْلَتِكَ كُتِبَ لَكَ جِوَارً مِنْهاَ وَإِذَا صَلَّيْتَ الصُّبْحَ فَقُلْ كَذَلِكَ فَإِنَّكَ إِنْ مُتَّ فِي يَوْمِكَ كُتِبَ لَكَ جِوَارٌ مِنْهَا أَخْبَرَنيِ أَبُو سَعِيد عَنِ الحَارِث أَنَّّهُ قاَلَ أَسَرَّهَا إِلَيْناَ رَسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَنَحْنُ نَخَصُّ بِهَا إِخْوَانَناَ
“Bila kamu rampung dari salat maghrib, ucapkan “Allahumma ajirni minan nar” tujuh kali. Sebab, kalau kamu mengucapkan itu dan kamu mati pada malam itu, maka wajib untukmu selamat dari neraka. Jika kamu (selesai) salat subuh, ucapkan itu seperti tadi (tujuh kali). Sebab, kalau kamu mati pada hari itu, maka wajib bagimu selamat dari neraka.” Abu Sa’id lalu mengutip kata-kata Harits, “Karena Rasulullah SAW berbisik pada kami, maka kami hanya bercerita pada kawan-kawan kami.” (riwayat Abu Dawud).

Selanjutnya Anda membaca wirid sehabis salat, sebagaimana pada salat-salat lain, yaitu dimulai dengan membaca:

اَللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ وَمِنْكَ السَّلاَمُ وَ إِلَيْكَ يَعُودُ السَّلاَمُ فَحَيِّناَ رَبَّناَ بِالسَّلاَمِ تَباَرَكْتَ رَبَّناَ وَتَعَالَيْتَ يَا ذَا اْلجَلاَلِ وَاْلِإكْرَامِ اَللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلاَ رَادَّ لِماَ قَضَيْتَ وَلاَ يَنْفَعُ ذَا اْلجَدِّ مِنْكَ اْلجَدُّ اَللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلىَ ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِباَدَتِكَ
” Ya Allah, Engkau Mahaselamat (dari kekurangan), dari-Mu keselamatan, kepadamu kembali keselamatan, maka hidupkanlah kami, wahai Tuhan kami, dengan keselamatan, Mahasuci Engkau Tuhan kami, wahai Pemilik keagungan dan kemuliaan. Ya Allah, tidak satu pun bisa menghalangi apa yang Engkau berikan, dan tidak ada yang bisa memberi apa yang Engkau cegah. Tidak ada yang bisa menolak apa yang Engkau tetapkan. Tidak akan kekayaan dari-Mu bermanfaat bagi pemilik kekayaan (tetapi yang bermanfaat hanyalah iman dan ketaatan). Ya Allah, bantulah aku untuk berzikir pada-Mu, bersyukur pada-Mu dan untuk beribadah pada-Mu.

Diteruskan dengan membaca hamdalah 33 kali, tasbih 33 kali dan takbir 33 kali, lalu disempurnakan dengan membaca:

لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ, لَهُ اْلمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِي وَيُمِيتُ وَهُوَ عَلىَ كُلِّ شَيْئٍ قَدِيرٌ
Dengan demikian, seluruhnya menjadi 100 kali. Setelah itu Anda memanjatkan doa, dengan lafal Anda sendiri atau dengan lafal doa selepas salat 

Selanjutnya Anda membaca istighfar berikut tiga kali: 

أَسْتَغْفِرُ اللهَ اْلعَظِيمَ َالَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ اْلحَيُّ اْلقَيُّومُ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ
“Aku memohon ampun pada Allah yang Mahaagung, yang tidak ada tuhan selain Dia, yang Mahahidup dan Mahaberjaga, serta aku bertobat pada-Nya.“

Sekarang, berdirilah untuk salat sunnah sunnah ba’diyah sebanyak dua rakaat. Selepas salat, ucapkan doa berikut tiga kali:

ياَ مُقَلِّبَ اْلقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلىَ دِيْنِكَ
“Wahai Sang Pembolak-balik hati, tetapkan hatiku pada agama-Mu.“

Setelah itu, lakukan salat sunnah awwabin. Salat ini sangat besar keutamaannya, sebagaimana dalam sabda Nabi SAW:

مَنْ صَلىَّ بَعْدَ اْلمَغْرِبِ سِتَّ رَكَعاَتٍ لَا يَفْصِلُ بَيْنَهُنَّ بِكَلاَمٍ عَدَلَنْ لَهُ اِثْنتَيَ عَشَرةَ سَنَةٍ
“Barangsiapa salat enam rakaat seusai salat maghrib, di mana antara satu salat dan lainnya tidak dipisahkan dengan berkata-kata, maka itu sama dengan ibadah dua belas tahun.“

Diriwayatkan pula bahwa beliau bersabda, “Barangsiapa salat dua puluh rakaat setelah salat maghrib, Allah akan membangunkan untuknya rumah di surga.”

Salat awwabin boleh dilakukan sebanyak dua rakaat, empat rakaat atau enam rakaat. Enam rakaat adalah jumlah terbanyak menurut kebanyakan ulama. Namun, ulama lain berpendapat, jumlah maksimumnya 20 rakaat, sebagaimana dalam hadis di atas.

Kalau Anda memilih enam rakaat, Anda boleh melakukannya dengan tiga kali salam, masing-masing dengan dua rakaat. Atau, boleh pula dengan cara Al-Habib Thahir bin Husain bin Thahir. Yaitu dua kali salam. Yang pertama adalah dua rakaat, dan sehabis salat, angkat kedua tangan dan ucapkan doa berikut tiga kali dengan hati yang hadir:

اَللَّهُمَّ إِنيِّ أَسْتَوْدِعُكَ إِيمَانِي فِي حَياَتيِ وَ عِنْدَ مَمَاتِي وَ بَعْدَ مَمَاتيِ ، فاَحْفَظْهُ عَلَيَّّ إِنَّكَ عَلىَ كُلِّ شَيْئٍ قَدِيرٌ
“Ya Allah, aku titipkan pada-Mu imanku selama hidupku, ketika matiku dan setelah matiku, maka jagalah imanku pada diriku, sungguh Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.“

Kemudian Anda berdiri lagi untuk melakukan salat sunnah awwabin sebanyak empat rakaat sekaligus. Sesudah itu Anda boleh membaca wirid sebagaimana wirid selepas salat subuh. 

Dianjurkan pula untuk membaca Al-Quran, khususnya surah-surah Alif-lam-mim Sajadah, Ad-Dukhan, Al-Waqi’ah, Tabarak, Al-A’la, Az-Zilzal, At-Takatsur, Al-Quraisy, Al-Kafirun, An-Nashr, Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Nas. Setelah membaca surah-surah ini, ucapkan doa berikut:

اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ اْلعَالَمِينَ اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَ آلِهِ وَ صَحْبِهِ وَ سَلَّمَ , اَللَّهُمَّ أَثِبْنِي ِبمَحْضِ فَضْلِكَ وَ جُودِكَ وَ كَرَمِكَ عَلىَ مَا قَرَأْتَهُ أَوْ سَبَّحْتَهُ أَوْ هَلَّلْتَهُ أَوْ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلىَ حَسْبِ اْلوَاِقعِ وَ أَوْصِلِ الَّلهُمَّ ذَلِكَ الثَّوَابَ إِلىَ حَضْرَةِ سَيِّدِناَ رَسُولِ اللهِ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه و سلم وَ آلِهِ وَ صَحْبِهِ وَ سَائِرِ اْلأَنْبِياَءِ وَ اْلمُرْسَلِينَ وَ عِبَادِ اللهِ الصَّالحِيِنَ وَ وَالِدِيناَ وَ أَوْلاَدِناَ وَ إِخْوَانِناَ وَ أَخْوَاتِناَ وَ أَعْمَامِناَ وَ عَماَّتِناَ وَ أَخْوَالِناَ وَ خاَلاَتنِاَ وَ مَشاَيِخِناَ وَ أَصْحَابِناَ وَ أَزْوَاجِناَ وَ مَحَابِّناَ وَ أَهْلِ وُدِّناَ وَ وُدِّ آباَئِنَا وَ ذَوِي الْحُقُوقِ عَلَيْناَ وَ مَنْ أَوْصاَناَ بِالدُّعَاءِ وَ مَنْ أَحْسَنَ إِلَينَا وَ مَنْ ظَلَمْناَهُ أَوْ أَسَاءْناَ إِلَيهِ وَ أَحاَطَتْ بِهِ شَفَقَةُ قُلُوبِناَ وَ جَمِيعِ اْلمُسْلِمِينَ وَ الْمُسْلِماَتِ , اَللَّهُمَّ اْجعَلْهُ فِداَءً لَهُمْ مِنَ النَّارِ, اَللَّهُمَّ اْجعَلْهُ فِكاَكاً لَهُمْ مِنَ النَّارِ , وَ اْغفِرْ لَهُمْ وَ ارْحَمْهُمْ وِ اجْمَعْنَا وَ إِياَّهُمْ فِي دَارِ كَرَامَتِكَ وَ مُسْتَقَرِّ رَحْمَتِكَ مَعَ عِباَدِكَ الصَّالِحِينَ وَ حِزْبِكِ اْلمُفْلِحيِنَ , اَللَّهُمَّ اْفعَلْ بِي وَ بِهِمْ عَاجِلاً وَ آجِلاً فِي الدِّينِ وَ الدُّنْياَ وَ اْلآخِرَةِ مَا أَنْتَ لَهُ أَهْلٌ إِنَّكَ غَفُورٌ حَلِيمٌ جَوَّادٌ كَرِيمٌ رَؤُوفٌ رَحِيمٌ
“Segala puji bagi Allah, Tuhan seru sekalian alam. Ya Allah, berilah rahmat dan keselamatan pada junjungan kami Muhammad, keluarga dan sahabat-sahabatnya. Ya Allah, berilah aku pahala dengan semurni kemurahan-Mu atas apa yang telah aku baca, aku bertasbih, aku bertahlil atau aku bersadaqah dengannya sesuai dengan kenyataan. Sampaikanlah, ya Allah, pahala tadi ke hadirat junjungan kami Muhammad s.a.w., keluarga dan sahabat-sahabatnya, para nabi yang lain, para rasul yang lain, hamba-hamba yang saleh, orangtua-orangtua kami, anak-anak kami, saudara-saudara kami, paman-paman kami, bibi-bibi kami, guru-guru kami, teman-teman kami, istri-istri kami, kekasih-kekasih kami, orang-orang yang kami dan orangtua kami cintai, orang-orang yang memiliki hak tanggungan atas kami, orang-orang yang bermurah hati pada kami dengan doa, orang-orang yang berbuat baik pada kami, orang yang telah kami zhalimi atau kami sakiti sementara rasa kasih hati kami meliput padanya, juga kepada semua orang muslim lelaki dan perempuan. Ya Allah, jadikanlah pahala itu sebagai tebusan dan pembebas bagi mereka dari neraka. Ampunilah mereka, rahmatilah mereka, kumpulkan kami dengan mereka di daerah kehormatan-Mu dan tempat bersemayam rahmat-Mu (sorga), bersama-sama hamba-hamba-Mu yang saleh dan golongan-Mu yang beruntung. Ya Allah, perbuatlah pada kami dalam jangka pendek dan jangka panjang di dalam agama, dunia dan akhirat, sesuatu yang pantas bagi-Mu dan jangan perbuat pada kami, wahai Tuhan kami, apa yang kami pantas mendapatkannya. Sungguh Engkau Mahapengampun, Mahapenyabar, Mahapemurah dan Mahakasih. 



