12. Hukum Duduk Bersama Untuk
Berdzikir
Alhamdulillah, di bumi
Sunni Syafi`i, Indonesia ini masih banyak umat Islam yang
mengamalkan ajaran Nabi saw.,
antara lain yang disebutkan
dalam hadits hasan riwayat Imam Tirmidzi dari Abu Hurairah, Nabi saw. bersabda :
Maa qa`ada qaumun lam yadzkurullaha fiihi walam yushallu `alan nabiyyi
shallallahu alaihi wasallam,
illaa kaana alaihim hasratan yaumal qiyaamah, (tidaklah suatu kaum yang duduk di
suatu tempat, dan tidak berdzikir kepada Allah dan tidak pula
bershalawat untuk Nabi saw.,
kecuali mereka akan ditimpa penyesalan pada hari kiamat). Yang dinamakan kaum dalam
hadits di atas adalah sekelompok
orang yang duduk bersama dalam suatu majelis. Jika saja yang
dimaksudkan adalah
perorangan, maka Nabi saw. cukup
mengatakan maa qa`ada rajulun
(tidaklah seseorang yang duduk), tetapi Nabi saw. mengatakan qaumun (suatu kaum).
Artinya baik mereka membacanya secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bahkan pemahaman yang lebih dekat dengan
kebenaran, adalah secara
bersama-sama, baik dengan suara
pelan dan lirih, yang hanya dapat didengarkan oleh dirinya sendiri, maupun dengan
mengangkat suara secara wajar
sehingga terdengar suara lantunan-lantunan dzikir yang menentramkan jiwa, hal ini sama seperti yang dilakukan umat
Islam di saat menggemakan
takbiran di malam Hari Raya secara bersama-sama dengan suara keras. Semua cara dalam
menghidupkan majelis dzikir dan
shalawat yang dilakukan oleh suatu kaum secara bersama-sama, tidak ada larangan secara spesifik baik dari Alquran
maupun hadits shahih manapun.
Karena itu, kegiatan masyarakat Indonesia yang marak dilakukan di pedesaan,
perkampungan, maupun perkotaan
dalam mengadakan majelis dzikir kepada
Allah, majelis shalawat untuk Nabi saw., maupun majelis ta`lim untuk memahami
ajaran syariat Islam adalah sudah sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad saw.
Jadi mari kita bersama-sama lestarikan majelis dzikir, majelis shalawat dan majelis
ta`lim di wilayah kita masing-masing, agar tidak ada penyesalan pada hari Qiyamat nanti.
13. Dalil Nyekar
Bunga Di Kuburan
Barangkali telinga
masyarakat Indonesia tidaklah
asing dengan istilah nyekar. Adapun arti nyekar adalah menabur beberapa jenis
bunga di atas kuburan orang yang diziarahinya, seperti menabur bunga kamboja, mawar, melati,
dan bunga lainnya yang beraroma harum. Ada kalanya yang diziarahi adalah kuburan
sanak keluarga, namun tak jarang pula kuburan orang lain yang
dikenalnya. Nabi saw. sendiri
pernah berziarah kepada dua kuburan muslim yang sebelumnya tidak dikenal oleh beliau saw.
Sebagaimana
diriwayatkan oleh Imam Bukhari,
bahwasannya suatu saat Nabi SAW.
melewati dua kuburan muslim, lantas beliau SAW. bersabda :
Sesungguhnya kedua orang ini
sedang disiksa, keduanya disiksa bukanlah karena suatu masalah yang besar,
tetapi yang satu terbiasa bernamimah (menfitnah dan mengadu domba), sedangkan yang satu lagi terbiasa
tidak bersesuci (tidak cebok) jika habis kencing . Kemudian beliau
saw. mengambil pelepah kurma yang masih segar dan memotongnya, untuk dibawa saat menziarahi kedua kuburan tersebut, lantas beliau saw.
menancapkan potongan pelepah
kurma itu di atas dua kuburan tersebut pada bagian kepala
masing-masing, seraya bersabda :
Semoga Allah meringankan
siksa dari kedua mayyit ini selagi pelepah korma ini masih segar .
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam
Muslim pada Kitabut Thaharah (Bab Bersuci).
Berkiblat dari hadits shahih inilah umat Islam melakukan ajaran Nabi
saw. untuk menziarahi kuburan
sanak famili dan orang-orang
yang dikenalnya untuk mendoakan
penduduk kuburan. Dari hadits ini pula umat Islam belajar
pengamalan nyekar bunga di atas
kuburan.
Tentunya kondisi alam di Makkah dan Madinah saat Nabi saw. masih hidup,
sangat berbeda dengan situasi di Indonesia. Maksudnya, Nabi saw. saat itu melakukan nyekar dengan
menggunakan pelepah kurma,
karena pohon kurma sangat mudah didapati di sana, dan
sebaliknya sangat sulit menemui
jenis pepohonan yang berbunga. Sedangkan masyarakat Indonesia berdalil bahwa yang
terpenting dalam melakukan
nyekar saat berziarah kubur, bukanlah faktor pelepah kurmanya, yang kebetulan
sangat sulit pula ditemui di Indonesia , namun segala macam jenis pohon,
termasuk juga jenis bunga dan dedaunan, selagi masih segar, maka dapat memberi
dampak positif bagi mayyit yang berada di alam kubur, yaitu dapat
memperingan siksa kubur sesuai sabda
Nabi saw.
Karena Indonesia adalah negeri yang sangat subur, dan sangat mudah bagi
masyarakat untuk menanam
pepohonan di mana saja berada, ibarat tongkat kayu dan batu jadi tanaman. Maka
masyarakat
Indonesia-pun menjadi kreatif,
yaitu disamping mereka melakukan nyekar dengan menggunakan berbagai jenis bunga dan dedaunan yang beraroma
harum, karena memang banyak pilihan dan mudah ditemukan di
Indonesia, maka
masyarakat juga rajin menanam
berbagai jenis pepohonan di tanah kuburan, tujuan mereka hanya satu yaitu
mengamalkan hadits Nabi SAW.,
dan mengharapkan
kelanggengan
peringanan siksa bagi sanak
keluarga dan handai taulan yang telah terdahulu menghuni tanah
pekuburan. Karena dengan menanam
pohon ini, maka kualitas kesegarannya
pepohonan bisa bertahan relatif sangat lama.
Memang Nabi SAW. tidak mencontohkan secara langsung penanaman pohon di tanah
kuburan. Seperti halnya Nabi SAW. juga tidak pernah mencontohkan berdakwah lewat media cetak,
elektronik, bahkan lewat dunia
maya, karena situasi dan kondisi saat itu tidak memungkinkan Nabi SAW. melakukannya. Namun para ulama kontemporer dari segala macam aliran
pemahaman, saat ini marak
menggunakan media cetak,
elektronik, dan internet sebagai
fasilitas penyampaian ajaran
Islam kepada masyarakat luas,
tujuannya hanya satu yaitu mengikuti langkah dakwah Nabi SAW., namun dengan
asumsi agar dakwah islamiyah yang mereka lakukan lebih menyentuh
masyarakat luas, sehingga
pundi-pundi pahala bagi para
ulama dan da’i akan lebih banyak pula dikumpulkan. Yang demikian ini memang sangat
memungkinkan dilakukan pada jaman
modern ini.
Jadi, sama saja dengan kasus nyekar yang dilakukan
masyarakat muslim di
Indonesia, mereka bertujuan
hanya satu, yaitu mengikutijejak
nyekarnya Nabi SAW., namun mereka menginginkan agar keringanan siksa bagi penghuni kuburan itu bisa lebih
langgeng, maka masyarakt-apun
menanam pepohonaan di tanah
pekuburan, hal ini
dikarenakan sangat
memungkinkan dilakukan di negeri yang
bertanah subur ini, bumi Indonesia dengan penduduk muslim asli Sunny Syafii.
Ternyata dari satu amalan Nabi dalam menziarahi dua kuburan dari orang yang tidak dikenal, dan
memberikan solusi amalan nyekar
dengan penancapan pelepah korma
di atas kuburan mayyit, dengan tujuan demi peringasnan siksa kubur yang tengah mereka hadapi,
menunjukkan bahwa
keberadaan Nabi SAW. adalah
benar-benar rahmatan lil alamin,
rahmat bagi seluruh alam, termasuk juga alam kehidupan dunia kasat mata, maupun
alam kubur, bahkan bagi alam akhirat di kelak kemudian hari.
(Literatur tunggal:
Kitab Tahqiiqul Aamal fiima yantafiul mayyitu minal a`maal, karangan Abuya
Sayyid Muhammad Alwi Almaliki Alhasani, Imam Ahlussunnah wal Jamaah Abad 21)
14. Dalil Tentang Bolehnya
Bertabaruk
Bertabarruk yang
dimaksud di sini, adalah seseorang yang sengaja mencari (Jawa : ngalap) barakah
dari sesuatu yang diyakini baik, dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.Adakalanya dengan mengambi sesuatu, atau mengusap
sesuatu, atau meminum sesuatu, atau sesuatu, bahkan melakukan sesuatu dengan
tujuan mencari barakah.Ada
seseorang yang menjalankan
bisnis milik orang lain tanpa meminta sedikitpun bayaran atau keuntungan dari bisnisnya itu, sebab ia hanya ingin mencari
barakah, karena si pemilik modal tiada lain adalah kiai/ustadz/guru agama-nya. Ada juga yang sengaja mencium tangan atau bahkan
dada seseorang yang dianggap shaleh maupun `alim dengan tujuan mencari barakah.
Atau mendatangi seorang yang
shaleh dengan membawa air lantas minta dibacakan surat Alfatihah atau doa
kesembuahan dan
sebagainya, senuanya itu
bertujuan mencari barakah. Demikian dan seterusnya.
Adapun amalan-amalan
yang tertera di atas adalah menirukan perilaku para shahabat Nabi saw.
sebagaimana yang ditulis para ulama
salaf dalam buku-buku mereka, antara lain :
(1). Imam Ibnu Hajar Alhaitsami menulis dalam kitab Majma`uz zawaid, 9:349 yang
disebutkan juga dalam kitab
Almathaalibul
\`Aaliyah, 4:90 :
Diriwayatkan dari Ja`far bin
Abdillah bin Alhakam, bahwa shahabat Khalid bin Walid RA, Panglima perang
tentara Islam, pada saat perang Yarmuk kehilangan songkok miliknya, lantas beliau meminta tolong
dengan sangat agar dicarikan sampai ketemu. Tatkala ditemukan, ternyata songkok tersebut bukanlah baru,
melainkan sudah hampir kusam, lantas beliau mengtakan : Tatkala
Rasulullah saw. berumrah, beliau
saw. mencukur rambutnya saat bertahallul, dan orang-orang yang mengetahuinya, mereka berebut rambut
Rasulullah saw., kemudian aku
bergegas mengambil rambut bagian ubun-ubun, dan aku selipkan pada songkokku ini, dan sejak
aku memakai songkok yang ada rambut Rasulullah saw. ini, maka tidak pernah aku memimpim
peperangan kecuali selalu diberi
kemenangan oleh Allah.
(2). Imam Bukhari dalam Kitabus syuruuth, babus syuruuthu fil jihaad,
meriwayatkan dari Almasur bin
Makhramah dan Marwan, mengatakan
bahwa Urwah (tokoh kafir Quraisy) memperhatikan perilaku para shahabat Nabi SAW., lantas
mengkhabarkan kepada
kawan-kawannya sesama kafir
Quraisy : Wahai kaumku, demi tuhan, aku sering menjadi delegasi kepada para
raja, aku menjadi delegasi menemui Raja Kaisar, Raja Kisra, dan Raja Najasyi,
tetapi demi tuhan belum pernah aku temui para pengikut mereka itu dalam
menghormati para raja itu,
seperti cara para shahabat dalam menghormati Muhammad (SAW.), demi tuhan, setiap Muhammad
meludah, pasti telapak tangan mereka dibuka lebar-lebar untuk menampung ludah Muhammad, lantas bagi yang
mendapatkan ludah itu pasti
langsung diusapkan pada wajah dan kulit masing-masing (tabarrukan). Jika Muhammad memrintahkan sesuatu, mereka bergegas
menjalankannya. Jika Muhammad
berwudlu mereka berebut bahkan hampir berperang hanya untuk
(bertabarruk)
mendapatkan air bekas wudlunya.
Jika mereka berbicara di depan Muhammad pasti merendahkan suaranya, mereka tidak berani memandang wajah Muhammad
dengan lama-lama karena rasa hormat yang sangat dan lebih daripada umumnya.
(3). Imam Muslim dalam kitab Shahihnya meriwayatkan dari Anas bin Malik RA, bahwa Nabi saw. datang
ke Mina, lantas melaksanakan
lempar Jumrah, kemudian mencukur rambutnya, dan meminta kepada si pencukur untuk
mengumpulkan
rambutnya, dan beliau saw.
membagikannya kepada
masyarakat muslim.
(2). Riwayat serupa di atas juga terdapat dalam kitab Sunan Tirmidzi,
yang mengatakan bahwa Nabi saw.
menyerahkan potongan rambutnya
kepada Abu Thalhah dan beliau saw. memerintahkan : Bagikanlah kepada orang-orang.
(4). Imam Muslim meriwayatkan juga dari shahabat Anas RA berkata, bahwa suatu
saat Nabi saw. beristirahat
tidur di rumah kami sehingga beliau saw. berkeringat, lantas ibu kami mengambil botol dan menampung
tetesan keringat Nabi saw., kemudian Nabi saw. terbangun dan bersabda : Wahai
Ummu Sulaim, apa yang engkau lakukan ? Ummu Sulaim menjawab : Kami jadikan
keringatmu ini sebagai parfum, bahkan
ia lebih harum dari semua jenis parfum.
(5). Sedangkan dalam riwayat Ishaq bin Abi Thalhah, bahwa Ummu Sulaim
istrinya Abu Thalhah menjawab : Kami mengharapkan barakahnya untuk anak-anak kami. Lantas Nabi saw. bersabda :
Engkau benar.
(6). Imam Thabarani meriwayatkan dari Safinah RA, berkata : Tatkala
Rasulullah saw.
berhijamah
(canthuk), beliau saw. bersabda
kepadaku: Ambillah darahku ini, dan tanamlah jangan sampai ketahuan binatang
liar, burung, maupun orang lain..! Lantas aku bawa menjauh dan aku minum,
kemudian aku ceritakan kepada beliau saw., maka beliau tertawa.
(7). Imam Thabarani juga meriwayatkan hadits penguat, Nabi saw. bersabda :
Barangsiapa yang darah
(daging)-nya bercampur dengan darahku,
maka tidak bakal disentuh api neraka.
(8). Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan dari Anas RA, bahwa suatu saat Nabi saw. mampir
ke rumah Ummu Sulaim, yang dalam rumah itu ada qirbah (tempat air minum)
menggantung, lantas beliau saw.
meminumnya secara langsung dari
bibir qirbah itu dengan berdiri, kemudian Ummu Sulaim menyimpan qirbah tersebut
untuk bertabarruk dari sisa bekas
tempat minum Nabi saw.
(8). Ibnu Hajar Alhaitsami menulis riwayat hadits dari Yahya bin Alharits
Aldzimaari berkata : Aku menemui
Watsilah bin Al-asqa` RA lantas aku tanyakan : Apa engkau membaiat
Rasulullah dengan tanganmu ini ?
Beliau menjawab : Ya.. ! Aku katakan : Sodorkanlah tanganmu untukku, dan aku akan
menciumnya. Kemudian beliau
memberikan tangannya kepadaku,
dan akupun menciumnya. (HR.
Atthabarani).
(9). Imam Bukhari meriwayatkan dari Abdurrahman bin Razin, mengatakan ; Kami melintas di Arrabadzah, lantas diinfokan kepada kami : Di situ ada
Shahabat Salamah bin Al-aqwa` RA, lantas kami menjenguk beliau RA, dan kami
ucapkan salam. Lantas beliau RA menjulurkan tangannya seraya berkata : Aku membaiat Nabi
saw. dengan kedua tanganku ini...! Kemudian beliau membuka telapak tangannya
yang gemuk besar, kemudian kami berdiri dan kami menciumnya.
(10). Imam Bukhari meriwayatkan dari Asmaa binti Abu Bakar RA, beliau sedang
mengeluarkan baju jubbahnya Nabi
SAW. dan berkata : Ini jubbahnya Rasulullah saw., yang dulunya disimpan oleh `Aisyah, hingga
`aisyah wafat, sekarang aku simpan...! Dulu Nabi saw. mengenakan jubbah ini, sekarang sering kami cuci (dan airnya
khusus kami berikan) kepada orang yang sakit untuk penyembuhan (dengan bertabarruk dari air bekas cucian jubbah tersebut).
(11). Ibnu Taimiyyah dalam kitab karangannya, Iqtidhaaus shiraathil mustaqiim, hal 367, meriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal, bahwa beliau
memperbolehkan amalan mengusap
mimbar masjidnya Nabi SAW. dan ukirannya, untuk tabarrukan, karena Shahabat Ibnu Umar RA serta para Tabi`in
seperti Sa`id bin Musayyib dan Yahya bin Sa`id yang tergolong ahli fiqih kota
Madinah juga mengusap mimbar Nabi saw. tersebut.
Masih banyak bukti hadits-hadits Nabi saw. tentang bolehnya
bertabarruk kepada
barang-barang milik Nabi saw.,
serta milik orang-orang shalih,
dengan berbagai macam bentuk dan cara termasuk mencium makam kuburan Nabi saw.
dan para wali serta orang-orang
shalih, selama tidak melanggar syariat Islam. Namun jika sampai menyembah karena
mempertuhankan
barang-barang tersebut, tentunya
diharamkan oleh syariat Islam.
Termasuk diharamkan juga adalah
perilaku orang awwan yang menyembah dan memberi sesajen kepada
tempat-tempat maupun
kuburan-kuburan angker yang
diyakini ada jin penunggu untuk dimintai banyak hal, padahal
tempat-tempat tersebut bukanlah
tempat yang berbarakah dalam standar
syariat Islam.
15. Bagaimana hukumnya
membaca manaqib?
Mengertikah saudara arti
kata-kata manaqib? Kata-kata manaqib itu adalah bentuk jamak
dari mufrod manqobah, yang di antara artinya adalah cerita kebaikan
amal dan akhlak perangai terpuji seseorang.
Jadi membaca manaqib, artinya membaca cerita kebaikan amal dan akhlak
terpujinya
seseorang. Oleh sebab itu
kata-kata manaqib hanya khusus bagi orang-orang baik mulia:manaqib Umar bin Khottob, manaqib Ali bin Abi Tholib,
manaqib Syeikh Abdul Qodir al-Jilani, manaqib Sunan Bonang dan lain
sebagainya. Tidak boleh dan tidak
benar kalau ada orang berkata manaqib Abu Jahal, manaqib
DN. Aidit dan lain sebagainya.
Kalau demikian artinya pada manaqib, apakah saudara masih tetap
menanyakan hukumnya
manaqib?
Betul tetapi cerita di dalam manaqib Syeikh Abdul Qodir al-Jilani itu
terlalu berlebih-lebihan,
sehingga tidak masuk akal. Misalkan umpamanya kantong berisi dinar diperas lalu
keluar menjadi darah, tulang-tulang ayam yang berserakan, diperintah berdiri lalu bisa berdiri menjadi ayam jantan.
Kalau saudara melanjutkan cerita-cerita yang tidak masuk akal, sebaiknya jangan hanya
berhenti sampai ceritanya Syeikh Abdul Qodir al-Jilani saja, tetapi
teruskanlah. Misanya cerita
tentang sahabat Umar bn Khottob berkirim surat kepada sungai Nil, Sahabat umar
bin Khottob memberi komando dari Madinah kepada prajurut-prajurit yang sedang bertempur di tempat yang jauh
dari Madinah. Cerita tentang Isra’ Mi’raj, cerita tentang tongkat menjadi ular,
cerita gunung yang pecah, kemudian keluar dari unta yang besar dan sedang
bunting tua, cerita tentang nabi Allah Isa menghidupkan orang yang sudah mati. Dan masih banyak lagi yang
semuanya itu sama sekali tidak masuk akal.
Kalau keluar dari Nabi Allah itu sudah memang mukjizat, padahal Abdul
Qodir al-Jilani itu bukan Nabi, apa bisa menimbulkan hal-hal yang tidak masuk akal?Baik Nabi Allah
maupun Syeikh Abdul Qodir al-Jilani atau sahabat Umar bin Khottob,
kesemuanya itu
masing-masing tidak bisa
menimbulkan hal-hal yang tidak
masuk akal. Tetapi kalau Allah Ta’ala membisakan itu, apakah saudara tidak dapat
menghalang-halangi?
Apakah selain Nabi Allah juga mempunyai mukjizat?
Hal-hal yang menyimpang
dari adat itu kalau keluar dari Nabi Allah maka namanya mukjizat, dan kalau
timbul dari wali Allah namanya karomah.Adakah dalil yang menunjukkan bahwa selain nabi Allah dapat dibisakan
menimbulkan hal-hal yang
menyimpang dari adat atau tidak masuk
akal?
Silahkan saudara membaca cerita dalam Al-Quran tentang sahabat Nabi Allah
Sulaiman yang dapat dibisakan memindah Arsy Balqis (QS An-Naml: 40)
قَالَ اللهُ تَعَالَى : قَالَ الَّذِى عِنْدَهُ عِلْمٌ مِنَ الكِتَابِ
أَنَا آتِيِكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَدَّ إِلَيْكَ طَرْفُكَ. فَلَمَّا رَآهُ
مُسْتَقِرًّا عِنْدَهُ قَالَ
هَذَا مِنْ فَضْلِ رَبِّى لِيَبْلُوَنِى أَأَشْكُرُ اَمْ أَكْفُرُ. وَمَنْ شَكَرَ
فَإِنَّمَا يَشْكُرُ
لِنَفْسِهِ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ
رَبِّى غَنِيٌّ كَرِيْمٌ.
Tetapi di dalam manaqib Abdul Qodir al-Jilani ada juga kata-kata memanggil kepada para roh yang suci atau kepada wali-wali yang sudah mati untuk dimintai pertolonga
Memanggil-manggil untuk
dimintai pertolongan baik kepada
wali yang sudah mati atau kepada bapakc ibu saudara yang masih hidup dengan
penuh i’tikad bahwa pribadi wali atau pribadi bapak ibu saudara itu mempunyai
kekuasaan untuk dapat memberikan
pertolongan yang terlepas dari
kekuasaan Allah Ta’ala itu hukumnya syirik. Akan tetapi kalau dengan i’tikad
bahwa segala sesuatu adalah dari Allah Ta’ala, maka itu tidak ada
halangannya, apalagi sudah jelas
bahwa kita meminta pertolongan
kepada para wali itu maksudnya adalah bertawassul minta dimohonkan kepada Allah Ta’ala.
Manakah yang lebih baik, berdoa kepada Allah Ta’ala dengan langsung
atau dengan perantaraan
(tawassul)?
Langsung boleh, dengan perantaraan pun boleh. Sebab Allah Ta’ala itu Maha
Mengetahui dan Maha
Mendengar. Saudara jangan mengira
bahwa tawassul kepada Allah Ta’ala melalui Nabi-Nabi atau wali
itu, sama dengan saudara memohon kenaikan pangkat kepada atasan dengan
perantaraan Kepala Kantor
saudara. Pengertian
tawassul yang demikian itu tidak benar. Sebab berarti
mengalihkan pandangan terhadap
yang ditujukan (pihak atasan), beralih kepada pihak perantara, sehingga disamping mempunyai
kepercayaan terhadap kekuasaan
pihak atasan, saudara juga percaya kepada kekuasaan pihak
perantara. Tawassul kepada
Allah Ta’ala tidak seperti itu.
Kalau saudara ingin contoh tawassul kepada Allah Ta’ala melalui
Nabi-Nabi atau Wali-Wali itu, seperti orang yang sedang membaca al Quran dengan
memakai kacamata. Orang itu tetap memandang al Quran dan tidak dapat dikatakan
melihat kaca.
Bukankah Allah ta’ala berfirman dalam al Quran al Karim
وَقَالَ رَبُّكُمْ أُدْعُونِى أَسْتَجِبْ لَكُمْ
Panggillah
فَادْعُو اللهَ مُخْلِصِيْنَ
لَهُ الدِّيِنَ
Maka sambutlah olehmu akan Allah ta’ala dengan memurnikan
وَالَّذِيْنَ
لاَيَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهًا
أَخَرَ
Dan orang-oran
Dan masih banyak lagi ayat-ayat serupa itu.
Betul akan tetapi kesemuanya itu sama sekali tidak melarang tawassul dengan
pengertian
sebagaimana yang telah saya
terangkan tadi. Coba saja perhatikan
contoh di bawah ini :
Saudara mempunyai majikan yang kaya raya mempunyai
perusahaan besar, saudara sudah
kenal baik dengan beliau, bahkan termasuk buruh yang dekat
dengannya. Saya ingin diterima
bekerja di perusahaannya. Untuk
melamar pekerjaan itu, saudara saya ajak menghadap kepadanya
bersama-sama, dan saya berkata,
“Bapak pimpinan perusahaan yang
mulia. Kedatangan saya bersama
guru saya ini, ada maksud yang ingin saya sampaikan, yaitu saya mohon diterima menjadi pekerja di
perusahaan bapak. Saya ajak guru saya
menghadap bapak karena saya pandang guru saya ini adalah orang yang baik hati
dan jujur serta juga kenal baik dengan bapak”.
Coba perhatikan! kepada
siapa saya memohon? Kemudian adakah gunanya saya mengajak saudara menghadap
majikan besar itu?Ada dua orang pengemis. Yang satu sendirian, sedang yang satu lagi dengan membawa kedua
anaknya yang masih kecil-kecil.
Anak yang satu masih menyusu dan yang satu lagi baru bisa berjalan. Di antara
dua orang yang pengemis itu, mana yang lebih mendapat perhatian saudara? Saudara
tentu akan menjawab yang membawa anak yang kecil-kecil itulah yang lebih saya
perhatikan. Kalau begitu adakah
gunanya pengemis itu membawa kedua orang anaknya yang masih kecil? Kepada
siapakah pengemis itu meminta? Kepada anak yang masih
kecil-kecil jugakah pengemis itu
meminta?
Salah satu budaya mengenang sejarah dan autobiographi wali adalah manaqib. Manaqiban atau membaca
manaqib dipercaya sebagai jalinan untuk terus-menerus menyambung tali silaturahmi dengan Syekh Abdul Qadir al Jailany yang dikenal
dengan sultanul aulia. Bagaimana dan apa seputar manaqib itu. Tulisan ini
sekedar pendapat pribadi.
Ayat di bawah ini bisa dijadikan landasan mengapa kita harus berada di
belakang orang-orang yang selalu
berada dalam jalan kembali kepada Allah SWT.
واتبع سبيل من أناب إلي ثم إلي مرجعكم فأنبئكم بما كنتم تعملون...
"Dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku,
Bersyukur kepada Allah atas nikmat besar dimana kita masih bisa
mendengar tausiah atau nasehat para ulama yang tidak bosan-bosannya mendorong manusia agar
meningkatan kualitas iman
ruhaninya. Bukan sekedar
kata-kata, prilaku dan contoh
kehidupannya merupakan pelajaran
yang amat berharga yang semestinya dijadikan teladan bagi para
murid-muridnya atau para
simpatisannya. Semoga upaya para
ulama ini dapat kita ikuti baik yang mengaku murid-muridnya atau yang menyukai perjalan ruhani menuju Mahabbah
kepada Allah.
Salah satu tradisi yang dilakukan oleh dunia pesantren adalah
mengamalkan manaqib. Manaqib
yang dibaca adalah seputar prikehidupan Syeikh Abdul Qodir al Jilany q.s.a yang dikenal
dengan Sulthanul Auliya. Karenanya manaqib yang dibaca adalah Manaqib Syeikh
Abdul Qadir al Jilany.
Dalam pembacaan manaqib ini biasanya salah seorang memimpin bacaan yang
terdapat dalam kitab manaqib. Sementara yang lainnya dengan khusu’
mendengarkan secara aktif dengan
memuji Allah dengan kalimat-kalimat yang terdapat dalam Asmaul Husna. Bagi yang
mengerti bacaannya dapat menye¬lami lebih dalam maksud dan
pelajaran-pelajaran dari isi
kitab tersebut. Sebab di dalamnya berisi perikehidupan, kebiasaan dan kelebihan-kelebihan dari Wali Allah. Bagi yang tidak
mengerti akan diterangkan oleh
gurunya.
Pembacaan manaqib ini mempengaruhi tingkat kerohanian para pengamal thareqah. Karena dengan membaca
manaqib diharapkan dapat
menda¬patkan limpahan kebaikan
dari Allah SWT (berkah). Mengapa? Sebab di dalam kitab manaqib Syeikh Abdul
Qadir Al Jilani terdapat autobiographi (catatan perjalanan kehidupan) tentu saja di dalamnya terdapat sejarah, nasihat,
prilaku yang bisa dijadikan teladan dari Syeikh Abdul Qoadir q.s.a
Pengertian dan
Manfaat Manaqib
Menurut kamus Munjib dan Kamus Lisanul ‘Arab, Manaqib adalah ungkapan
kata jama’ yang berasal dari kata Manqibah artinya Atthoriqu fi al jabal jalan
menuju gunung atau dapat diartikan dengan sebuah pengetahuan tentang akhlaq yang terpuji, akhlaqul karimah.
Dari pengertian ini manaqib
dapat diartikan sebuah upaya untuk mendapatkan limpahan kebaik¬an dari Allah SWT dengan cara
memahami kebaikan-kebaikan para
kekasih Allah yaitu para Aulia. Sebab Para wali dicintai oleh Allah dan para
wali sangat cinta kepada Allah. (Yuhibbuunallah wayubibbuhum).
Sebagaimana ditulis dalam
quran :
"Hai orang-orang
yang beriman, barangsiapa di
antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan
mendatangkan suatu kaum yang
Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang
yang mu'min, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang
tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah,
diberikan-Nya kepada siapa yang
dikehendaki-Nya, dan Allah Maha
Luas (pemberian-Nya) lagi Maha
Mengetahui. (Al Maidah (5):
54)
Ensiklopedi Islam
mengartikan manakib sebagai
sebuah sejarah dan pengalaman
spiritual seorang wali Allah SWT. yang di dalamnya terdapat
cerita-cerita, ikhtisar hikayat,
nasihat-nasihat serta
peristiwa-peristiwa ajaib yang
pernah dialami seorang syekh. Semuanya ditulis oleh pengikut tarekat atau para
pengagumnya dan dirangkum dari
cerita yang bersumber dari murid-muridnya, orang terdekatnya, keluarga dan sahabat-sahabatnya (Ensiklopedi Islam: 152).
Jadi, manakib adalah kitab sejarah atau autobiographi yang bersifat hagiografis (menyanjung) karena manaqib dibaca bertujuan dijadikan
teladan bagi pembacanya
disamping juga tujuan tabarruk (mengharap berkah) dan tawassul (membuat perantara pembaca dengan
Allah).
Manaqib adalah Tawasul
Mengenai masalah tawasul dan tabarruk, Said Ramdhan al-Buthi
menyampaikan bahwa tawassul dan
tabarruk adalah dua kalimat dengan satu arti yang kalau dalam Ushul Fiqh disebut
dengan tanqihul ma¬nath, dengan menjadikan bagian-bagian kecil (tabarruk) dari satu induk (tawassul) dimasukkan ke dalam induk tersebut. Namun, al-Buthi dengan
tegas mengata¬kan bahwa tawassul
adalah tindakan sunnah dengan bukti banyaknya dalil nash hadits yang shahih.
Al-Bukhari
meriwayatkan dari Ummu Salamah
bahwa beliau pernah menyimpan beberapa helai rambut Nabi. Rambut tersebut beliau
simpan sebagai obat bagi sahabat yang sakit dengan mengharap barokah Nabi (Fiqh
al-Sirah:177-178).
Pada masa Rasulullah
saw. seperti tertulis dalam kitab Al Hikam dimana Rasulullah saw. pernah menyuruh Sahabat Ali kw untuk menemui
Uways al Qarny r.a untuk memintakan
ampunan kepada Allah SWT. Karena uways ini menurut Nabi saw. akan menjadi salah
satu raja di surga.
Tawasul berupa Amal
Hadits tentang wasilah berupa amal yang bersumber dari Ibnu Umar ra. .
bahwa Rasulullah saw. bercerita
dalam hadits ini yang cukup panjang salah satu intinya adalah ada tiga orang
yang tersesat di dalam gua, lalu tiba-tiba sebuah batu besar menutupi mulut gua.
Namun tiada harapan kecuali berdoa kepada Allah agar batu bisa
tersingkir. Ketika satu demi
satu orang berdoa, mereka berwasilah dengan amal sholeh masing-masing; orang pertama berwasilah pada amal dimana ia pernah
memberikan susu kepada ibudanya
padahal anaknya sangat membutuhkan; “Aku lebih menguta¬makan ibu terlebih dahulu dari pada
anak-anakku meskipun anaku
merengek meminta.” Adapun wasilah amal orang kedua adalah kemampuan orang kedua
ini menghentikan niat hendak mau
menggauli sepupu perem¬puannya
padahal sudah memberikan uang
100 dinar, namun tidak jadi karena sepupu perempuan¬nya meminta menikahkannya, akhirnya membatal¬kan niat jahat tersebut. Sedangkan orang ketiga
memiliki wasilah amal dima¬na dia memakan hak gaji pegawai. Ketika ditegur
“takutlah kepada Allah dan janganlah mendzalimi aku.” Karena merasa takut kepada Allah, setelah
sekian lama orang ini memberikan
ganti uang hak pegawai itu berupa peternakan lembu dan anak-anaknya yang telah berkembang biak yang modalnya diambil dari hak pekerja
tersebut. Dari ketiga wasilah orang tersebut Allah mengge¬rakkan batu besar yang menutupi gua sehingga mereka
bertiga bisa lepas dari musibah. (HR. Bukhari-Muslim)
Dari hadits tersebut di atas, maka sebuah amal adalah wasilah yang
dapat mengantarkan kita kepada
Allah SWT. Dengan amal ini juga boleh jadi dapat memberikan pertolongan terhadap derita seorang hamba karena tertimpa musibah
seperti derita tiga orang yang terjebak di dalam gua.
Dalil Manaqib
Mendekati Allah dengan cara mendekati orang-orang yang dicintai Allah adalah sesuai dengan firman
Allah SWT dalam Surat Luqman: 15: “.... dan ikutilah jalan orang yang kembali
kepada-Ku, kemudian hanya
kepada-Kulah
kembalimu, maka
Ku-beritakan kepadamu apa yang telah
kamu kerjakan.”
Tafsir al Qurthuby mengartikan “anaba ilayya” kembali kepada-Ku (Allah SWT)
yaitu kembali kepada jalan para Nabi dan orang-orang sholeh. Dengan demikian maka mengikuti jalan
orang-orang sholeh apalagi para
ulama dan aulia merupakan anjuran Allah dan Rasul-Nya. “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada
kekha¬watiran terhadap mereka dan
tidak (pula) mereka bersedih hati.” (Yunus: 62)
Jadi dengan mengikuti pembacaan manaqib Insya Allah
meru¬pakan salah satu jalan
tempuh untuk memperoleh rakhmat
dan karunia Allah dengan cepat. Sebab dengan manaqib ini kita dapat mengenal,
memahami, serta menyelami karakter serta sifat-sifat wali Allah yang tujuan akhirnya dalah untuk
diteladani.
Kalau Uwais ra hidup pada zaman Rasulullah saw. maka para Waliullah yang hidup
setelahnya patut kita contoh.
Salah satu¬nya adalah Syeikh Abdul Qadir al Jilany (Allah telah
mensuci¬kan sir nya) yang dikenal
dengan sultanul auliaa (Penghulu para wali).
Diantara para pembaca manakib ada yang mengamalkan pembacaan manaqib ini secara berkala mingguan,
bulanan tahunan atau kapan saja jika dikehendaki. Atau dalam moement-moment berkumpul seperti dalam acara syukuran lahir
anak atau acara walimahan. Tentu
saja harapannya adalah agar
memperoleh
keberkahan dalam kehidupan jasmani dan
rohani dunia wal akhirat. Jadi tunggu apalagi, makiban yuks! Wallahu ‘alam
(MK)
16. Dalil Bolehnya Bertawasul
Banyak pemahaman saudara-saudara kita muslimin yang perlu
diluruskan tentang tawassul,
tawassul adalah berdoa kepada Allah dengan perantara amal shalih, orang shalih,
malaikat, atau orang-orang mukmin.
Tawassul kepada Rasulullah disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur’an, misalnya, firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 64,
“Dan Kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati
dengan seizin Allah. Sesungguhnya Jikalau mereka ketika
Menganiaya dirinya datang
kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun
memohonkan ampun untuk mereka,
tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima taubat lagi Maha
Penyayang.” Dalam ayat ini,
dijelaskan bahwa Allah SWT
mengampuni dosa-dosa orang yang
dhalim, disamping do’a mereka tetapi ada juga wasilah (do’anya)
Rasulullah SAW.
Soal tawassul seperti itu, disebutkan pula dalam tafsir Ibnu Katsir, “Berkata Al-Imam
Al-Hafidz As-Syekh Imaduddin Ibnu Katsir, menyebutkan segolongan ulama’ di antaranya As-Syekh Abu Manshur
As-Shibagh dalam kitabnya
As-Syaamil dari Al-Ataby;
berkata: saya duduk di kuburan Nabi SAW. maka datanglah seorang Badui dan ia
berkata: Assalamu’alaika ya
Rasulullah! Saya telah mendengar Allah
berfirman ;
Walaupun sesungguhnya mereka telah berbuat dhalim terhadap diri
mereka kemudian datang kepadamu dan mereka meminta ampun kepada Allah, dan Rasul
memintakan ampun untuk mereka,
mereka pasti mendapatkan Allah Maha
Pengampun dan Maha Penyayang ; dan saya telah datang kepadamu
(kekuburan
Rssulullah) dengan meminta ampun
akan dosaku dan memohon syafa’at dengan wasilahmu (Nabi) kepada Allah, kemudian
ia membaca syair memuji Rasulullah, kemudian orang Badui tadi pergi, maka saya
ketiduran dan melihat Rasulullah dalam
tidur saya, beliau bersabda, “Wahai Ataby temuilah orang Badui tadi
sampaikan kabar gembira bahwa Allah telah mengampuni dosanya. ”
Tawassul merupakan hal yang sunnah, dan tak pernah ditentang oleh Rasul
saw., tak pula oleh Ijma Sahabat radhiyallahuanhum, tak pula oleh Tabiin, dan bahkan para
Ulama dan Imam-Imam besar Muhadditsin, mereka berdoa tanpa perantara atau dengan
perantara, dan tak ada yang
menentangnya, apalagi
mengharamkannya, atau bahkan
memusyrikkan orang yang
mengamalkannya.Pengingkaran hanya muncul pada abad ke 20 ini, dengan
munculnya sekte Wahabi Salafi sesat yang memusyrikkan orang-orang yang bertawassul, padahal Tawassul adalah sunnah Rasul saw.,
sebagaimana hadits shahih dibawah ini
:
"Wahai Allah, Demi orang-orang yang berdoa kepada Mu, demi
orang-orang yang
bersemangat menuju
(keridhoan) Mu, dan Demi
langkah-langkahku ini kepada
(keridhoan) Mu, maka aku tak
keluar dengan niat berbuat jahat, dan tidak pula berniat membuat
kerusuhan, tak pula keluarku ini
karena Riya atau sumah.. hingga akhir hadits. (HR Imam Ahmad, Imam Ibn
Khuzaimah, Imam Abu Naiem, Imam
Baihaqy, Imam Thabrani, Imam Ibn Sunni, Imam Ibn Majah dengan sanad Shahih).
Hadits ini kemudian hingga kini digunakan oleh seluruh muslimin untuk doa
menuju masjid dan doa safar.
Tujuh Imam Muhaddits meriwayatkan hadits ini, bahwa Rasul saw. berdoa dengan
Tawassul kepada orang-orang yang
berdoa kepada Allah, lalu kepada orang-orang yang bersemangat kepada keridhoan Allah, dan barulah
bertawassul kepada Amal shalih
beliau saw. (demi langkah2ku ini
kepada keridhoan Mu). Siapakah Muhaddits?, Muhaddits adalah seorang ahli hadits yang sudah
hafal minimal 40.000 (empat puluh ribu) hadits beserta hukum sanad dan hukum
matannya, betapa jenius dan briliannya
mereka ini dan betapa Luasnya pemahaman mereka tentang hadist Rasul saw.,
sedangkan satu hadits pendek, bisa menjadi dua halaman bila disertai hukum sanad
dan hukum matannya.
Lalu hadits diatas diriwayatkan oleh tujuh Muhaddits, apakah kiranya kita masih memilih pendapat
madzhab sesat yang baru muncul di abad ke 20 ini, dengan ucapan
orang-orang yang dianggap
muhaddits padahal tak satupun dari mereka mencapai kategori Muhaddits , dan
kategori ulama atau apalagi Imam Madzhab, mereka hanyalah pencaci, apalagi
memusyrikkan
orang-orang yang beramal dengan
landasan hadits shahih. Masih banyak hadits lain yang menjadi dalil tawassul
adalah sunnah Rasululloh saw.,
sebagaimana hadits yang
dikeluarkan oleh Abu Nu'aim,
Thabrani dan Ibn Hibban dalam shahihnya, bahwa ketika wafatnya Fathimah binti Asad (Bunda
dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib kw, dalam hadits itu
disebutkan Rasul saw.
rebah/bersandar
dikuburnya dan berdoa : "Allah
Yang Menghidupkan dan
mematikan, dan Dia Maha Hidup
tak akan mati, ampunilah dosa Ibuku Fathimah binti Asad, dan
bimbinglah hujjah nya
(pertanyaan di kubur), dan
luaskanlah atasnya kuburnya,
Demi Nabi Mu dan Demi para Nabi sebelum Mu, Sungguh Engkau Maha Pengasih dari
semua pemilik sifat kasih sayang.",Maka jelas sudah dengan hadits ini pula bahwa
Rasululloh saw.
bertawassul di kubur, kepada para Nabi
yang telah wafat, untuk mendoakan Bibi beliau saw. (Istri Abu Thalib).
Demikian pula tawassul Sayyidina Umar bin Khattab ra. Beliau berdoa
meminta hujan kepada Allah : Wahai Allah.. kami telah
bertawassul dengan Nabi kami
(saw.) dan Engkau beri kami hujan, maka kini kami bertawassul dengan Paman beliau (saw.) yang melihat beliau
(saw.), maka turunkanlah hujan".
maka hujanpun turun. (Shahih Bukhari hadits no.963 dan hadits yang sama
pada Shahih Bukhari hadits no.3508).Umar bin Khattab ra melakukannya, para sahabat tak menentangnya, demikian pula para Imam-Imam besar itu tak
satupun mengharamkannya, apalagi
mengatakan musyrik bagi yang
mengamalkannya, hanyalah
pendapat sekte sesat ini yang memusyrikkan orang yang bertawassul, padahal Rasululloh saw. sendiri bertawassul.
Apakah mereka memusyrikkan Rasululloh saw.?, dan Sayyidina Umar bin Khattab ra
bertawassul, apakah mereka
memusyrikkan Umar?,
Naudzubillah dari pemahaman sesat
ini.
Mengenai pendapat sebagian dari mereka yang mengatakan bahwa tawassul hanya boleh pada orang yang masih
hidup, maka entah darimana pula mereka mengarang persyaratan tawassul itu, dan mereka
mengatakan bahwa orang yang
sudah mati tak akan dapat memberi manfaat lagi, pendapat yang
jelas-jelas datang dari
pemahaman yang sangat dangkal, dan pemikiran yang sangat buta terhadap kesucian
tauhid. Jelas dan tanpa syak bahwa tak ada satu makhlukpun dapat memberi manfaat dan mudharrat
terkecuali dengan izin Allah
SWT, lalu mereka mengatakan
bahwa makhluk hidup bisa memberi manfaat, dan yang mati
mustahil?, lalu dimana kesucian
tauhid dalam keimanan mereka?Tak ada
perbedaan dari yang hidup dan yang mati dalam memberi manfaat kecuali dengan
izin Allah,
Yang hidup tak akan mampu berbuat terkecuali dengan izin Allah, dan yang mati pun bukan
mustahil memberi manfaat bila dikehendaki Allah. karena penafian kekuasaan Allah SWT atas
orang yang mati adalah kekufuran yang jelas.Ketahuilah bahwa tawassul bukanlah meminta kekuatan
orang mati atau yang hidup, tetapi berperantara kepada keshalihan seseorang, atau kedekatan derajatnya kepada Allah SWT, sesekali bukanlah manfaat dari
manusia, tetapi dari Allah Robbil alamin, yang telah memilih orang tersebut
hingga ia menjadi shalih, hidup atau mati tak membedakan Kudrat ilahi atau membatasi kemampuan Allah,
karena ketakwaan mereka dan kedekatan mereka kepada Allah tetap abadi walau
mereka telah wafat.Contoh lebih
mudah nya sbb, anda ingin melamar pekerjaan, atau mengemis, lalu anda
mendatangi seorang saudagar kaya, dan
kebetulan mendiang tetangga anda yang telah wafat adalah abdi setianya yang
selalu dipuji oleh si saudagar, lalu anda saat melamar pekerjaan atau mungkin
mengemis pada saudagar itu, anda berkata : "Berilah saya tuan.. (atau) terimalah
lamaran saya tuan, saya mohon.. saya adalah tetangga dekat fulan.
Bukankah ini mengambil manfaat dari orang yang telah mati?, bagaimana
dengan pandangan bodoh yang mengatakan orang mati tak bisa memberi
manfaat??,
jelas-jelas saudagar akan sangat
menghormati atau menerima
lamaran pekerjaan anda, atau memberi anda uang lebih, karena anda menyebut nama
orang yang ia cintai, walau sudah wafat, tapi kecintaan si saudagar akan terus
selama saudagar itu masih hidup., pun seandainya ia tak memberi,
17. Hukum Maulid Nabi
Tradisi merayakan maulid Nabi SAW. 12 Rabiul Awwal (sebagian ada yang
mengatakan 9 Rabiul Awwal, juga
ada yang mengatakan 17 Rabiul
Awwal) tidak hanya ada di Indonesia,
tapi merata di hampir semua belahan dunia Islam.
Kalangan awam di antara mereka barangkali tidak tahu asal-usul kegiatan ini. Tetapi mereka
yang sedikit mengerti hukum agama akan tahu bahwa perkara ini tidak termasuk
bid`ah yang sesat karena tidak terkait dengan ibadah mahdhah atau ritual
peribadatan dalam syariat.
Alasan di atas dapat dilihat dari bentuk isi acara maulid Nabi yang
sangat bervariasi tanpa ada
aturan yang baku. Semangatnya
justru pada momentum untuk menyatukan gairah ke-Islaman. Mereka yang melarang peringatan maulid Nabi SAW. sulit
membedakan antara ibadah dengan syi’ar
Islam. Ibadah adalah sesuatu yang baku (given/tauqifi ) yang datang dari Allah SWT, tetapi
syi’ar adalah sesuatu yang ijtihadi, kreasi umat Islam dan
situasional serta mubah. Perlu
dipahami, sesuatu yang mubah tidak semuanya dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Imam as-Suyuthi
mengatakan dalam
menananggapi hukum perayaan maulid
Nabi SAW., “Menurut saya asal perayaan maulid Nabi SAW., yaitu manusia
berkumpul, membaca al-Qur’an dan
kisah-kisah teladan Nabi SAW.
sejak kelahirannya sampai
perjalanan hidupnya. Kemudian
dihidangkan makanan yang
dinikmati bersama, setelah itu mereka pulang. Hanya itu yang
dilakukan, tidak lebih. Semua
itu tergolong bid’ah hasanah (sesuatu yang baik). Orang yang
melakukannya diberi pahala
karena mengagungkan derajat Nabi
SAW., menampakkan suka cita dan
kegembiraan atas kelahiran Nabi
Muhamad saw. yang mulia .” (Al- Hawi Lil-Fatawa, juz I, h.
251-252)
Terkait dengan bid’ah, Imam Syafi’i menjelaskan, “Sesuatu yang diada-adakan (dalam agama) ada dua macam: Sesuatu yang
diada-adakan (dalam agama)
bertentangan dengan
Al-Qur’an, Sunnah Nabi SAW.,
prilakuk sahabat, atau kesepakatan ulama maka termasuk bid’ah yang sesat; adapun
sesuatu yang diada-adakan adalah
sesuatu yang baik dan tidak menyalahi ketentuan (al Qur’an, Hadits, prilaku
sahabat atau Ijma’) maka sesuatu itu tidak tercela (baik). ” (Fathul
Bari, juz XVII: 10)
Membaca Sholawat
Membaca shalawat adalah salah satu amalan yang disenangi
orang-orang NU, disamping
amalan-amalan lain. Ada shalawat
“Nariyah”, ada sholawat Badr,
ada “Thibbi Qulub”. Ada shalawat “Tunjina”, dan masih banyak lagi. Belum lagi bacaan “hizib”
dan “rawatib” yang tak terhitung banyaknya. Semua itu mendorong semangat keagamaan dan
cita-cita kepada Rasulullah sekaligus
ibadah.
Salah satu hadits yang membuat kita rajin membaca shalawat ialah sabda
Rasulullah, “Siapa membaca
shalawat untukku, Allah akan membalasnya 10 kebaikan, diampuni 10 dosanya, dan ditambah 10
derajat baginya. Makanya, bagi orang-orang NU, setiap kegiatan keagamaan bisa disisipi bacaan
shalawat dengan segala ragamnya.
Hadits Ibnu Mundah dari Jabir, ia mengatakan Rasulullah SAW. bersabda, “Siapa membaca shalawat
kepadaku 100 kali maka Allah akan mengabulkan 100 kali hajatnya; 70 hajatnya di akhirat, dan 30 di
dunia. Sampai kata-kata … dan hadits Rasulullah yang mengatakan: Perbanyaklah shalawat kepadaku karena dapat
memecahkan masalah dan
menghilangkan kesedihan . Demikian
seperti tertuang dalam kitab an-Nuzhah.
Rasulullah di alam
barzakh mendengar bacaan shalawat dan salam dan dia akan
menjawabnya sesuai jawaban yang
terkait dari salam dan shalawat tadi. Seperti tersebut dalam hadits.
Rasulullah SAW. bersabda:
Hidupku, juga matiku, lebih baik dari kalian. Kalian
membicarakan dan juga
dibicarakan, amal-amal kalian
disampaikan kepadaku; jika saya tahu
amal itu baik, aku memuji Allah, tetapi kalau buruk aku mintakan ampun kepada
Allah . (Hadits riwayat Al-hafizh Ismail Al-Qadhi, dalam bab shalawat
‘ala an-Nabi). Imam Haitami dalam kitab Majma’ az-Zawaid
meyakini bahwa hadits di atas adalah shahih. Hal ini jelas bahwa
Rasulullah
memintakan ampun umatnya
(istighfar) di alam barzakh.
Istighfar adalah doa, dan doa Rasul untuk umatnya pasti
bermanfaat.
18. Dalil Membaca
dzikir dan syair sebelum pelaksanaan
shalat berjama'ah
Amalan ini adalah baik dan dianjurkan, dengan alasan.
1. Dari sisi dalil, membaca syair di dalam masjid bukan merupakan
sesuatu yang dilarang oleh agama. Diriwayatkan dari Abu Dawud, Nasai, dan Ahmad, pada masa
Rasulullah SAW., para sahabat juga
membaca syair di Dari Sa'id bin Musayyab, ia berkata, “Suatu ketika
Umar berjalan kemudian bertemu dengan Hassan bin Tsabit yang sedang
melantunkan syair di masjid.
Umar menegur Hassan, namun Hassan menjawab, ‘aku telah
melantunkan syair di masjid yang
di dalamnya ada seorang yang lebih mulia darimu.’ Kemudian ia menoleh kepada Abu
Hurairah. Hassan melanjutkan
perkataannya.‘Bukankah engkau telah mendengarkan sabda Rasulullah saw., jawablah pertanyaanku, ya Allah mudah-mudahan Engkau menguatkannya dengan Ruh al-Qudus.’ Abu Hurairah lalu menjawab, ‘Ya Allah, benar (aku
telah mendengarnya). ”
Mengomentari hadits ini, Syaikh
Isma’il az-Zain menjelaskan
adanya kebolehan melantunkan
syair yang berisi puji-pujian,
nasihat, pelajaran tata krama dan ilmu yang bermanfaat di dalam masjid. (Irsyadul Mu'minin ila Fadha'ili
Dzikri Rabbil 'Alamin, hlm. 16).
2. Dari sisi syiar dan penanaman akidah umat. Selain menambah syiar
agama, amaliah ini merupakan strategi yang sangat jitu untuk
menyebarkan ajaran Islam di
tengah masyarakat.
19. Berzikir dengan pengeras
suara
Dzikir adalah perintah Allah SWT yang harus kita
laksanakan setiap saat,
dimanapun dan kapanpun. Oleh karena itu, dzikir harus
dilaksanakan dengan sepenuh
hati, jiwa yang tulus, dan khusyu' penuh khidmat. Untuk bisa berdzikir dengan
hati yang khusyu' itu diperlukan
perjuangan yang tidak ringan,
masing-masing orang memiliki
cara tersendiri. Bisa jadi satu
orang lebih khusyu' kalau berdzikir dengan cara duduk menghadap kiblat,
sementara yang lain akan lebih khusyu' dan khidmat jika wirid dzikir dengan cara
berdiri atau berjalan, ada pula dengan cara mengeraskan dzikir atau dengan cara dzikir pelan dan hampir
tidak bersuara untuk mendatangkan konsentrasi dan ke-khusyu'-an. Maka cara dzikir yang lebih utama adalah
melakukan dzikir pada suasana dan cara yang dapat medatangkan ke-khusyu’-an.
Imam Zainuddin al-Malibari menegaskan: “Disunnahkan berzikir dan berdoa secara pelan seusai shalat.
Maksudnya, hukumnya sunnah
membaca dzikir dan doa secara pelan bagi orang yang shalat
sendirian,
berjema’ah, imam yang tidak
bermaksud mengajarkannya dan
tidak bermaksud pula untuk memperdengarkan doanya supaya diamini mereka. " (Fathul
Mu’in: 24). Berarti kalau berdzikir dan berdoa untuk mengajar dan
membimbing jama’ah maka hukumnya
boleh mengeraskan suara dzikir dan
doa.
Memang ada banyak hadits yang menjelaskan keutamaan mengeraskan bacaan dzikir, sebagaimana juga banyak sabda Nabi saw. yang
menganjurkan untuk berdzikir
dengan suara yang pelan. Namun sebenarnya hadits itu tidak bertentangan, karena masing-masing memiliki tempatnya sendiri-sendiri. Yakni disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Contoh hadits yang
menganjurkan untuk
mengeraskan dzikir riwayat Ibnu Abbas
berikut ini, "Aku mengetahui dan mendengarnya (berdzikir dan berdoa dengan suara keras) apabila mereka
selesai melaksanakan shalat dan
hendak meninggalkan masjid. ” (HR
Bukhari dan Muslim).
Ibnu Adra’ berkata, "Pernah Saya berjalan bersama Rasulullah
saw. lalu bertemu dengan seorang laki-laki di Masjid
yang sedang mengeraskan suaranya
untuk berdzikir. Saya berkata,
wahai Rasulullah mungkin dia
(melakukan itu) dalam keadaan
riya'. Rasulullah
saw. menjawab, "Tidak, tapi dia sedang mencari
ketenangan." Hadits lainnya
justru menjelaskan keutamaan
berdzikir secara pelan. Sa'd bin Malik meriwayatkan Rasulullah saw. bersabda, "Keutamaan dzikir adalah yang pelan
(sirr), dan sebaik rizki adalah sesuatu yang mencukupi." Bagaimana
menyikapi dua hadits yang seakan-akan kontradiktif itu. berikut penjelasan Imam Nawawi :
Ibnu Adra’ berkata, "Pernah Saya berjalan bersama Rasulullah
Imam Nawawi menkompromikan
(al jam’u wat taufiq) antara dua hadits yang
mensunnahkan
mengeraskan suara dzikir dan
hadist yang mensunnahkan
memelankan suara dzikir
tersebut, bahwa memelankan
dzikir itu lebih utama sekiranya ada kekhawatiran akan riya', mengganggu orang yang shalat atau orang tidur, dan
mengeraskan dzikir lebih utama
jika lebih banyak mendatangkan
manfaat seperti agar kumandang dzikir itu bisa sampai kepada orang yang ingin
mendengar, dapat
mengingatkan hati orang yang
lalai, terus merenungkan dan
menghayati dzikir,
mengkonsentrasikan
pendengaran jama’ah,
menghilangkan ngantuk serta
menambah semangat." (Ruhul
Bayan, Juz III: h. 306).
20. Hukum
Meng-Hadiah-kan
Fatihah
Di antara tradisi umat Islam adalah membaca surat
al-Fatihah dan
menghadiahkan pahalanya untuk
Rasulullah
sallallahu alaihi
wasallam . Para ulama mengatakan bahwa hukum perbuatan ini adalah boleh.
Ibnu 'Aqil, salah seorang tokoh besar madzhab Hanbali
mengatakan,
"Disunnahkan
menghadiahkan bacaan Al-Qur'an kepada
Nabi saw.”
Bukankah seorang yang kamil (tinggi derajatnya) memungkinkan untuk bertambah ketinggian derajat dan kesempurnaannya. Dalil sebagian orang yang melarang bahwa
perbuatan ini adalah tahshilul hashil (percuma) karena semua semua amal umatnya
otomatis masuk dalam timbangan amal Rasulullah, jawabannya adalah bahwa ini bukanlah masalah. Bukankah Allah
Subhanahu wa Ta’ala memberitakan dalam Al-Qur'an bahwa Ia
bershalawat terhadap Nabi saw.
kemudian Allah memerintahkan
kita untuk bershalawat kepada
Nabi.
Al Muhaddits Syekh Abdullah al-Ghumari dalam kitabnya Ar-Raddul Muhkam
al-Matin, hhm. 270, mengatakan, "Menurut saya boleh saja seseorang
menghadiahkan bacaan Al-Qu'an
atau yang lain kepada baginda Nabi saw., meskipun beliau selalu
mendapatkan pahala semua
kebaikan yang dilakukan oleh umatnya, karena memang tidak ada yang melarang hal
tersebut. Bahwa para sahabat tidak melakukannya, hal ini tidak menunjukkan bahwa itu dilarang .”
21. Hukum
Bacaan al-Qur’an, Doa
(Tahlil) dan Jamuan makan untuk orang mati
Dalam hal ini ada segolongan yang yang berkata bahwa do’a, bacaan
Al-Qur’an, tahlil dan shadaqoh tidak
sampai pahalanya kepada orang mati dengan alasan dalilnya, sebagai berikut,
“Dan tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dia kerjakan”. (QS
An-Najm 53: 39). Juga hadits Nabi Muhammad SAW., “Jika anak Adam mati,
putuslah segala amal perbuatannya kecuali tiga perkara; shadaqoh jariyah, ilmu
yang dimanfa’atkan, dan anak
yang sholeh yang mendo’akan
dia. ”
Mereka sepertinya,
hanya secara parsial memahami kedua dalil di atas, tanpa
menghubungkan dengan
dalil-dalil lain. Sehingga
kesimpulan yang mereka ambil,
do’a, bacaan Al-Qur’an, shadaqoh
dan tahlil tidak berguna bagi orang mati. Pemahaman itu
bertentangan dengan banyak ayat
dan hadits Rasulullah SAW.
beberapa di antaranya, “Dan
orang-orang yang datang setelah
mereka, berkata: Yaa Tuhan kami, ampunilah kami dan ampunilah
saudara-saudara kami yang telah
mendahului kami dengan
beriman. ” (QS Al-Hasyr 59: 10) Dalam hadith
dijelaskan, “Bertanya
seorang laki-laki kepada Nabi saw.; Ya Rasulullah sesungguhnya ibu saya telah mati, apakah berguna bagi saya,
seandainya saua
bersedekah untuknya?
Rasulullah menjawab; yaa berguna untuk
ibumu. ” (HR Abu Dawud).
Di dalam Tafsir ath-Thobari jilid 9 juz 27 dijelaskan bahwa surat Al-Najm ayat 39 di atas
diturunkan tatkala Walid ibnu Mughirah
masuk Islam diejek oleh orang musyrik, dan orang musyrik tadi berkata,
“Kalau engkau kembali kepada agama kami dan memberi uang kepada kami,
kami yang menanggung siksaanmu di
akhera.t ” Maka Allah SWT menurunkan ayat di atas yang menunjukan bahwa seseorang tidak bisa
menanggung dosa orang lain, bagi
seseorang apa yang telah dikerjakan, bukan berarti menghilangkan pekerjaan seseorang untuk orang lain, seperti
do’a kepada orang mati dan lain-lainnya.
Ibnu Taimiyah dalam Kitab Majmu’ Fatawa jilid 24, berkata: “Orang yang
berkata bahwa do’a tidak sampai kepada orang mati dan perbuatan baik, pahalanya
tidak sampai kepada orang mati,” mereka itu ahli bid’ah, sebab para
ulama’ telah sepakat bahwa mayyit mendapat manfa’at dari do’a dan amal shaleh
orang yang hidup.
Dr. Ahmad as-Syarbashi,
guru besar pada Universitas al-Azhar,
dalam kitabnya, Yas`aluunaka
fid Diini wal Hayaah juz 1 : 442, sebagai berikut, “Sungguh para ahli
fiqh telah berargumentasi atas
kiriman pahala ibadah itu dapat sampai kepada orang yang sudah meninggal dunia,
dengan hadist bahwa sesungguhnya
ada salah seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah saw., seraya berkata: Wahai
Rasulullah,
sesungguhnya kami
bersedekah untuk keluarga kami
yang sudah mati, kami melakukan haji untuk mereka dan kami berdoa bagi mereka;
apakah hal tersebut pahalanya dapat sampai kepada mereka?
Rasulullah saw. bersabda:
Ya! Sungguh pahala dari ibadah itu benar-benar akan sampai kepada mereka dan
sesungguhnya mereka itu
benar-benar
bergembira dengan kiriman pahala
tersebut, sebagaimana salah
seorang dari kamu sekalian bergembira dengan hadiah apabila hadiah tersebut
dikirimkan
kepadanya!"
Sedangkan Memberi jamuan yang biasa diadakan ketika ada orang
meninggal, hukumnya boleh
(mubah), dan menurut mayoritas ulama bahwa memberi jamuan itu termasuk ibadah
yang terpuji dan dianjurkan.
Sebab, jika dilihat dari segi jamuannya termasuk sedekah yang
dianjurkan oleh Islam yang
pahalanya dihadiahkan pada orang
telah meninggal. Dan lebih dari itu,
ada tujuan lain yang ada di balik jamuan tersebut, yaitu ikramud dla`if
(menghormati tamu),
bersabar menghadapi musibah dan
tidak menampakkan rasa susah dan
gelisah kepada orang lain.
22. Tahlilan/Kenduri
Arwah, Mana dalilnya?
Acara tahlilan, biasanya berisikan acara pembacaan ayat-ayat suci
Al-Qur’an,
dzikir(Tasbih, tahmid, takbir,
tahlil, istighfar, dll),
Sholawat dan lain sebagainya yg
bertujuan supaya amalan tsb, selain untuk yang membacanya juga bisa bermanfaan bagi si mayit.
Berikut kami sampaikan beberapa dalil yang menerangkan sampainya amalan tsb (karena
keterbatasan ruang & waktu
maka kami sampaikan sementara dalil yg dianggap urgen saja, Insya Alloh akan
disambung karena masih ada beberapa dalil hadits & pendapat ulama terutama
ulama yang sering dijadikan sandaran sodara kita yg tidak
menyetujui adanya acara tahlilan
diantaranya pendapat Syaikhul
Islam Ibnu Taymiyah, Imam Ibnul Qoyyim, Imam As-Saukani dll..
DALIL SAMPAINYA AMALIYAH BAGI MAYIT
1. Dalil Alqur’an:
Artinya:” Dan orang-orang yang datang sesudah mereka
(Muhajirin dan Anshor), mereka
berdo’a :” Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudar-saudar kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami ”
(QS Al Hasyr: 10)
Dalam ayat ini Allah SWT menyanjung orang-orang yang beriman karena mereka
memohonkan ampun
(istighfar) untuk
orang-orang beriman sebelum
mereka. Ini menunjukkan bahwa orang
yang telah meninggal dapat manfaat dari istighfar orang yang masih hidup.
2. Dalil Hadits
a. Dalam hadits banyak disebutkan do’a tentang shalat jenazah, do’a setelah mayyit
dikubur dan do’a ziarah kubur.
Tentang do’a shalat jenazah antara lain, Rasulullah SAW. bersabda:
Artinya:” Dari Auf bin Malik ia berkata: Saya telah mendengar
Rasulullah SAW. – setelah
selesai shalat jenazah-bersabda:” Ya Allah ampunilah dosanya,
sayangilah dia,
maafkanlah dia,
sehatkanlah dia,
muliakanlah tempat
tinggalnya,
luaskanlah
kuburannya,
mandikanlah dia dengan air es
dan air embun, bersihkanlah dari
segala kesalahan sebagaimana
kain putih bersih dari kotoran, gantikanlah untuknya tempat tinggal yang lebih baik dari
tempat tinggalnya, keluarga yang
lebih baik dari keluarganya,
pasangan yang lebih baik dari pasangannya dan peliharalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka” (HR
Muslim).
Tentang do’a setelah mayyit dikuburkan, Rasulullah saw. bersabda:
Artinya: Dari Ustman bin ‘Affan ra berkata:” Adalah Nabi SAW. apabila
selesai menguburkan mayyit
beliau beridiri lalu bersabda:”
mohonkan ampun untuk saudaramu dan mintalah keteguhan hati untuknya, karena
sekarang dia sedang ditanya” (HR Abu Dawud)
Sedangkan tentang do’a ziarah kubur antara lain
diriwayatkan oleh ‘Aisyah ra bahwa ia
bertanya kepada Nabi SAW.:
Artinya:” bagaimana pendapatmu kalau saya memohonkan ampun untuk ahli kubur ? Rasul SAW. menjawab,
“Ucapkan: (salam sejahtera semoga dilimpahkan kepada ahli kubur baik mu’min maupun muslim dan
semoga Allah memberikan rahmat
kepada generasi pendahulu dan generasi mendatang dan sesungguhnya –insya Allah- kami pasti menyusul) (HR Muslim).
b. Dalam Hadits tentang sampainya pahala shadaqah kepada mayyit
Artinya: Dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Saad bin Ubadah ibunya
meninggal dunia ketika ia tidak ada ditempat, lalu ia datang kepada Nabi SAW.
unntuk bertanya:” Wahai
Rasulullah SAW.
sesungguhnya ibuku telah
meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya
bersedekah untuknya
bermanfaat baginya ? Rasul saw.
menjawab: Ya, Saad berkata:” saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku
sedekahkan untuknya” (HR Bukhari).
c. Dalil Hadits Tentang Sampainya Pahala Saum
Artinya: Dari ‘Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW. bersabda:” Barang siapa yang meninggal dengan mempunyai
kewajiban shaum (puasa) maka keluarganya berpuasa untuknya”(HR Bukhari dan Muslim)
d. Dalil Hadits Tentang Sampainya Pahala Haji
Artinya: Dari Ibnu Abbas ra bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang
kepada Nabi saw. dan bertanya:”
Sesungguhnya ibuku nadzar untuk
hajji, namun belum terlaksana
sampai ia meninggal, apakah saya
melakukah haji untuknya ? rasul menjawab: Ya, bagaimana
pendapatmu kalau ibumu mempunyai
hutang, apakah kamu membayarnya ?
bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar (HR
Bukhari)
3. Dalil Ijma’
a. Para ulama sepakat bahwa do’a dalam shalat jenazah
bermanfaat bagi mayyit.
b. Bebasnya hutang mayyit yang ditanggung oleh orang lain sekalipun bukan keluarga. Ini
berdasarkan hadits Abu Qotadah
dimana ia telah menjamin untuk membayar hutang seorang mayyit sebanyak dua
dinar. Ketika ia telah membayarnya
nabi saw. bersabda:
Artinya:” Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya” (HR Ahmad)
4. Dalil Qiyas
Pahala itu adalah hak orang yang beramal. Jika ia
menghadiahkan kepada
saudaranya yang muslim, maka hal
itu tidak ada halangan sebagaimana tidak dilarang menghadiahkan harta untuk orang lain di waktu hidupnya dan
membebaskan utang setelah
wafatnya.
Islam telah memberikan
penjelasan sampainya pahala
ibadah badaniyah seperti membaca Alqur’an dan lainnya
diqiyaskan dengan sampainya
puasa, karena puasa adalah menahan diri dari yang membatalkan disertai niat, dan itu pahalanya bisa sampai kepada
mayyit. Jika demikian bagaimana tidak sampai pahala membaca Alqur’an yang berupa
perbuatan dan niat.
Adapun dalil yang menerangkan shadaqah untuk mayit pada hari-hari tertentu
seperti hari ke satu, dua sampai dengan ke tujuh bahkan ke-40 yaitu hadits
marfu’ mursal dari tiga orang tabi`ien yaitu Thaus, Ubaid bin Umair dan Mujahid
yang dapat dijadikan qaid kepada hadits-hadits mutlak (tidak ada qaid hari-hari untuk
bershadaqah untuk mayit) di atas :
a. Riwayat Thaus :
Bahwa orang-orang mati
itu akan mendapat fitnah (ujian) di dalam alam kubur mereka tujuh hari. Maka
mereka (para sahabat) itu menganjurkan
untuk memberi shadaqah makanan atas nama mereka selama hari-hari itu.
b. Sebagai tambahan dari riwayat Ubaid bin Umair:
Terjadi fitnah kubur terhadap dua golongan orang yaitu orang mukmin dan orang
munafiq. Adapun terhadap orang mukmin dilakukan tujuh hari dan terhadap orang
munafiq dilakukan 40 hari.
c. Ada lagi tambahan dalam riwayat Mujahid yaitu
Ruh-ruh itu berada diatas pekuburan selama tujuh hari, sejak
dikuburkan tidak
memisahinya.
Kemudian dalam beberapa hadits lain menyatakan bahwa kedua malaikat Munkar dan Nakir itu
mengulangi
pertanyaan-pertanyaan tiga kali dalam satu waktu. Lebih jelas dalam
soal ini dapat dibaca dalam buku “Thulu’ ats-tsuraiya di izhaari makana khafiya” susunan al Imam Suyuty
dalam kitab “ Al-Hawi lil fatawiy” jilid II.
Tambahan :
Sampainya Hadiah Bacaan Al-qur’an untuk mayyit (Orang Mati)
A. Dalil-dalil Hadiah Pahala
Bacaan
1. Hadits tentang wasiat ibnu umar tersebut dalam syarah aqidah
Thahawiyah Hal :458 :
“ Dari ibnu umar Ra. : “Bahwasanya Beliau berwasiat agar diatas kuburnya nanti sesudah
pemakaman dibacakan awa-awal surat albaqarah dan akhirnya. Dan dari sebagian
muhajirin dinukil juga adanya pembacaan surat albaqarah”
Hadits ini menjadi pegangan Imam Ahmad, padaha imam Ahmad ini
sebelumnya termasuk orang yang
mengingkari sampainya pahala
dari orang hidup kepada orang yang sudah mati, namun setelah mendengar dari
orang-orang
kepercayaan tentang wasiat ibnu
umar tersebut, beliau mencabut pengingkarannya itu. (mukhtasar tadzkirah qurtubi halaman 25).
Oleh karena itulah, maka ada riwayat dari imam Ahmad bin Hnbal bahwa
beliau berkata : “ Sampai kepada mayyit (pahala) tiap-tiap kebajikan karena ada
nash-nash yang dating padanya dan juga karena kaum muslimin (zaman tabi’in dan
tabiuttabi’in) pada berkumpul
disetiap negeri, mereka membaca al-qur’an dan menghadiahkan (pahalanya) kepada mereka yang sudah
meninggal, maka jadialah ia ijma
. (Yasaluunaka fid din wal hayat oleh
syaikh DR Ahmad syarbasy Jilid III/423).
2. Hadits dalam sunan Baihaqi danan isnad Hasan
“ Bahwasanya Ibnu umar
menyukai agar dibaca keatas pekuburan sesudah pemakaman awal surat albaqarah dan
akhirnya”
Hadits ini agak semakna dengan hadits pertama, hanya yang pertama itu
adalah wasiat sedangkan ini adalah pernyataan bahwa beliau menyukai hal tersebut.
3. Hadits Riwayat darulqutni
“Barangsiapa masuk
kepekuburan lalu membaca
qulhuwallahu ahad (surat al
ikhlash) 11 kali, kemudian menghadiahkan pahalanya kepada orang-orang yang telah mati (dipekuburan itu), maka ia akan diberi pahala sebanyak orang yang
mati disitu”.
4. Hadits marfu’ Riwayat Hafidz as-salafi
“ Barangsiapa
melewati pekuburan lalu membaca qulhuwallahu ahad (surat al ikhlash) 11 kali, kemudian
menghadiahkan pahalanya kepada
orang-orang yang telah mati
(dipekuburan itu), maka ia akan diberi
pahala sebanyak orang yang mati disitu”.
(Mukhtasar
Al-qurtubi hal. 26).
5. Hadits Riwayat Thabrani dan Baihaqi
“Dari Ibnu Umar ra. Bahwa Rasulullah SAW. bersabda: “Jika mati salah seorang dari
kamu, maka janganlah menahannya
dan segeralah membawanya ke
kubur dan bacakanlah Fatihatul
kitab disamping kepalanya”.
6. Hadits riwayat Abu dawud, Nasa’I, Ahmad dan ibnu Hibban:
“Dari ma’qil bin yasar dari Nabi SAW., Beliau bersabda:
“Bacakanlah surat yaasin untuk orang
yang telah mati diantara kamu”.
B. Fatwa Ulama Tentang Sampainya Hadiah Pahala Bacaan kepada Mayyit
1. Berkata Muhammad bin ahmad al-marwazi :
“Saya mendengar Imam Ahmad bin Hanbal berkata : “Jika kamu masuk ke
pekuburan, maka bacalah
Fatihatul kitab, al-ikhlas, al
falaq dan an-nas dan jadikanlah
pahalanya untuk para penghuni kubur, maka sesungguhnya pahala itu sampai kepada mereka. Tapi yang
lebih baik adalah agar sipembaca itu berdoa sesudah selesai dengan: “Ya Allah,
sampaikanlah pahala ayat yang telah
aku baca ini kepada si fulan…” (Hujjatu Ahlis sunnah waljamaah hal. 15)
2. Berkata Syaikh aIi bin Muhammad Bin abil lz :
“Adapun Membaca Al-qur’an dan menghadiahkan pahalanya kepada orang yang mati secara
sukarela dan tanpa upah, maka pahalanya akan sampai kepadanya
sebagaimana sampainya pahala
puasa dan haji”. (Syarah aqidah Thahawiyah hal. 457).
3. Berkata Ibnu taymiyah :
“sesungguhnya mayyit
itu dapat beroleh manfaat dengan ibadah-ibadah kebendaan seperti sedekah dan
seumpamanya”. (yas alunka fiddin wal
hayat jilid I/442).
Di atas adalah kitab ibnu taimiah berjudul majmuk fatawa jilid 24 pada
hal. 324. Ibnu taimiah ditanya mengenai seseorang yang
bertahlil,
bertasbih,bertahmid,bertakbir dan menyampaikan pahala tersebut kepada simayat muslim lantas
ibnu taimiah menjawab amalan tersebut sampai kepada si mayat dan juga tasbih,
takbir dan lain-lain zikir sekiranya disampaikan pahalanya kepada si mayat maka ianya sampai dan bagus
serta baik.
Mengapa Wahhabi menolak dan menyesatkan amalan ini.
Di atas adalah kitab ibnu tamiah berjudul majmuk fatawa juz 24 hal.
324.ibnu taimiah di tanya mengenai seorang yang bertahlil 70000 kali dan
menghadiahkan kepada si mayat
muslim lantas ibnu taimiah mengatakan
amalan itu adalah amat memberi manafaat dan amat baik serta mulia.
4. Berkata Ibnu qayyim al-jauziyah :
“sesuatu yang paling utama dihadiahkan kepada mayyit adalah sedekah,
istighfar, berdoa untuknya dan
berhaji atas nama dia. Adapun membaca al-qur’an dan menghadiahkan pahalanya kepada mayyit secara sukarela dan
tanpa imbalan, maka akan sampai kepadanya sebagaimana pahala puasa dan haji juga sampai kepadanya
(yasaaluunaka fiddin wal hayat jilid
I/442)
Berkata Ibnu qayyim al-jauziyah dalam kitabnya Ar-ruh : “Al Khallal dalam
kitabnya Al-Jami’ sewaktu membahas bacaan al-qur’an disamping kubur” berkata :
Menceritakan kepada kami Abbas
bin Muhammad ad-dauri, menceritakan kepada kami yahya bin mu’in,
menceritakan kepada kami
Mubassyar al-halabi,
menceritakan kepada kami
Abdurrahman bin Ala’ bin
al-lajlaj dari bapaku : “ Jika aku telah mati, maka letakanlah aku di liang lahad dan
ucapkanlah bismillah dan baca
permulaan surat al-baqarah
disamping kepalaku karena seungguhnya
aku mendengar Abdullah bin Umar berkata demikian.
Ibnu qayyim dalam kitab ini pada halaman yang sama :
“Mengabarkan kepadaku Hasan bin
Ahmad bin al-warraq,
menceritakan kepadaku Ali-Musa
Al-Haddad dan dia adalah seorang yang sangat jujur, dia berkata : “Pernah aku
bersama Ahmad bin Hanbal, dan Muhammad bin Qudamah al-juhairi menghadiri jenazah, maka tatkala mayyit
dimakamkan, seorang lelaki kurus
duduk disamping kubur (sambil membaca al-qur’an). Melihat ini berkatalah imam Ahmad kepadanya: “Hai sesungguhnya membaca al-qur’an disamping kubur adalah
bid’ah!”. Maka tatkala kami keluar dari kubur berkatalah imam Muhammad bin qudamah kepada imam ahmad bin
Hanbal : “Wahai abu abdillah, bagaimana pendapatmu tentang Mubassyar al-halabi?. Imam Ahmad menjawab : “Beliau adalah orang yang
tsiqah (terpercaya), apakah
engkau meriwayatkan sesuatu
darinya?. Muhammad bin qodamah berkata : Ya, mengabarkan kepadaku Mubasyar dari
Abdurahman bin a’la bin
al-laj-laj dari bapaknya bahwa
dia berwasiat apabila telah dikuburkan agar dibacakan disamping kepalanya permulaan
surat al-baqarah dan akhirnya
dan dia berkata : “aku telah mendengar Ibnu Umar berwasiat yang demikian itu”.
Mendengar riwayat tersebut Imam ahmad berkata : “Kembalilah dan katakan kepada lelaki itu agar bacaannya
diteruskan (Kitab ar-ruh, ibnul qayyim
al jauziyah).
5. Berkata Sayaikh Hasanain Muhammad makhluf, Mantan Mufti negeri mesir
: “ Tokoh-tokoh madzab hanafi
berpendapat bahwa tiap-tiap
orang yang melakukan ibadah baik sedekah atau membaca al-qur’an atau selain
demikian daripada macam-macam
kebaikan, boleh baginya menghadiahkan
pahalanya kepada orang lain dan pahalanya itu akan sampai kepadanya.
6. Imam sya’bi ; “Orang-orang anshar jika ada diantara mereka yang
meninggal, maka mereka
berbondong-bondong ke kuburnya
sambil membaca al-qur’an disampingnaya”. (ucapan imam sya’bi ini juga dikutip oleh ibnu
qayyim al jauziyah dalam kitab ar-ruh hal. 13).
7. Berkata Syaikh ali ma’sum : “Dalam madzab maliki tidak ada khilaf
dalam hal sampainya pahala sedekah kepada mayyit. Menurut dasar madzab, hukumnya
makruh. Namun ulama-ulama
mutakhirin
berpendapat boleh dan dialah
yang diamalkan. Dengan demikian,
maka pahala bacaan tersebut sampai kepada mayyit dan ibnu farhun menukil bahwa
pendapat inilah yang kuat”. (hujjatu ahlisunnah wal jamaah halaman 13).
8. Berkata Allamah Muhammad al-arobi: Sesungguhnya membaca al-qur’an untuk
orang-orang yang sudah meninggak
hukumnya boleh (Malaysia : Harus) dan sampainya pahalanya kepada mereka menurut
jumhur fuqaha islam Ahlusunnah
wal-jamaah walaupun dengan
adanya imbalan berdasarkan pendapat
yang tahqiq . (kitab majmu’ tsalatsi rosail).
9. Berkata imam qurtubi : “telah ijma’ ulama atas sampainya pahala
sedekah untuk orang yang sudah mati, maka seperti itu pula pendapat ulama dalam
hal bacaan al-qur’an, doa dan
istighfar karena masing-masingnya termasuk sedekah dan dikuatkan hal ini oleh
hadits : “Kullu ma’rufin shadaqah / (setiapkebaikan adalah sedekah)”. (Tadzkirah al-qurtubi halaman 26).
Begitu banyaknya Imam-imam dan ulama ahlussunnah yang menyatakan sampainya pahala bacaan alqur’an yang
dihadiahkan untuk mayyit
(muslim), maka tidak lah kami bisa menuliskan semuanya dalam risalah ini karena khawatir akan terlalu
panjang.
C. Dalam Madzab Imam syafii
Untuk menjelaskan hal
ini marilah kita lihat penuturan imam Nawawi dalam Al-adzkar halaman 140 :
“Dalam hal sampainya bacaan al-qur’an para ulama berbeda pendapat. Pendapat yang
masyhur dari madzab Syafii dan sekelompok ulama adalah tidak sampai. Namun menurut Imam
ahmad bin Hanbal dan juga Ashab Syafii berpendapat bahwa pahalanya sampai. Maka lebih baik adalah
si pembaca menghaturkan doa :
“Ya Allah sampaikanlah bacaan yat ini
untuk si fulan…….”
Tersebut dalam al-majmu jilid 15/522 : “Berkata Ibnu Nahwi dalam syarah Minhaj:
“Dalam Madzab syafii menurut qaul yang masyhur, pahala bacaan tidak sampai. Tapi
menurut qaul yang Mukhtar, adalah sampai apabila dimohonkan kepada Allah agar
disampaikan pahala bacaan
tersebut. Dan seyogyanya
memantapkan pendapat ini karena dia
adalah doa. Maka jika boleh berdoa untuk mayyit dengan sesuatu yang tidak
dimiliki oleh si pendoa, maka kebolehan berdoa dengan sesuatu yang dimiliki oleh
si pendoa adalah lebih utama”.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam madzab syafei terdapat dua qaul dalam hal
pahala bacaan :
1. Qaul yang masyhur yakni pahala bacaan tidak sampai
2. Qaul yang mukhtar yakni pahala bacaan sampai.
Dalam menanggapai qaul
masyhur tersebut pengarang kitab Fathul wahhab yakni Syaikh Zakaria
Al-anshari
mengatakan dalam kitabnya Jilid II/19
:
“Apa yang dikatakan sebagai qaul yang masyhur dalam madzhab syafii itu
dibawa atas pengertian : “Jika
alqur’an itu tidak dibaca dihadapan mayyit dan tidak pula meniatkan pahala
bacaan untuknya”.
Dan mengenai syarat-syarat sampainya pahala bacaan itu Syaikh Sulaiman
al-jamal mengatakan dalam kitabnya
Hasiyatul Jamal Jilid IV/67 :
“Berkata syaikh Muhammad Ramli : Sampai pahala bacaan jika terdapat
salah satu dari tiga perkara yaitu : 1. Pembacaan dilakukan disamping kuburnya,
2. Berdoa untuk mayyit sesudah bacaan Al-qur’an yakni
memohonkan agar pahalanya
disampaikan
kepadanya, 3. Meniatkan
samapainya pahala bacaan itu
kepadanya”.
Hal senada juga diungkapkan
oleh Syaikh ahmad bin qasim al-ubadi dalam hasyiah Tuhfatul Muhtaj Jilid VII/74
:
“Kesimpulan Bahwa
jika seseorang meniatkan pahala bacaan kepada mayyit atau dia mendoakan
sampainya pahala bacaan itu kepada mayyit sesudah membaca Al-qur’an atau dia
membaca disamping kuburnya, maka hasilah bagi mayyit itu seumpama pahala
bacaannya dan hasil pula pahala bagi orang yang membacanya”.
Namun Demikian akan menjadi lebih baik dan lebih terjamin jika ;
1. Pembacaan yang dilakukan dihadapan mayyit diiringi pula dengan meniatkan
pahala bacaan itu kepadanya.
2. Pembacaan yang dilakukan bukan dihadapan mayyit agar disamping
meniatkan untuk si mayyit juga disertai dengan doa penyampaian pahala sesudah selesai membaca.
Langkah seperti ini dijadikan syarat oleh sebagian ulama seperti dalam kitab
tuhfah dan syarah Minhaj (lihat kitab I’anatut Tahlibin Jilid III/24).
D. Dalil-dalil orang yang
membantah adanya hadiah pahala dan jawabannya
1. Hadis riwayat muslim :
“Jika manusia, maka putuslah amalnya kecuali tiga : sedekah
jariyah, ilmu yang bermanfaat atau
anak shaleh yang selalu mendoakan orang tuanya”
Jawab : Tersebut dalam syarah Thahawiyah hal. 456 bahwa sangat keliru berdalil dengan hadist
tersebut untuk menolak sampainya pahala kepada orang yang sudah mati karena
dalam hadits tersebut tidak dikatakan : “inqata’a
intifa’uhu (terputus
keadaannya untuk
memperoleh manfaat). Hadits
itu hanya mengatakan
“inqatha’a ‘amaluhu
(terputus amalnya)”. Adapun
amal orang lain, maka itu adalah milik (haq) dari amil yakni orang yang
mengamalkan itu kepadanya maka
akan sampailah pahala orang yang mengamalkan itu kepadanya. Jadi sampai itu pahala amal si mayyit itu. Hal
ini sama dengan orang yang berhutang lalu dibayarkan oleh orang lain, maka bebaslah dia dari
tanggungan hutang. Akan tetapi
bukanlah yang dipakai membayar hutang itu miliknya. Jadi
terbayarlah hutang itu bukan
oleh dia telah memperoleh manfaat
(intifa’) dari orang lain.
2. Firman Allah surat an-najm ayat 39 :
“ Atau belum dikabarkan
kepadanya apa yang ada dalam kitab nabi musa dan nabi Ibrahim yang telah
memenuhi kewajibannya bahwa
seseorang tidak akan memikul dosa orang lain dan bahwasanya tiada yang didapat oleh manusia selain dari yang
diusahakannya”.
Jawab : Banyak sekali jawaban para ulama terhadap
digunakannya ayat tersebut
sebagai dalil untuk menolak adanya hadiah pahala. Diantara
jawaban-jawaban itu adalah :
a. Dalam syarah thahawiyah hal. 1455 diterangkan dua jawaban untuk ayat tersebut :
1. Manusia dengan usaha dan pergaulannya yang santun memperoleh banyak kawan dan sahabat,
melahirkan banyak anak, menikahi
beberapa isteri melakukan hal-hal yang baik untuk masyarakat dan menyebabkan orang-orang cinta dan suka padanya. Maka banyaklah
orang-orang itu yang
menyayanginya.
Merekapun berdoa untuknya dan mengahadiahkan pula pahala dari ketaatan-ketaatan yang sudah dilakukannya, maka itu adalah bekas dari usahanya sendiri.
Bahkan masuknya seorang muslim bersama golongan kaum muslimin yang lain didalam
ikatan islam adalah merupakan sebab paling besar dalam hal sampainya
kemanfaatan dari
masing-masing kaum muslimin kepada
yang lainnya baik didalam kehidupan ini maupun sesudah mati nanti dan doa kaum
muslimin yang lain.
Dalam satu penjelasan
disebutkan bahwa Allah SWT
menjadikan iman sebagai sebab
untuk memperoleh
kemanfaatan dengan doa serta
usaha dari kaum mukminin yang lain. Maka jika seseorang sudah berada dalam iman,
maka dia sudah berusaha mencari sebab yang akan menyampaikannya kepada yang demikian itu. (Dengan demikian
pahala ketaatan yang dihadiahkan
kepadanya dan kaum mukminin sebenarnya
bagian dari usahanya sendiri).
2. Ayat al-qur’an itu tidak menafikan adanya
kemanfaatan untuk seseorang
dengan sebab usaha orang lain. Ayat al-qur’an itu hanya menafikan
“kepemilikan seseorang terhadap
usaha orang lain”. Allah SWT hanya mengabarkan bahwa “laa yamliku illa sa’yah (orang itu tidak
akan memiliki kecuali apa yang diusahakan sendiri).
Adapun usaha orang lain, maka itu adalah milik bagi siapa yang
mengusahakannya. Jika dia mau,
maka dia boleh memberikannya
kepada orang lain dan pula jika ia mau, dia boleh menetapkannya untuk dirinya sendiri. (jadi huruf “lam” pada
lafadz “lil insane” itu adalah “lil istihqaq” yakni menunjukan arti “milik”).
Demikianlah dua jawaban
yang dipilih pengarang kitab syarah thahawiyah.
b. Berkata pengarang tafsir Khazin :
“Yang demikian itu adalah untuk kaum Ibrahin dan musa. Adapun ummat islam
(umat Nabi Muhammad SAW.), maka mereka bias mendapat pahala dari usahanya dan
juga dari usaha orang lain”.
Jadi ayat itu menerangkan hokum yang terjadi pada syariat Nabi Musa dan
Nabi Ibrahim, bukan hukum dalam syariat nabi Muhammad SAW. Hal ini
dikarenakan pangkal ayat tersebut
berbunyi :
“ Atau belum dikabarkan
kepadanya apa yang ada dalam kitab nabi musa dan nabi Ibrahim yang telah
memenuhi kewajibannya bahwa
seseorang tidak akan memikul dosa orang lain dan bahwasanya tiada yang didapat oleh manusia selain dari yang
diusahakannya”.
c. Sahabat Nabi, Ahli tafsir yang utama Ibnu Abbas Ra. