Salah satu hukum fiqh yang sering di perdebatkan tanpa faidah adalah
hukum membaca basmalah saat membaca surat al-Fatihah baik di dalam
shalat maupun di luar shalat.
Sebagian dari saudara kita ada
yang senang memperdalam wilayah khilafiyyah dan nafsu tampil beda,
tanpa sadar ternyata hal tersebut menjadi penyebab perpecahan umat
Islam.
Kerap kali kali kita mendengar ucapan sebagian orang
"Jika shalat pakai basmalah itu pasti orang NU dan jika tanpa basmalah
pasti orang Muhammadiyyah dll". Inilah salah satu ucapan yang menurut
kami, menjadi biang keladi ketidak harmonisan umat Islam di tanah air.
Hal itu muncul akibat kebodohan mereka dalam memahami fiqh Islam secara
mendalam sehingga yang muncul adalah syahwat tampil beda lantaran ego
dan fanatik buta. Klimaksnya, umat Islam menjadi terkotak-kotak akibat
korban beda pandangan serta nafsu tidak dapat menghargai satu sama lain.
Syaikh Hasan Yamani berkata, "Sungguh seorang pencari ilmu ketika ilmu fiqh dan pandangannya tentang madzhab-madzhab bertambah, maka akan sedikit pengingkarannya terhadap masyarakat"
Hadits mengenai membaca basmalah saat membaca surat al-Fatihah
mempunyai riwayat yang berbeda-beda. Secara kesimpulan dapat di
klasifikasikan menjadi 3.
1. Riwayat Muslim dari Anas bahwa
Rasulallah, Abu Bakar dan Umar dalam shalatnya tidak menyebut basmalah
baik di awal atau akhir bacaan.
2. Riwayat Ahmad, an-Nasa'i dan Ibnu Khuzaimah bahwa Rasulallah, Abu Bakar dan Umar tidak mengeraskan membaca basmalah (lirih).
3. Riwayat an-Nasa'i dan Ibnu Khuzaimah dari Nu'aim al-Mujmir bahwa Abu
Hurairah (hadits mauquf) dalam shalatnya membaca basmalah sebelum
membaca surat al-Fatihah. Begitu juga riwayat ad-Daraqathni dari Abu
Hurairah bahwa Rasulallah memerintahkan membaca basmalah saat membaca
surat al-Fatihah .
Dari hadits-hadits di atas, khilafiyyah antar madzhab-madzhab Islam tidak dapat di hindarkan.
Menurut madzhab Malik, al-Auza'i dan Abu Hanifah, basmalah tidak
termasuk dari bagian ayat surat al-Fatihah maupun surat yang lain.
Menurut madzhab asy-Syafi'i dan sejumlah ulama, basmalah termasuk bagian
ayat surat al-Fatihah dan surat-surat lain.
Sedangkan dalam
lingkungan madzhab Ahmad, masih terjadi silang pendapat, dan pendapat
masyhur di kalangan madzhab tersebut, basmalah tidak termasuk bagian
ayat surat al-Fatihah . Dan tentu semua mempunyai argumen masing-masing.
Adapun hukum membacanya, madzhab Hanafi dan madzhab Hanbali
mensyariatkan membacanya dengan lirih baik dalam shalat jahriyyah
(Maghrib, Isya' dan Shubuh) atau sirriyyah (Zhuhur dan Ashar ).
Madzhab asy-Syafi'i mensyariatkan membacanya lirih saat dalam shalat
sirriyyah dan membacanya keras saat dalam shalat jahriyyah. Sedangkan
menurut madzhab Maliki, terjadi silang pendapat, sebagian mengatakan
makruh membacanya dengan keras dan membacanya lirih di kalangan madzhab
tersebut juga terjadi silang pendapat .
Menurut madzhab
Maliki sendiri, membaca basmalah dalam shalat hukumnya bisa sunat
apabila ada tujuan menjaga khilafiyyah ulama, sebagaimana di jelaskan
oleh mayoritas ulama bahwa menjaga khilafiyyah adalah di syariatkan.
Dalam tafsir Zad al-Masir, Ibnul Jauzi mengatakan bahwa membaca keras
basmalah yang menurut Syafi'iyyah di sunatkan adalah riwayat dari
Mu'awiyyah, Atha' dan Thawus.
Lalu bagaimana
dengan hukum sholat bagi pengikut madzhab asy-Syafi'i yang berma'mum
dengan pengikut madzhab Hanafi yang tidak membaca basmalah? Menurut
ulama-ulama fiqh, sebagaimana dalam kitab-kitabnya,
masih terjadi perbedaan pendapat. Pendapat mayoritas ulama menilai
tidak sah jama'ahnya, sedangkan pendapat lain mengatakan sah. Dan
pendapat yang terakhir tersebut baik untuk di ikuti demi menjaga
persatuan umat Islam yang kian hari semakin surut dan luntur. —
http://www.piss-ktb.com