Al Habib Hamid Bin Ahmad
Read More..

Senin, 02 Juli 2012

Gus Dur Sebagai Pelajaran Tuhan

Oleh: KH. A. Mustofa Bisri
Sampai saat ini, pastilah belum – atau tak pernah – ada orang yang bisa menandingi Gus dur dalam banyaknya mengumpulkan julukan. Itu. Mereka yang melihat betapa Gus Dur begitu fanatic dan gigihnya menyesuaikan sikapnya dengan firman Allah “Walaqad karramnaa banii Adama…” (Q.17:70), mungkin
akan menjulukinya Humanis. Mereka yang melihatnya begitu ‘taat’ dan gigih mengikuti jejak orangtua dan kakeknya dalam mencintai tanah air, mungkin akan me-laqabi-nya Nasionalis. Mereka yang melihat kiprahnya di bidang kesenian dan budaya (ingat Gus Dur pernah menjadi ketua DKJ dan juri FFI), menjulukinya budayawan atau seniman.

Mereka yang menyaksikannya sering mengisi acara dalam seminar-seminar dan menuliskan pemikiran-pemikirannya, menjulukinya cendekiawan dan pemikir. Demikian seterusnya. Pendek kata karena pergaulan dan perhatiannya sedemikian luas, sebagai public figure, Gus Dur pun mendapat julukan macam-macam. Orang yang suka, menjulukinya dengan julukan-julukan yang baik-baik; sedangkan mereka yang tidak suka pun dengan bebas menjulukinya dengan julukan-julukan yang buruk-buruk.

Bahkan seringkali satu sikap yang sama dari Gus Dur dipandang berbeda oleh dua pihak yang berlawanan. Yang suka memandangnya sebagai hal yang positif dan yang tidak suka tentu saja memandangnya negatif. Maka jangan heran bila suatu ketika Gus Dur dicap plin-plan oleh satu pihak dan dalam ketika yang sama, pihak lain mengatakan bahwa Gus Dur sedang melakukan taktik sesuai strateginya. Melihat ke-nyleneh-an Gus Dur, satu pihak menganggapnya gila, satu pihak yang lain menganggapnya wali.

Begitu aja kok repot Jadi, entah mana yang lebih dahulu: sikap Gus Dur yang menimbulkan pro-kontra, kemudian terjadi ada yang suka dan yang tidak suka; atau sebaliknya: ada yang suka dan tidak suka kepada Gus Dur, lalu melihat apapun sikap Gus Dur dengan kacamata masing-masing? Bagaimanapun, Gus Dur sendiri ikut bertanggung jawab dalam hal ini. Atau bahkan Gus Dur-lah ‘akar masalah’-nya.

Yang saya tahu, Gus Dur itu – meski orang Jawa – tidak termasuk jenis orang yang senang menyimpan apa yang dia ingin katakan atau lakukan, bahkan apa yang dia pikirkan. Keyakinannya bahwa perbedaan itu merupakan hal yang fitri dan termasuk bagian dari sunnatullah begitu kuat, sehingga tidak pernah ada padanya rasa khawatir sedikitpun bahwa apa yang akan ia katakan atau lakukan tidak disetujui orang lain. Dia juga sering kali tidak setuju sikap orang, mengapa pusing-pusing dengan ketidaksetujuan orang terhadap sikapnya. Diantara kata-katanya yang masih saya ingat setiap habis berterusterang (diucapkan ketika kami- saya dan Gus Dur- masih suka jalan-jalan bersama di Kairo tempo dulu), “saya katakan atau tidak, itulah pendapat saya”. Dan dia lebih suka mengatakannya. Pikirannya mungkin, kalau tidak saya kemukakan, bagaimana orang tahu sikap atau pendapat saya ?.

Orang lain mungkin ada berfikir, sesuatu yang diyakini benar atau baik, belum tentu benar dan baik dikatakan. Gus Dur saya kira tidak begitu. Bila dia meyakini apa yang akan dikatakan benar, dia akan mengatakannya. Bila dia yakin sesuatu baik dilakukan, dia akan melakukannya. Kalau dia sangat yakin dia akan ngotot. Orang nantinya tidak setuju ya biar. Dia sendiri kan juga sering tidak setuju pendapat atau sikap orang lain. Kalau orang lain yang tidak setuju juga ngotot? ya adu argumen. Begitu saja kok repot !…

Contoh yang masih segar dalam ingatan adalah pendapatnya mengenai pencabutan Tap MPRS No. XXV/1966 tentang larangan Komunisme, Leninisme, dan Marxisme. Itu pendapatnya; dia katakan atau tidak. Gus Dur mungkin tidak mempertimbangkan reaksi orang terhadap pendapatnya iru, terutama reaksi orang yang sejak awal tidak menyukainya. Dia kelihatanya juga cuek kalaupun pendapatnya itu bisa dijadikan senjata bagi mereka yang tidak menyukainya untuk menyerang atau menyudutkannya. ‘saya toh cuma menyampaikan pendapat.’ Begitu mungkin pikirnya. Tentu tak terpikirkan oleh Gus dur bahwa orang kita masih banyak yang tomtomen, trauma dengan kebiasaan zaman Presiden Soeharto yang kalau punya pendapat akan menjadi kenyataan, karena MPR dan DPR waktu itu dan selama orde baru hanya ikut apa kata presiden. ‘keberanian berbeda’itu saya pikir, antara lain dan terutama karena Gus Dur sudah terbiasa
berbeda dalam lingkungannya, termasuk dalam keluarganya. Almarhumah Ibu Wahid Hasyim (saya mengenal sebelum saya kenal Gus Dur) adalah seorang ibu dan sekaligus kepala keluarga yang- seperti juga Almarhum Kiai Wahid Hasyim sendiri, rahimahumallah-sangat democrat, dan menghormati perbedaan. Lihatlah putra-putra beliau dalam pemilu kemarin, Gus Dur mendukung PKB, Mbak A’isyah Golkar, Mas Solahuddin di PKU, dan Gus Hasyim di PDI-P.

Kakek-Kakek, paman-paman, dan kiai-kiainya yang saya kenal, juga orang-orang yang minimal tidak pernah menganggap perbedaan sebagai hal yang haram. Kiai Bisri Sansuri dan Kiai Wahab Hasbullah, ‘dwi tunggal’ yang hampir tidak pernah berpisah dalam memimpin NU -Allah Yarhamhum-misalnya, hampir selalu berbeda pendapat dalam berbagai persoalan, Mungkin karena yang satu pendekatannya lebih kepada fiqh dan yang lain ushul fiqh. Dan terbukti perbedaan antara mereka yang sering kali begitu tajam, tidak pernah menimbulkan persoalan di kalangan NU; bahkan banyak yang menganggapnya rahmah.

Satu dan lain hal, karena orang NU banyak; jadi dalam masalah yang menyangkut kepentingan orang banyak, ada yang merasa mantap didukung Kiai Bisri, ada yang merasa ayem diayomi Kiai Wahab. Pak Yusuf Hasyim, paman Gus Dur, mungkin andapun sudah tahu sendiri; bagaimana setiap kali berbeda bahkan saling kecam dengan keponakannya yang dicintainya itu.Diantara Kiai-Kiai Gus Dur yang sempat saya kenal secara pribadi, antaralain Kiai A. Fattah dan Kiai Ali Maksum – Allah yarhamhum. Mereka jugademikian. Mereka ini mungkin sedikit Kiai yang mau – bahkan agaknya senang -berdikusi dengan anak-anak muda, termasuk santrinya sendiri.

Dipuja sekaligus dibenci Konsekuensi -yang barangkali sangat disadari oleh Gus Dur sendiri- dari sikapnya yang tidak suka ‘memendam sikap’ dan cueknya terhadap reaksi pro-kontra orang itu, Gus Dur pun menjadi tokoh kontroversial sejati yang dipuja sekaligus dalam waktu yang sama dibenci. Konsekuensi ini menurut saya justru lebih merugikan kedua belah pihak yang memuja dan membencinya, katimbang Gus Dur sendiri.

Orang yang memuja atau membenci -dua sikap tatharruf yang tak mungkin jejeg-bisa dipastikan tidak akan mampu bersikap adil dan obyektif. Anda dapat membuktikannya sendiri dalam kumpulan pendapat di buku ini.Pendapat -pendapat dalam buku ini adalah pendapat-pendapat tokoh intelektual dan pakar. Ketidakadilan dan ketidak-obyektifan mereka yang memuja atau membenci itu, tidak hanya terhadap hal yang menyangkut pribadi Gus Dur sendiri, tapi bisa merembet ke hal-hal lain yang ada kaitannya dengan pembicaraan mereka tentang Gus Dur.

Dalam hal ini, menurut saya, pendapat mereka tak akan banyak manfaatnya, kecuali mungkin untuk memuaskan diri mereka sendiri.Sebagai cantoh, saya mendapati dalam sementara tulisan dibuku ini,kekeliruan yang tidak seharusnya terjadi seandainya si penulisnya tidakterlanjur dihinggapi sikap tatharruf, seperti misalnya penyebutan “Kembalike Khittah 26″ untuk ” Khittah Nahdlatul Ulama” dan anggapan bahwa khitthahNahdlatul Ulama itu merupakan pikiran Gus Dur yang merupakan sikap politikdan didorong oleh kepentingan politik. (Orang-orang yang ikut merumuskanKhitthah dari awal bersama Gus Dur, masih banyak yang hidup. Mereka mungkinakan tertawa atau sedih melihat bagaimana orang bicara begitu pasti tentangKhitthah yang sama sekali tidak dia mengerti; hanya semata-mata karena koranterlanjur menyebutnya ahli, pakar atau peneliti).

Bila tokoh intelektual dan pakar saja bisa kehilangan sikap adil dan obyektivitas, ketika membicarakan Gus Dur, bagaimana dengan yang lain ?Waba’du; boleh jadi – wallahu a’lam – Gus Dur memang merupakan ‘pelajaran’atau ‘pengajaran’ paling keras dari Allah kepada bangsa yang tak kunjungbisa berbeda dan bersikap adil ini.

Mulai zaman kerajaan hingga ‘raja’ Soeharto, bangsa ini boleh dikata tidak pernah diajari untuk berbeda. Bahkan yang selalu dididikan oleh para penguasanya – terutama penguasa orde baru – adalah penyeragaman (ingat kuningisasi kemarin yang sengaja digalakkan seperti halnya korupsi, koneksi, nepotisme, pelecehan hukum dsb.) Hingga tanpa terasa, di Republik ini perbedaan yang paling fitri pun masih dipandang sebagai hal yang angker, Perbedaan sekecil apapun disini bisa menjadi masalah. Orang yang berbeda diidentikkan dengan musuh, Dan pada gilirannya orang pun sulit bersikap adil dan obyektif. Oleh karena itu jangan heran bila demokrasi disini masih terus hanya -atau baru- menjadi impian dan slogan. Bagaimana demokrasi bisa hidup di negeri dimana bangsanya tidak mampu berbeda dan bersikap adil ?Penjelasan tentang ke-fitri-an perbedaan dan anjuran bersikap serta berpikiradil dari agama sendiri seolah-olah tidak mempan menginsyafkan kaum beragamadi negeri ini; kemungkinan besar ya akibat pendidikan penyeragaman danketidakadilan yang begitu lama dan intens itu.

Barangkali – dan mudah-mudahan – karena sayang Allah kepada bangsa ini, Ia pun terus ‘mengingatkan’ dengan setiap kali memperlihatkan fenomena-fenomena kontroversial yang – betapapun ingin kita menyeragamkan- tak pernah dapat menyatukan pandangan kita. Ambil contoh, berulangkalinya terjadi perbedaan hari raya, baik iedul fitri maupun adha. Betapapun hebatnya argumen masing-masing pihak, tetap saja tak mampu membuat pihak lain sependapat. Masing-masing hanya akan bersikap sesuai keyakinan sendiri. (Iedul Adha kemarin malah lebih istimewa. Keputusan atau Ikhbar PBNU berbeda dengan keputusan pemerintah yang nota bene presidennya mantan ketua umum dan menteri agamanya mantan rais syuriyah PBNU. Bagaimana anda menjelaskan fenomena ini ?).

Boleh jadi karena berkali-kali kita tidak bisa mencerdasi ‘pelajaran-pelajaran’ Allah yang diberikan secara itu, Ia pun memberikan pelajaran puncak : memberikan kepada kita seorang imam yang paling kontroversial yang pernah dimiliki Republik Ini. Tokoh kontroversial yang sedikit pun tidak mempunyai rasa takut terhadap perbedaan. Gus Dur!
Dipilih Allah

Bukan Poros Tengah yang memberi kita presiden Gus Dur, bukan Amien Rais, bukan NU, apalagi PKB – partai yang dideklarasikan Gus Dur sendiri. Tanyakan kepada hati kecil orang-orang Poros Tengah dan fraksi-fraksi maupun faksi-faksi yang ada di MPR, termasuk Amien rais sendiri: apakah Gus Dur memang menjadi pilihan mereka untuk menjadi Presiden ? Asal mereka jujur kepada diri sendiri, saya berani bertaruh mereka semua pasti akan menjawab tidak.

Dari sekaian juta orang yang segar bugar, sekian ribu politisi, sekian ribu ahli politik, sekian ribu tokoh masyarakat, dan sekian ribu pakar tata-negara; bukankah aneh, Gus Dur yang terpilih menjadi presiden? Perlu diingat pula, Gus Dur yang secara resmi bukan tokoh partai politik maupun tokoh pemerintahan yang sedang berkuasa dan bukan pula milioner, dipilih secara demokratis – bahkan paling demokratis dalam sejarah Republik ini - oleh MPR hasil pemilu yang demokratis dalam era keterbukaan dimana setiap orang bisa -tidak seperti kemarin-kemarin – menyampaikan aspirasinya sebebas-bebasnya. Gus Dur dipilih oleh MPR yang anggota-anggotanya tidak lagi ada yang sakit gigi seperti tempo hari.

Jadi, minimal menurut keyakinan saya sendiri, Gus Dur -tokoh kontroversial sejati yang ‘suka’ berbeda ini- memang dipilih Allah untuk memberikan pelajaran kepada kita, bangsa yang selama ini terus-menerus hanya dididik bersikap seragam dan tidak menghargai keadilan.

Wallahu a’lam.
Read More..

Shalat Tarawih dan Jumlah Raka’atnya

Sayyid Ali Fikri dalam bukunya “Khulashatul Kalam fi Arkanil Islam” halaman 114 menuturkan tentang shalat tarawih sebagai berikut :

Shalat tarawih hukumnya sunnah muakkad (sunnah yang hukumnya mendekati wajib) menurut para Imam Madzhab pada malam-malam bulan Ramadlan. Waktunya adalah setelah shalat Isyak sampai terbit fajar; dan disunnahkan shalat witir sesudahnya. Shalat tarawih disunnahkan beristirahat sesudah tiap 4 rakaat selama cukup untuk melakukan shalat 4 rakaat. Jumlah bilangannya adalah 20 rakaat dan setiap 2 rakaat satu 1 salam. Salat tarawih disunnahkan bagi orang laki-laki dan perempuan. Cara melakukan salat tarawih adalah seperti shalat subuh, artinya setiap 2 rakaat 1 salam; tidak sah tanpa membaca Fatihah dan disunnahkan membaca ayat atau surat pada setiap rakaat.

Hikmah shalat tarawih adalah untuk menguatkan jiwa, mengistirahatkan dan menyegarkannya guna melakukan ketaatan; dan juga untuk memudahkan mencerna makanan sesudah makan malam. Apabila sesudah berbuka puasa lalu tidur, maka makanan yang ada dalam perut besarnya tidak tercerna, sehingga dapat mengganggu kesehatan; kesegaran jasmaninya menjadi lesu dan rusak.

Orang yang pertama kali mengumpulkan orang-orang muslim untuk melakukan shalat tarawih secara berjamaah dengan hitungan 20 rakaat adalah Khalifah Umar bin Khattab ra. dan disetujui oleh para sahabat Nabi pada waktu itu. Kegiatan tersebut berlangsung pada masa pemerintahan Khalifah Usman dan Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. Kegiatan shalat tarawih secara berjamaah seperti ini terkait sabda Rasulullah saw :
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَ سُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ

“Wajib atas kamu sekalian mengikuti sunnahku dan sunnah dari al-Khulafaur Rasyidin”.
Khalifah Umar bin Abdul Aziz ra. bahkan menambah jumlah rakaatnya menjadi 36 (tiga puluh enam) rakaat. Tambahan ini beliau maksudkan untuk menyamakan dengan keutamaan dan pahala penduduk Makkah yang setiap kali selesai melakukan shalat empat rakaat, mereka melakukan thawaf. Jadi Khalifah Umar bin Abdul Aziz ra. melakukan shalat 4 rakaat sebagai ganti dari 1 kali thawaf agar dapat memperoleh pahala dan ganjaran berimbang.

Berdasarkan sunnah dari Khalifah Umar bin Khattab tersebut, maka :
  1. Menurut madzhab Hanafi, Syafii dan Hambali, jumlah salat tarawih adalah 20 rakaat selain salat witir.
  2. Menurut madzhab Maliki, jumlah salat tarawih adalah 36 (tigapuluh enam) rakaat, karena mengikuti sunnah dari Khalifah Umar bin Abdul Aziz.
Adapun orang yang melakukan shalat tarawih 8 (delapan) rakaat dengan witir 3 (tiga) rakaat, adalah mengikuti hadits yang diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah yang berbunyi sebagai berikut :
َما كَانَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَزِيْدُ فِى رَمَضَــــانَ وَلاَ فِى غَــيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشَرَةَ رََكْعَةً ، يُصَلِّى اَرْبَعًا فَلاَ تَسْـاَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُوْلِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّى اَرْبَعًا فَلاَ تَسْــاَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَ طُوْلِهِنَّ ثُمَّ يُصَــلِّى ثَلاَثًا ، فَقُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللَّهِ أَتَنَامُ قَبْلَ اَنْ تُوْتِرَ ؟ فَقَالَ : يَا عَائِشَةُ إِنَّ عَيْنَيَّ تَنَامُ وَلاَ يَـــــنَامُ قَلْبِى . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

“Tiadalah Rasulullah saw. menambah pada bulan Ramadlan dan tidak pula pada bulan lainnya atas sebelas rakaat. Beliau salat empat rakaat dan jangan Anda bertanya tentang kebagusan dan panjangnya. Kemudian beliau salat empat rakaat dan jangan Anda bertanya tentang kebagusan dan panjangnya. Kemudian beliau salat tiga rakaat. Kemudian aku (Aisyah) bertanya, “Wahai Rasulullah, adakah Tuan tidur sebelum salat witir?” Beliau bersabda, “Wahai Aisyah, sesungguhnya kedua mataku tidur, sedang hatiku tidak tidur.”
Syekh Muhammad bin ‘Allan dalam kitab “Dalilul Falihin” jilid III halaman 659 menerangkan bahwa hadits di atas adalah hadits tentang shalat witir, karena shalat witir itu paling banyak hanya 11 rakaat, tidak boleh lebih. Hal itu terlihat dari ucapan Aisyah bahwa Nabi saw. tidak menambah salat, baik pada bulan Ramadlan atau lainnya melebihi sebelas rakaat. Sedangkan salat tarawih atau “qiyamu Ramadlan” hanya ada pada bulan Ramadlan saja.

Ucapan Aisyah “beliau salat empat rakaat dan Anda jangan bertanya tentang kebagusan dan panjangnya”, tidaklah berarti bahwa beliau melakukan salat 4 rakaat dengan 1 kali salam. Sebab dalam hadits yang disepakati kesahihannya oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar ra. Nabi bersabda :
صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فَاَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ .

“Salat malam itu (dilakukan) dua rakaat dua rakaat, dan jika kamu khawatir akan subuh, salatlah witir satu rakaat”.
Dalam hadits lain yang disepakati kesahihannya oleh Bukhari dan Muslim, Ibnu Umar juga berkata :
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّى مِنَ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى وَ يُوْتِرُ بِرَكْعَةٍ .

“Adalah Nabi saw. melakukan salat dari waktu malam dua rakaat dua rakaat, dan melakukan witir dengan satu rakaat”.
Pada masa Rasulullah saw. dan masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar as-Shiddiq, shalat tarawih dilaksanakan pada waktu tengah malam, namanya bukan shalat tarawih, melainkan “qiyamu Ramadlan” (salat pada malam bulan Ramadlan). Nama “tarawih” diambil dari arti “istirahat” yang dilakukan setelah melakukan shalat 4 rakaat. Disamping itu perlu diketahui, bahwa pelaksanaan salat tarawih di Masjid al-Haram, Makkah adalah 20 rakaat dengan 2 rakaat 1 salam.

Almarhum K.H. Ali Ma’sum Krapyak, Yogyakarta dalam bukunya berjudul “Hujjatu Ahlis Sunnah Wal Jamaah” halaman 24 dan 40 menerangkan tentang “Shalat Tarawih” yang artinya kurang lebih sebagai berikut :
  • Salat tarawih, meskipun dalam hal ini terdapat perbedaan, sepatutnya tidak boleh ada saling mengingkari terhadap kepentingannya. Shalat tarawih menurut kami, orang-orang yang bermadzhab Syafii, bahkan dalam madzhab Ahlus Sunnah Wal Jamaah adalah 20 rakaat. Salat tarawih hukumnya adalah sunnah muakkad bagi setiap laki-laki dan wanita, menurut madzhab Hanafi, Syafii, Hambali, dan Maliki.
  • Menurut madzhab Syafii dan Hambali, shalat tarawih disunnahkan untuk dilakukan secaran berjamaah. Madzhab Maliki berpendapat bahwa berjamaah dalam shalat tarawih hukumnya mandub (derajatnya di bawah sunnah), sedang madzhab Hanafi berpendapat bahwa berjamaah dalam shalat tarawih hukumnya sunnah kifayah bagi penduduk kampung. Dengan demikian apabila ada sebagian dari penduduk kampung tersebut telah melaksanakan dengan berjamaah, maka lainnya gugur dari tuntutan.
  • Para imam madzhab telah menetapkan kesunnahan shalat tarawih berdasarkan perbuatan Nabi Muhammad saw. Imam Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan hadits sebagai berikut:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ فِى جَوْفِ اللَّيْلِ لَيَالِيَ مِنْ رَمَضَانَ وَهِيَ ثَلاَثٌ مُتَفَرِّقَةٌ لَيْلَةُ الثَّالِثِ وَالْخَامِسِ وَالسّابِعِ وَالْعِشْرِيْنَ وَصَلَّى فِى الْمَسْجِدِ وَصَلَّى النَّاسُ بِصَلاَتِهِ فِيْهَا ، وَكَانَ يُصَلِّى بِهِمْ ثَمَانَ رَكَعَاتٍ أَيْ بِأَرْبَعِ تَسْلِيْمَاتٍ كَمَا سَيَأْتِى وَيُكَمِّلُوْنَ بَاقِيَهَا فِى بُيُوْتِــــهِمْ أَيْ حَتَّى تَتِــــمَّ عِشْرِيْنَ رَكْعَةً لِمَا يَأْتِى ، فَكَانَ يُسْمَعُ لَهُمْ أَزِيْزٌ كَأَزِيْزِ النَّحْلِ .

“Nabi saw. keluar pada waktu tengah malam pada bulan Ramadlan, yaitu pada tiga malam yang terpisah: malam tanggal 23, 25, dan 27. Beliau salat di masjid dan orang-orang salat seperti salat beliau di masjid. Beliau salat dengan mereka delapan rakaat, artinya dengan empat kali salam sebagaimana keterangan mendatang, dan mereka menyempurnakan salat tersebut di rumah-rumah mereka, artinya sehingga salat tersebut sempurna 20 rakaat menurut keterangan mendatang. Dari mereka itu terdengar suara seperti suara lebah”.
Dari hadits ini jelaslah bahwa Nabi Muhammad saw. telah mensunnahkan shalat tarawih dan berjamaah. Akan tetapi beliau tidak melakukan salat dengan para sahabat sebanyak 20 rakaat sebagaimana amalan yang berlaku sejak zaman sahabat dan orang-orang sesudah mereka sampai sekarang.

Telah diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah ra. bahwa Nabi Muhammad saw. keluar sesudah tengah malam pada bulan Ramadlan dan beliau melakukan shalat di masjid. Para sahabat lalu melakukan shalat dengan beliau. Pada pagi harinya para sahabat memperbincangkan salat mereka dengan Rasulullah saw., sehingga pada malam kedua orang bertambah banyak. Kemudian Nabi saw. melakukan shalat dan orang-orang melakukan shalat dengan beliau. Pada malam ketiga tatkala orang-orang bertambah banyak sehingga masjid tidak mampu menampung para jamaah, Rasulullah saw. tidak keluar untuk jamaah, hingga beliau keluar untuk melakukan shalat subuh. Setelah shalat subuh, beliau menemui para jamaah dan bersabda, “Sesungguhnya tidaklah dikhawatirkan atas kepentingan kalian tadi malam; akan tetapi aku takut apabila shalat malam itu diwajibkan atas kamu sekalian, sehingga kalian tidak mampu melaksanakannya!”.

Setelah Rasulullah saw. wafat keadaan berjalan demikian sampai pada zaman kekhalifahan Abu Bakar dan permulaan kekhalifahan Umar bin Khattab ra. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab ra. beliau mengumpulkan orang-orang laki-laki untuk berjamaah salat tarawih dengan diimami oleh Ubay bin Ka’ab dan orang-orang perempuan berjamaah dengan diimami oleh Usman bin Khatsamah. Oleh karena itu Khalifah Usman bin Affan berkata pada masa pemerintahan beliau, “Semoga Allah menerangi kubur Umar sebagaimana Umar telah menerangi masjid-masjid kita”. Yang dikehendaki oleh hadits ini adalah bahwa Nabi saw. keluar dalam 2 malam saja.

Menurut pendapat yang masyhur adalah bahwa Rasulullah saw. keluar pada para sahabat untuk melakukan salat tarawih bersama mereka 3 malam yaitu tanggal 23, 25, dan 27, dan beliau tidak keluar pada malam 29. Sesungguhnya Rasulullah saw tidak keluar 3 malam berturut-turut adalah karena kasihan kepada para sahabat. Beliau shalat bersama para sahabat 8 rakaat; tetapi beliau menyempurnakan salat 20 rakaat di rumah beliau dan para sahabat menyempurnakan salat di rumah mereka 20 rakaat, dengan bukti bahwa dari mereka itu didengar suara seperti suara lebah. Nabi saw. tidak menyempurnakan bersama para sahabat 20 rakaat di masjid adalah karena kasihan kepada mereka.

Dari hadits ini menjadi jelas, bahwa jumlah salat tarawih yang mereka lakukan tidak terbatas hanya 8 rakaat, dengan bukti bahwa mereka menyempurnakannya di rumah-rumah mereka. Sedangkan pekerjaan Khalifah Umar ra. telah menjelaskan bahwa jumlah rakaatnya adalah 20, pada saat Umar ra. mengumpulkan orang-orang di masjid dan para sahabat menyetujuinya tak seorangpun dari para Khulafa’ur Rasyidun yang berbeda dengan Umar. Mereka terus menerus melakukan salat tarawih secara berjamaah sebanyak 20 rakaat. Dalam hal ini Nabi Muhammad saw. telah bersabda :
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَآءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ عَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ. رَوَاهُ أَبُوْدَاوُدَ

“Wajib atas kamu sekalian mengikuti sunnahku dan sunnah dari al-Khulafa ar-Rasyidun yang telah mendapat petunjuk. Gigitlah sunnah-sunnah tersebut dengan gigi geraham (berpegang teguhlah kamu sekalian pada sunnah-sunnah tersebut). HR Abu Dawud
Nabi Muhammad saw. juga bersabda sebagai berikut:
اِقْتَدُوْا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِى أَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ . رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَهْ

“Ikutlah kamu sekalian dengan kedua orang ini sesudah aku mangkat, yaitu Abu Bakar dan Umar”. HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah.
Telah diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab telah memerintahkan Ubay dan Tamim ad-Daari melakukan shalat tarawih bersama orang-orang sebanyak 20 rakaat. Imam al-Baihaqi telah meriwayatkan dengan isnad yang sahih, bahwa mereka melakukan shalat tarawih pada masa pemerintahan Umar bin Khattab 20 rakaat, dan menurut satu riwayat 23 rakaat. Pada masa pemerintahan Usman bin Affan juga seperti itu, sehingga menjadi ijmak. Dalam satu riwayat, Ali bin Abi Talib ra. mengimami dengan 20 rakaat dan salat witir dengan 3 rakaat.

Imam Abu Hanifah telah ditanya tentang apa yang telah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab ra. Beliau menjelaskan, “Salat tarawih adalah sunnah muakkadah. Umar ra. tidak menentukan bilangan 20 rakaat tersebut dari kehendaknya sendiri. Dalam hal ini beliau bukanlah orang yang berbuat bid’ah. Beliau tidak memerintahkan salat 20 rakaat, kecuali berasal dari sumber pokoknya yaitu dari Rasulullah saw.”

Khalifah Umar bin Khattab ra. telah membuat sunnah dalam hal salat tarawih ini dan telah mengumpulkan orang-orang dengan diimami oleh Ubay bin Ka’ab, sehingga Ubay bin Ka’ab melakukan salat tarawih secara berjamaah, sedangkan para sahabat mengikutinya. Di antara para sahabat yang mengikuti pada waktu itu terdapat Usman bin ‘Affan, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, ‘Abbas dan puteranya, Thalhah, az-Zubayr, Mu’adz, Ubay dan para sahabat Muhajirin dan sahabat Ansor lainnya ra. Pada waktu itu tak seorangpun dari para sahabat yang menolak atau menentangnya, bahkan mereka membantu dan menyetujuinya serta memerintahkan hal tersebut. Dalam hal ini Nabi Muhammad saw. bersabda :
أَصْحَابِى كَالنُّجُوْمِ بِأَيِّهِمُ اقْتَدَيْتُمْ اِهْتَدَيْتُمْ.

“Para sahabatku adalah bagaikan bintang-bintang di langit. Dengan siapa saja dari mereka kamu ikuti, maka kamu akan mendapatkan petunjuk”.
Memang, pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz ra. yang pada waktu itu beliau mengikuti orang Madinah, bilangan shalat tarawih ditambah dan dijadikan 36 rakaat. Akan tetapi tambahan tersebut dimaksudkan untuk menyamakan keutamaan dengan penduduk Makkah; karena penduduk Makkah melakukan thawaf di Baitullah 1 kali sesudah shalat 4 rakaat dengan 2 kali salam. Maka Umar bin Abdul Aziz ra. yang pada waktu itu mengimami para jamaah berpendapat untuk melakukan shalat 4 rakaat dengan 2 kali salam sebagai ganti dari thawaf.

Ini adalah dalil dari kebenaran ijtihad dari para ulama dalam menambahi ibadah yang telah disyariatkan. Sama sekali tidak perlu diragukan bahwa setiap orang diperbolehkan untuk melakukan shalat sunnah semampu mungkin pada waktu malam atau siang hari, kecuali pada waktu-waktu yang dilarang untuk melakukan salat.

Pengarang kitab “Al-Fiqhu ‘Ala al-Madzahib al-Arbaah” menyatakan bahwa shalat tarawih adalah 20 rakaat menurut semua imam madzhab kecuali witir.

Dalam kitab “Mizan” karangan Imam asy-Sya’rani halaman 148 dinyatakan bahwa termasuk pendapat Imam Abu Hanifah, asy-Syafii, dan Ahmad, shalat tarawih adalah 20 rakaat. Imam asy-Syafii berkata, “20 rakaat bagi mereka adalah lebih saya sukai!”. Sesungguhnya shalat tarawih secara berjamaah adalah lebih utama. Imam Malik dalam salah satu riwayat menyatakan bahwa shalat tarawih adalah 36 rakaat.

Dalam kitab “Bidayah al-Mujtahid” karangan Imam Qurthubi juz I halaman 21 diterangkan bahwa shalat tarawih yang Umar bin Khattab mengumpulkan orang-orang untuk melakukannya secara berjamaah adalah disukai; dan mereka berbeda pendapat mengenai jumlah rakaat yang dilakukan orang-orang pada bulan Ramadlan. Imam Malik dalam salah satu dari kedua pendapat beliau, Imam Abu Hanifah, Imam as-Syafii, dan Imam Ahmad bin Hambal memilih 20 rakaat selain salat witir.

Pada pokoknya Imam Madzhab Empat tersebut memilih bahwa shalat tarawih adalah 20 rakaat selain salat witir. Sedangkan orang yang berpendapat bahwa shalat tarawih adalah 8 (delapan) rakaat adalah menyalahi dan menentang terhadap apa yang telah mereka pilih. Sebaiknya pendapat orang ini dibuang dan tidak usah diperhatikan, karena tidak termasuk golongan Ahlus Sunnah Wal Jamaah, yaitu golongan yang selamat, yang mengikuti sunnah Rasulullah saw. dan para sahabat beliau.

Akan tetapi ada yang berpendapat bahwa salat tarawih 8 rakaat adalah berdasarkan hadits Aisyah ra. sebagaimana disebutkan di muka.

Hadits tersebut tidak sah untuk dijadikan dasar salat tarawih, karena maudlu’ dari hadits tersebut yang nampak jelas adalah salat witir. Sebagaimana kita ketahui, salat witir itu paling sedikit adalah 1 rakaat dan paling banyak adalah 11 rakaat. Rasulullah saw. pada waktu sesudah tidur melakukan salat 4 rakaat dengan 2 salam tanpa disela, lalu melakukan salat 4 rakaat dengan 2 salam tanpa disela, kemudian melakukan salat 3 rakaat dengan 2 salam juga tanpa disela. Hal ini menunjukkan bahwa hadits Aisyah ra. adalah salat witir:
  1. Ucapan Aisyah, “Apakah Engkau tidur sebelum engkau melakukan witir?” Sesungguhnya salat tarawih itu dikerjakan sesudah salat isyak dan sebelum tidur.
  2. Sementara itu salat tarawih tidak didapati pada selain bulan Ramadlan.
Dengan demikian tidak ada dalil yang menentang kebenaran salat tarawih 20 rakaat. Imam al-Qasthalani dalam kitab “Irsyad as-Sari” syarah dari Sahih Bukhari berkata, “Apa yang sudah diketahui, yaitu yang dipakai oleh “jumhur ulama” adalah bahwa bilangan/ jumlah rakaat salat tarawih 20 rakaat dengan sepuluh kali salam, sama dengan 5 kali tarawih yang setiap tarawih 4 rakaat dengan 3kali salam selain witir, yaitu 4 rakaat.

Dalam Sunan al-Baihaqiy dengan isnad yang sahih sebagaimana ucapan Zainuddin al-Iraqi dalam kitab “Syarah Taqrib”, dari as-Sa’ib bin Yazid ra. katanya, “Mereka (para sahabat) melakukan salat pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab ra. pada bulan Ramadlan dengan 20 rakaat.

Imam Malik dalam kitab “Al-Muwaththa” meriwayatkan dari Yazid bin Rauman katanya, “Orang-orang pada zaman Khalifah Umar bin Khattab ra. melakukan salat dengan 23 rakaat. Imam al-Baihaqi telah mengumpulkan kedua riwayat tersebut dengan menyebutkan bahwa mereka melakukan witir tiga rakaat. Para ulama telah menghitung apa yang terjadi pada zaman Umar bin Khattab sebagai ijmak.

Perlu kita ketahui bahwa salat tarawih adalah 2 rakaat 1 salam, menurut madzhab Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Dalam hal ini madzhab Syafii berpendapat bahwa wajib dari setiap 2 rakaat; sehingga jika seseorang melakukan salat tarawih 20 rakaat dengan 1 salam, maka hukumnya tidak sah”.

Madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali berpendapat bawa disunnahkan melakukan salam pada akhir setiap 2 rakaat. Jika ada orang yang melakukan salat tarawih 20 rakaat dengan 1 salam, dan dia duduk pada permulaan setiap 2 rakaat, maka hukumnya sah tetapi makruh. Jika tidak duduk pada permulaan setiap 2 rakaat maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat dari para imam madzhab”.

Adapun madzhab Syafii berpendapat bahwa wajib melakukan salam pada setiap 2 rakaat. Jika orang melakukan salat tarawih 20 rakaat dengan 1 salam, hukumnya tidak sah; baik dia duduk atau tidak pada permulaan setiap 2 rakaat. Jadi menurut para ulama Syafiiyyah, salat tarawih harus dilakukan 2 rakaat dan 1 salam.

Adapun ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa jika seseorang melakukan salat 4 rakaat dengan 1 salam, maka 4 rakaat tersebut adalah sebagai ganti dari 2 rakaat menurut kesepakatan mereka. Jika seseorang melakukan salat lebih dari 4 rakaat dengan 1 salam, maka keabsahannya diperselisihkan. Ada yang berpendapat sebagai ganti dari rakaat yang genap dari salat tarawih, dan ada yang berpendapat tidak sah”.

Para ulama dari madzhab Hambali berpendapat bahwa salat seperti tersebut sah tetapi makruh dan dihitung 20 rakaat. Sedangkan para ulama madzhab Maliki berpendapat bahwa salat yang demikian itu sah dan dihitung 20 rakaat. Orang yang melakukan salat demikian adalah orang yang meninggalkan kesunnahan tasyahhud dan kesunnahan salam pada setiap 2 rakaat; dan yang demikian itu adalah makruh”.
Rasulullah saw. bersabda :
صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمْ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِــــــدَةً تُوْتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى . رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ عَنْ عَبْدِ اللّهِ ابْنِ عُمَرَ .

“Salat malam itu dilakukan dua rakaat dua rakaat. Jika salah seorang dari kamu sekalian khawatir akan subuh, maka dia salat satu rakaat yang menjadi witir baginya dari salat yang telah dilakukan”.
Hal yang menunjukkan bahwa bilangan salat tarawih 20 rakaat selain dari dalil-dalil tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Humaid dan at-Thabrani dari jalan Abu Syaibah bin Usman dari al-Hakam dari Muqassim dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah saw. telah melakukan salat pada bulan Ramadlan 20 rakaat dan witir.

Drs. K.H. Achmad Masduqi Machfudh
Read More..

I’tikaf

Diantara rangkaian ibadah-ibadah dalam bulan suci Ramadhan yang dangat dipelihara sekaligus diperintahkan (dianjurkan ) oleh Rasulullah SAW adalah i’tikaf. Setiap muslim dianjurkan (disunnatkan) untuk beri’tikaf di masjid, terutama pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan. I’tikaf merupakan sarana meditasi dan kontemplasi yang sangat efektif bagi muslim dalam memelihara keislamannya khususnya dalam era globalisasi, materialisasi dan informasi kontemporer.


I’tikaf dalam pengertian bahasa berarti ‘berdiam diri yakni tetap di atas sesuatu’. Sedangkan dalam pengertian syari’ah agama, I’tikaf berarti ‘berdiam diri di masjid sebagai ibadah yang disunahkan untuk dikerjakan di setiap waktu dan diutamakan pada bulan suci Ramadhan, dan lebih dikhususkan sepuluh hari terakhir untuk mengharapkan datangnya Lailatul Qadr’. Dalam hal ini Rasulullah saw. bersabda :
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال :كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يعتكف العشر الأواخر من رمضان ، متفق عليه .

“Dari Ibnu Umar ra. ia berkata, Rasulullah saw. biasa beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

عن أبي هريرة رضى الله عنه قال كان النبي صلى الله عليه وسلم يعتكف في كل رمضان عشرة أيام فلما كان العام الذي قبض فيه اعتكف عشرين يوما ـ رواه البخاري.

“Dari Abu Hurairah R.A. ia berkata, Rasulullah SAW. biasa beri’tikaf pada tiap bulan Ramadhan sepuluh hari, dan tatkala pada tahun beliau meninggal dunia beliau telah beri’tikaf selama dua puluh hari.” (HR. Bukhari).
Sebagian ulama mengatakan bahwa ibadah I’tikaf hanya bisa dilakukan dengan berpuasa.

Tujuan I’tikaf.
1. Dalam rangka menghidupkan sunnah sebagai kebiasaan yang dilakukan oleh Rasulullah saw. dalam rangka pencapaian ketakwaan hamba.
2. Sebagai salah satu bentuk penghormatan kita dalam meramaikan bulan suci Ramadhan yang penuh berkah dan rahmat dari Allah swt.
3. Menunggu saat-saat yang baik untuk turunnya Lailatul Qadar yang nilainya sama dengan ibadah seribu bulan sebagaimana yang difirmankan oleh Allah dalam surat 97:3.
4. Membina rasa kesadaran imaniyah kepada Allah dan tawadlu’ di hadapan-Nya, sebagai mahluk Allah yang lemah.

Rukun I’tikaf.
I’tikaf dianggap syah apabila dilakukan di masjid dan memenuhi rukun-rukunnya sebagai berikut :
1. Niat. Niat adalah kunci segala amal hamba Allah yang betul-betul  mengharap ridla dan pahala dari-Nya.
2. Berdiam di masjid. Maksudnya dengan diiringi dengan tafakkur, dzikir, berdo’a dan lain-lainya.
3. Di dalam masjid. I’tikaf dianggap syah bila dilakukan di dalam masjid, yang biasa digunakan untuk sholat Jum’ah. Berdasarkan hadist Rasulullah saw.
” ولا اعتكاف إلا في مسجد جامع ـ رواه أبو داود.

“Dan tiada I’tikaf kecuali di masjid jami” (HR. Abu Dawud)
4. Islam dan suci serta akil baligh.

Cara ber-I’tikaf.
1. Niat ber-I’tikaf karena Allah. Misalnya dengan mengucapkan : Aku berniat I’tikaf karena Allah ta’ala.
نويت الاعتكاف لله تعالى
2. Berdiam diri di dalam masjid dengan memperbanyak berzikir, tafakkur, membaca do’a, bertasbih dan memperbanyak membaca Al-Qur’an.
3. Diutamakan memulai I’tikaf setelah shalat subuh, sebagaimana hadist Rasulullah saw.
وعنها رضى الله عنها قالت كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا أراد أن يعتكف صلى الفجر ثم دخل معتكفة “ـ متفق عليه .
“Dan dari Aisyah, ia berkata bahwasannya Nabi saw. apabila hendak ber-I’tikaf beliau shalat subuh kenudian masuk ke tempat I’tikaf.” (HR. Bukhari Muslim)
4. Menjauhkan diri dari segala perbuatan yang tidak berguna. Dan disunnahkan memperbanyak membaca:
أللهم إنك عفو تحب العفو فاعف عنا
“Ya Allah sesungguhnya Engkau Pemaaf, maka maafkanlah daku.”
Waktu I’tikaf.
1. Menurut mazhab Syafi’i I’tikaf dapat dilakukan kapan saja dan dalam waktu apa saja, dengan tanpa batasan lamanya seseorang ber-I’tikaf. Begitu seseorang masuk ke dalam masjid dan ia niat I’tikaf maka syahlah I’tikafnya.
2. I’tikaf dapat dilakukan selama 1 bulan penuh, atau 20 hari. Yang lebih utama adalah selama 10 hari terakhir bulan suci Ramadhan sebagaimana dijelaskan oleh hadist di atas.

Hal-hal yang membatalkan I’tikaf.
1. Berbuat dosa besar.
2. Bercampur dengan istri.
3. Hilang akal karena gila atau mabuk.
4.Murtad (keluar dari agama).
5. Datang haid atau nifas dan semua yang mendatangkan hadas besar.
6. Keluar dari masjid tanpa ada keperluan yang mendesak atau uzur, karena maksud I’tikaf adalah berdiam diri di dalam masjid dengan tujuan hanya untuk ibadah.
7. Orang yang sakit dan  membawa kesulitan dalam melaksanakan I’tiakf.

Hikmah Ber-I’tikaf .
1. Mendidik diri kita lebih taat dan tunduk kepada Allah.
2. Seseorang yang tinggal di masjid mudah untuk memerangi hawa nafsunya, karena masjid adalah tempat beribadah dan membersihkan  jiwa.
3. Masjid merupakan madrasah ruhiyah yang sudah barang tentu selama 10 hari ataupun lebih hati kita akan terdidik untuk selalu suci dan bersih.
4. Tempat dan saat yang baik untuk menjemput datangnya Lailatul Qadar.
5. I’tikaf adalah salah satu cara untuk meramaikan masjid.
6. Dan ibadah ini adalah salah satu cara untuk menghormati bulan suci Ramadhan.

(Pesantren Virtual)
Read More..

Meng-qadha atau Mengganti Puasa

Qadha‘” adalah bentuk masdar dari kata dasar “qadhaa”, yang artinya; memenuhi atau melaksanakan. Adapun menurut istilah dalam Ilmu Fiqh, qadha dimaksudkan sebagai pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh Syariat Islam. Misalnya, qadha puasa Ramadhan yang berarti puasa Ramadhan itu dilaksanakan sesudah bulan Ramadhan.

Namun demikian, menurut para ahli bahasa Arab, penggunaan istilah qadha untuk pengertian seperti tersebut di atas (istilah dalam ilmu fiqh) sama sekali tidak tepat. Lantaran pada dasarnya kata qadha, semakna dengan kata “ada’” yang artinya; pelaksanaan suatu ibadah pada waktu yang telah ditentukan oleh Syariat Islam.

Oleh sebab itu, tidaklah tepat kata qadha’ dimaksudkan untuk istilah yang artinya bertolak belakang dengan ada’. Akan tetapi, nyatanya istilah qadha’ tersebut telah membudaya, menjadi baku dan berlaku dalam ilmu fiqh, untuk membedakannya dengan kata ada’ yang merupakan pelaksanaan suatu ibadah pada waktu yang telah ditentukan.

Wajibkah Qadha’ Puasa Dilaksanakan Secara Berurutan?
Qadha’ puasa Ramadhan, wajib dilaksanakan sebanyak hari yang telah ditinggalkan, sebagaimana termaktub dalam Al-Baqarah ayat 184. Dan tidak ada ketentuan lain mengenai tata cara qadha’ selain dalam ayat tersebut.
Adapun mengenai wajib tidaknya atau qadha ‘ puasa dilakukan secara berurutan, ada dua pendapat. Pendapat pertama, menyatakan bahwa jika hari puasa yang di­tinggalkannya berurutan, maka qadha’ harus dilaksanakan secara berurutan pula, lantaran qadha’ merupakan pengganti puasa yang telah ditinggalkan, sehingga wajib dilakukan secara sepadan.
Pendapat kedua, menyatakan bahwa pelaksanaan qadha’ puasa tidak harus dilakukan secara berurutan, lantaran tidak ada satu­pun dalil yang menyatakan qadha ‘ puasa harus berurutan. Sementara Al-Baqarah ayat 184 hanya menegaskan bahwa qadha’ puasa, wajib dilaksanakan sebanyak jumlah hari yang telah ditinggalkan. Selain itu, pendapat ini didukung oleh pernyataan dari sebuah hadits yang sharih jelas dan tegas).
Sabda Rasulullah SAW :
قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ

Qadha’ (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. ” (HR. Daruquthni, dari Ibnu ‘Umar).
Dari kedua pendapat tersebut di atas, kami lebih cendong kepada pendapat terakhir, lantaran didukung oleh hadits yang sharih. Sementara pendapat pertama hanya berdasarkan logika yang bertentangan dengan nash hadits yang shahih, sebagaimana tersebut di atas. Dengan demikian, qadha’ puasa tidak wajib dilakukan secara berurutan. Namun dapat dilakukan dengan leluasa, kapan saja dikehendaki. Boleh secara berurutan, boleh juga secara terpisah.

Bagaimana Jika Qadha’ Tertunda Sampai Ramadhan Berikutnya?
Waktu dan kesempatan untuk melaksanakan qadha’ puasa Ramadhan adalah lebih dari cukup yakni, sampai bulan Ramadhan berikutnya. Namun demikian, tidak mustahil jika ada orang-orang –dengan alasan tertentu– belum juga melaksanakan qadha’ puasa Ramadhan, sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya.

Kejadian seperti ini, dapat disebabkan oleh berbagai hal, baik yang positif maupun negatif seperti; selalu ada halangan, sering sakit misalnya, bersikap apatis, bersikap gegabah, sengaja mengabaikannya dan lain sebagainya. Sehingga pelaksanaan qadha’ puasanya ditangguhkan atau tertunda sampai tiba Ramadhan benkutnya.

Penangguhan atau penundaan pelaksanaan qadha’ puasa Ra­madhan sampai tiba Ramadhan berikutnya –tanpa halangan yang sah–, maka hukumnya haram dan berdosa. Sedangkan jika penangguhan tersebut diakibatkan lantaran udzur yang selalu menghalanginya, maka tidaklah berdosa.

Adapun mengenai kewajiban fidyah’ yang dikaitkan dengan adanya penangguhan qadha’ puasa Ramadhan tersebut, di antara para Fuqaha ada dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa; penangguhan qadha’ puasa Ramadhan sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya, tidak menjadi sebab diwajibkannya fidyah. Baik penangguhannya tersebut karena ada udzur atau tidak.

Pendapat kedua menyatakan bahwa; penangguhan qadha’ puasa Ramadhan sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya ada tafshil (rincian) hukumnya. Yakni jika penangguhan tersebut karena udzur, maka tidak menjadi sebab diwajibkannya fidyah. Sedangkan jika penangguhan tersebut tanpa udzur, maka menjadi sebab diwajibkannya fidyah.

Sejauh pengamatan kami, kewajiban fidyah akibat penangguhan qadha ‘puasa Ramadhan sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya, tidaklah didasarkan pada nash yang sah untuk dijadikan hujjah. Oleh sebab itu, pendapat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Yang dengan demikian, secara mutlak tidak ada kewajiban fidyah, walaupun penangguhan tersebut tanpa udzur.

Bagaimana Jika Meninggal Dunia sebelum Qadha?
Memenuhi kewajiban membayar hutang adalah sesuatu yang mutlak. Baik yang berhubungan dengan manusia, apalagi berhubungan dengan Allah SWT. Sehingga orang yang meninggal dunia sebelum memenuhi kewajiban qadha’ puasa Ramadhan, sama artinya dengan mempunyai tunggakan hutang kepada Allah SWT. Oleh sebab itu, pihak keluarga wajib memenuhinya.

Adapun dalam praktik pelaksanaan qadha’ puasa Ramadhan tersebut, ada dua pendapat yakni; Pendapat pertama, menyatakan bahwa; pelaksanaan qadha’ puasa Ramadhan orang yang meninggal dunia tersebut gapat diganti dengan fidyah, yaitu memberi makan sebesar 0,6 kg bahan makanan pokok kepada seorang miskin untuk tiap-tiap hari puasa yang telah ditinggalkannya.
Sabda Rasulullah SAW :
مَن مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيُامْ أُطْعِمَ عَنْهُ مَكَانَ يَوْمٍ مِسْكِيْنٌ

Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban puasa, maka dapat digantikan dengan memberi makan kepada seorang miskin pada tiap hari yang ditinggalkannya.” (HR Tirmidzi, dari Ibnu ‘Umar).
Hadits tersebut di atas, yang mendukung pendapat pertama ini. Namun oleh perawinya sendiri yakni, Imam Tirmidzi telah dinyatakan sebagai hadits gharib. Bahkan oleh sebagian ahli hadits dinyatakan sebagai hadits mauquf, atau ditangguhkan alias tidak dipakai. Sehingga hadits ini tidak dapat dijadikan hujjah.

Namun demikian, para Fuqaha yang menyatakan pendapat ini menguatkannya dengan berbagai peristiwa seperti; bahwa masyarakat Madinah melaksanakan hal yang seperti ini, yakni memberi makan kepada seorang miskin untuk tiap-tiap hari yang telah ditinggalkan puasanya oleh orang yang meninggal dunia.
Pendapat kedua, menyatakan bahwa; jika orang yang memiliki kewajiban qadha’ puasa meninggal dunia, maka pihak keluarganya wajib melaksanakan qadha’ puasa tersebut, sebagai gantinya. Dan tidak boleh dengan fidyah. Sedangkan dalam prakteknya, pelaksanaan qadha’ puasa tersebut, boleh dilakukan oleh orang lain, dengan seijin atau atas perintah keluarganya.
Sabda Rasulullah SAW :
مَنْ مَاتَ وَ عَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ 
Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban qadha puasa, maka walinya (keluarganya) berpuasa menggantikannya.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Aisyah).
Pendapat kedua ini, kami kira lebih kuat lantaran hadits yang mendasarinya shahih. Sementara pendapat pertama dinilai lemah karena hadits yang mendasarinya marfu’, gharib atau mauquf seperti dijelaskan di atas. Sedangkan peristiwa yang menguatkannya yakni, apa yang dilakukan oleh masyarakat Madinah ketika itu, sama sekali tak dapat dijadikan hujjah, lantaran bukan suatu hadits.

Bagaimana Jika Jumlah Hari yang Ditinggalkan Tidak Diketahui?
Melaksanakan qadha’ puasa sebanyak hari yang telah ditinggalkan merupakan suatu kewajiban. Baik qadha’ puasa untuk di­rinya sendiri, maupun untuk anggota keluarga yang telah meninggal dunia. Namun dalam hal ini, tidak mustahil terjadi bahwa jumlah hari yang harus qadha’ puasa itu tidak diketahui lagi, misalnya lantaran sudah terlalu lama, atau memang,sulit diketahui jumlah harinya. Dalam keadaan seperti ini, alangkah bijak jika kita tentukan saja jumlah hari yang paling maksimum. Lantaran kelebihan hari qadha’ puasa adalah lebih baik ketimbang kurang. Dimana kelebihan hari qadha’ tersebut akan menjadi ibadah sunnat yang tentunya memiliki nilai tersendiri.

KH Arwani Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Mas’ail PBNU
NU Online
Read More..

Minggu, 01 Juli 2012

Siapkan Diri Menyongsong Bulan Ramadlan

Dalam kitab “Baina Yadai Ramadlan” disebutkan, bahwa di bulan Sya’ban inilah, -tepatnya tahun ke dua hijriyah-, penentuan arah Qiblat itu ditetapkan. Dimana sebelumnya, selama tujuh belas bulan berada di Madinah, Nabi SAW ketika sholat menghadap Al-Quds (Baitul Maqdis di Palestina), tetapi kemudian Allah SWT mengabulkan keinginan hati Nabi SAW, sehingga menghadap Qiblatnya berpindah ke arah Ka’bah (Masjidil Haram di Makkah Al-Mukarramah).
 
Sebagaimana sebab turunnya surat al-Baqarah, ayat 144: “Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke Qiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram”. Itu di antara nilai sejarah yang ada di bulan Sya’ban. Berikut ini adalah pembicaraan berkenaan dengan bulan Sya’ban, serta fadlilah (keutaman)nya :

Bulan yang sangat digemari Nabi untuk berpuasa.
Diriwayatkan dari Aisyah RA, berkata; “Saya tidak melihat Rasulullah SAW berpuasa lengkap sebulan penuh kecuali di bulan Ramadlan. Dan saya tidak melihat yang banyak dipuasani Rasulullah SAW kecuali di bulan Sya’ban”. HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan lainnya.

Shahabat Anas bin Malik RA juga meriwayatkan, bahwa “Rasulullah SAW itu puasanya sedang-sedang aja, antara puasa dan tidaknya secara berimbang, di sepanjang tahunnya. Namun, ketika masuk bulan Sya’ban beliau tampak kelihatan rajin dalam menekuni puasanya”. HR Imam Ahmad dan Thabrani.
Dalam hal ini, Imam Ibnu Hajar menjelaskan hadits yang disebutkan di atas, bahwa hampir hari-hari di bulan Sya’ban ini dipuasani oleh Rasulullah.[1]

Merangkaikannya dengan Ramadlan.

Dari Aisyah RA berkata bahwa; “Di antara bulan-bulan yang sangat dicintai Nabi dalam melakukan puasa adalah di bulan Sya’ban, lalu menyambungkannya dengan bulan Ramadlan”. HR. Abu Dawud.

Allah SWT telah memproklamirkan Pengampunan-Nya.

Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal RA bahwa Rasulullah SWT bersabda; “Pada malam Nisfu Sya’ban (pertengahan bulan Sya’ban), Allah SWT akan mengumumkan kepada sekalian manusia, bahwa Ia akan mengampuni orang-orang yang mau beristighfar (minta ampunan-Nya), kecuali kepada orang-orang yang menyekutukan-Nya, juga orang-orang yang suka mengadu domba (menciptakan api permusuhan) terhadap saudara muslim”. HR. Al-Thabrani dan Ibnu Hibban.

Dalam riwayat lain dari Aisyah RA, disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda; “Malaikat Jibril telah datang kepadaku, seraya berkata (memberikan informasi): Malam ini adalah malam Nisfu Sya’ban. Dan pada malam ini pula Allah akan membebaskan hamba-hamba-Nya dari api neraka. Namun Allah SWT akan membiarkan enam kelompok manusia tetap dalam neraka, karena telah melakukan dosa-dosa besar, yaitu:

1. orang yang menyekutukannya (syirik),
2. orang yang suka mengadu domba (menciptakan api permusuhan) terhadap saudara muslim.
3. orang yang memutuskan tali shilaturrahmi (hubungan kekerabatan).
4. orang yang sombong, yang berjalan dengan penuh keangkuhan.
5. orang yang durhaka terhadap kedua orang tuanya.
6. orang yang kecanduan minuman keras”. HR. Baihaqy.

Amal Perbuatan manusia akan dilaporkan ke hadiran Allah SWT.

Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid RA berkata, “Wahai Rasulullah, saya lihat anda lebih bersemangat (lebih rajin) berpuasa di bulan Sya’ban ini, dibanding bulan-bulan lainnya. Mengapa (ada apa gerangan)?”. Nabi menjawab; “Karena Sya’ban ini bulan agung, yang banyak dilupakan orang. Padahal, di bulan inilah amal perbuatan manusia akan dinaikkan (dilaporkan) ke hadirat Allah. Kerena itu, saya ingin (lebih senang) bila di saat amalan-amalan itu diangkat (dihadirkan) kepada Allah, kondisi saya dalam keadaan puasa”. HR Nasa’i.[2]

Berkaitan dengan ini, para ulama menjelaskan akan perhatian dan begitu antusiasnya Nabi di bulan Sya’ban, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadlan. Diantaranya, bila digambarkan adalah sbb:

Perhatian dan sayang Nabi SAW terhadap isteri-isterinya.

Imam Ibnu Hajar menyebutkan, bahwa di antara hikmah (rahasia, mengapa) Rasulullah SAW memperbanyak puasanya di bulan Sya’ban adalah karena isteri-isterinya banyak yang menuntaskan tanggungan (menjalankan qadla puasa Ramadlan, karena berhalangan, haidl dan sebab-sebab lain) di bulan Sya’ban ini. Jadi, Nabi SAW tidak ingin terlalu merepotkan isteri-isterinya, kecuali menghormati dan bahkan menemani aktifitas ritual yang sedang dijalankan isteri-isterinya. Luar bisa, sikap dan cara Nabi SAW dalam memberikan semangat atau support terhadap isteri-isterinya.

Waktu yang sangat tepat untuk mengevaluasi diri.

Adalah pesan shahabat Umar RA, agar kita selalu berintropeksi terlebih dahulu. Beliau mengingatkan, “Hasibu Anfusakum Qabla An-Tuhasabu, Wa-Zinu A’malakum Qabla An-Tuzanu ‘Alaikum”. Makanya, alangkah baiknya bila kesempatan di bulan Sya’ban ini kita bisa mengevaluasi diri, bisa berintropeksi apa yang telah perbuat sepanjang tahun ini. Kita telah melalui dengan bagaimana, apa yang telah kita kerjakan, serta dengan aktifitas apa saja selama ini. Sudahkah kita mengindahkan antara hak dan kewajiban kita. Bukankah kita telah banyak alpa kepada Allah, ataupun khilaf kita kepada sesama manusia.

Terlalu banyak, -dan kita tidak pernah akan sanggup menghitung- kasih sayang, nikmat dan anugerah yang Allah SWT berikan kepada hamba-Nya. Kita ini telah banyak dikaruniai kesehatan, ketenangan, rasa aman dan hidup nyaman. Namun, sering lengah terhadap kehadiran Allah SWT. Berapa banyak dosa yang telah kita perbuat. Apakah selama ini, kita telah menjalankan perintah-Nya dengan baik dan benar. Sadarkah, bahwa kita sering “bolang-bolong”, menyepelekan ibadah, menggampangkan sholat lima fardlu, dsb. Sudah sebanding/berimbangkah antara kenakalan dan ampunan yang kita harapkan. Apakah sudah diimbangi dengan ketundukan kita kepada-Nya.

Repotnya, mengapa kita ini hanya selalu Nasta’iin (minta pertolongan, minta ini-itu, dst), tanpa diimbangi dengan Na’budu (beribadah yang baik dan benar)”. Mestinya, kita tahu diri dan malu ketika hanya “Nasto’an-Nasta’in” melulu, tanpa pernah mau meningkatkan “Na’bud”nya. Maka dari itu, pada bulan inilah sangat layak untuk merenungkan, apakah kita telah memenuhi wajiban kita sebagai hamba yang baik, dan pandai bersyukur?

Lalu, terhadap manusia dan sesama saudara muslim, apakah juga telah penuhi hak-haknya? Bukankah kita pernah menyakitinya, menaruh curiga terhadapnya, mengumpat dan menggunjingya, dst? Baik yang disengaja, ataupun tidak. Kesemuanya perlu dibersihkan, untuk menghadap Allah SWT dengan kondisi yang suci, sehingga kita bisa lebih dapat meraih Ramadlan yang berkwalitas.

Menjadikannya sebagai tahap persiapan mental (pemanasan).

Disamping itu, bulan Sya’ban juga sangat baik dijadikan sebagai tahap persiapan, sehingga ketika masuk bulan suci Ramadlan telah siap dan terbiasa untuk memaksimalkan sajian, fadlilah dan kemurahan Allah SWT, dan lebih meningkatkan kwalitasnya di bulan suci Ramadlan nantinya.

Karena itu, pada masa persiapan ini, kita mestinya –sebisa mungkin- mampu menghadirkan hati yang suci, lisan yang tidak henti-hentinya berdzikir, juga jiwa yang siap “berharap” pada ridla Allah SWT. Sehingga dengan persiapan yang cukup matang ini, -yang telah dimulai sejak di bulan Sya’ban, sebagaimana Nabi SAW dalam mempersiapkan dirinya- kita akan lebih bisa menjalani puasa ini dengan penuh berisi dan berkwalitas, dan nantinya kita bisa berharap lebih optimis untuk mendapatkan ridla-Nya. Bagaimana tidak, karena kita telah puasa dengan yang sebenar-benarnya. Puasa yang tidak hanya sekedar meninggalkan makan dan minum, tetapi juga mampu mengendalikan godaan nafsu dan syahwat selama berpuasa.

Semoga, dengan persiapan yang lebih matang ini, kwalitas puasa Ramadlan kita serta ibadah dan amal sholeh kita di bulan suci Ramdlan nanti akan terdapat peningkatan, baik kwantitas maupun kwalitasnya. Amien, Ya Rabbal ‘Alamin.

****************************************************
[1]- “Fathu al-Bary, Maktabah al-Halaby- Mesir, Juz 5 hlm. 117.

[2]- Disusun berdasarkan beberapa hadits yang termuat dalam kitab “Al-Targhib Wal-Tarhib”, Imam Mundziri, Juz 2, hlm. 116, Dar al-Fikr, tahun 1014H-1981M. (pesantrenvirtual)
Read More..

Siapakah Khidhir as ?

Ketika kita membaca kisah-kisah para wali, kita sering mendengar sosok yang bernama Khidhir. Sebenarnya siapakah beliau, apakah beliau masih hidup hingga sekarang atau sudah meninggal?

Al-Qur'an mengisahkan tentang seorang hamba Allah SWT pada masa Nabi Musa AS yang mempunyai derajat sangat tinggi di sisi-Nya. Kisah itu disebutkan dalam surat al-Kahfi, ayat 65: "Lalu mereka bertemu dengan seorang hamba di antara hamba-hamba Kami, yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami." Para ahli tafsir mengatakan bahwa yang dimaksud dengan hamba pada ayat tersebut ialah Khidhir AS. Kemudian yang dimaksud dengan rahmat ialah wahyu dan kenabian. Sedangkan yang dimaksud dengan ilmu, ialah ilmu tentang hal-hal yang ghaib. Hadits-hadits Nabi SAW juga menceritakan seorang hamba yang shalih ini.[1] Menurut Imam Nawawi kita boleh menyebut Khadhir (dengan membaca fathah kha' dan kasrah dlad), Khidhr (dengan membaca kasrah kha' dan dlad yang dibaca sukun) atau Khadhr (dengan membaca fathah kha' dan dlad yang dibaca sukun).[2] Namun nampaknya masyarakat kita lebih akrab menyebutnya Khidhr atau Khidhir. Maka dari itu, dalam tulisan ini kami menggunakan sebutan yang terakhir ini.

al-Imam Kamaluddin al-Damiri (w. 808 H) dalam ensiklopedinya yang berjudul Hayat al-Hayawan al-Kubra menuturkan tentang  perbedaan para ulama mengenai nama Khidhir. Namun menurut pendapat yang ashah, sebagaimana dinukil dari para ahli sejarah dan juga dari Nabi SAW, sebagaimana yang kutip oleh Imam al-Baghawi dan ulama lainnya berpendapat bahwa nama nabi Khidhir adalah Balya. Sedangkan ayahnya bernama Malkan. Nabi Khidhir termasuk keturunan Bani Israil dan masih keturunan para raja. Beliau lari dari kerajaan, kemudian pergi dan menyibukkan diri dalam ibadah.

Para ulama berselisih pendapat tentang apakah sampai sekarang Nabi Khidhir masih hidup ataupun sudah meninggal. Imam nawawi dan mayoritas ulama berpendapat bahwa beliau masih hidup dan berada di tengah-tengah kita sekarang. Pendapat ini disepakati oleh para tokoh sufiyah dan para ahli makrifat. Kabar yang mengisahkan tentang seseorang yang dapat berjumpa dan berkumpul dengan Nabi Khidhir sangat banyak. Al-Syeikh Abu 'Amr bin Shalah mengatakan bahwa nabi Khidhir masih hidup menurut mayoritas ulama, shalihin dan orang-orang awam pada umumnya. Hanya saja ada sebagian ahli hadits yang mengingkari terhadap kehidupan Nabi Khidhir ini.

Sementara itu Imam al-Hasan berpendapat bahwa Nabi Khidhir telah meninggal. Imam Ibnu al-Manawi mengatakan bahwa tidak ada hadits yang menetapkan tentang hidupnya Nabi Khidhir AS. Menurut Imam Abi Bakar bin al-Arabi, beliau telah meninggal sebelum tahun seratus. Pendapat ini mendekati jawaban Imam Muhammad bin Ismail al-Bukhari ketika beliau ditanya tentang Khaidhir dan Ilyas, apakah keduanya masih hidup? Maka beliau menjawab: "Bagaimana bisa demikian (masih hidup), Rasulullah SAW telah bersabda: "Tidak ada seorangpun yang masih hidup pada hari ini seratus tahun lagi." Pendapat yang benar adalah beliau masih hidup.

Sebagian ulama mengatakan bahwa Nabi Khidhir bernah berkumpul dengan Rasulullah SAW, mengunjungi keluarga beliau, dan mereka memandikan Nabi SAW ketika wafat. Riwayat-riwayat yang menceritakan hal itu berasal dari jalur-jalur yang shahih. Dalam tafsirnya, Imam al-Qurthubi juga membenarkan tentang hidupnya Nabi Khidhir AS.[3]  

Lebih lanjut al-Imam al-Nawawi dalam kitabnya Tahdzib al-Asma' yang menukil pendapat Wahb bin Munabbih menuturkan, bahwa nama Khidhir sebenarnya merupakan laqab (julukan), sedangkan nama asli beliau adalah Balya bin Malkan bin Faligh bin 'Abir bin Syalikh bin Arfakhsyad bin Sam bin Nuh. Para ulama berbeda pendapat tetang alasan mengapa beliau disebut Khidhir. Mayoritas ulama mengatakan bahwa beliau disebut Khidhir karena sesungguhnya ketika beliau duduk di atas permukaan tanah yang kering (menurut pendapat lain rerumputan kering), maka dari permukaan tanah itu tumbuh rerumputan yang berwarna hijau. Pendapat ini di dasarkan pada sabda Nabi SAW: "Dinamakan Khidhir karena ia duduk di atas tanah yang kering, kemudian dari bawah tanah itu tumbuh rerumputan yang hijau." [H.R. Bukhari, no. 3221]. Menurut pendapat yang dinukil dari Imam Mujahid mengatakan, karena ketika beliau shalat, disekitar beliau menjadi hijau (muncul tumbuh-tumbuhan).[4] Sedangkan menurut Imam al-Khuthabi, beliau dinamakan Khidhir karena ketampanannya dan wajahnya yang bersinar.[5]

Nabi Khidhir mempunyai kuniyah Abu al-Abbas dan merupakan sahabat Nabi Musa AS. Allah SWT telah memuji sosok Khidhir ini melalui firman-Nya: "Lalu mereka bertemu dengan seorang hamba di antara hamba-hamba Kami, yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami." [Q.S. al-Kahfi: 65]. Kemudian pada ayat-ayat berikutnya Allah SWT menceritakan keajaiban-keajaiban yang dimiliki oleh Nabi Khidhir AS.

Para ulama juga berbeda pendapat mengenai Khidhir, apakan ia seorang nabi atau seorang wali. Imam al-Qusyairi dan para ulama yang lain mengatakan bahwa Khidhir adalah seorang wali. Sementara itu sebagian ulama mengatakan bahwa Khidhir adalah seorang nabi. Pendapat ini dikuatkan oleh Imam al-Nawawi. Imam al-Maziri mengatakan bahwa mayoritas ulama berpendapat Khidhir adalah seorang nabi. Ada pendapat lain yang mengatakan beliau adalah seorang malaikat, namun pendapat ini oleh para ulama dinilai sebagai pendapat yang gharib (asing), lemah dan bathil.[6] Para ulama yang berpendapat bahwa beliau seorang nabi, juga masih berbeda pendapat, apakah beliau diutus untuk umat manusia atau tidak? Yang jelas mengenai nama, kehidupan dan kenabian Khidhir AS terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. 

Keterangan yang pasti dalam al-Qur'an mengatakan bahwa Khidhir adalah salah seorang hamba Allah SWT yang dikaruniai  rahmat dan ilmu dari sisi-Nya. Penyebutan hamba pada ayat tersebut bisa berarti beliau seorang nabi ataupun seorang laki-laki yang shalih (wali). Keterangan yang pasti dalam hadits menyebutkan bahwa hamba itu bernama Khaidhir. Sementara itu dalam al-Qur'an maupun al-Hadits tidak ada keterangan yang jelas mengenai keberadaan Khidhir, apakah beliau telah meninggal, masih hidup hingga sekarang, bertemu dengan para nabi dan para wali atau beliau mengucapkan salam pada sebagian orang, kemudian mereka menjawab salamnya? Semua itu tidak ada dalil yang dapat digunakan sebagai pijakan secara pasti.[7]

Namun setidaknya kita lebih tenang dan yakin dengan berita-berita yang disampaikan oleh para wali Allah tentang hidupnya Nabi Khidhir, mengunjungi mereka dan mengucapkan salam kepada mereka. Wallahu a'lam.    




[1] Syeikh Athiyah Shaqar dalam Fatawa al-Azhar, 10/425.

[2] Al-Nawawi, Tahdzib al-Asma' wa al-Lughat, 1/237.

[3] Syeikh Athiyah Shaqar dalam Fatawa al-Azhar, 10/425.

[4] Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, 6/433.

[5] Badruddin al-Aini, Umdat al-Qari, 3/30.

[6] Al-Nawawi, Tahdzib al-Asma' wa al-Lughat, 1/237-239.

[7]  Ibid.
Read More..
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda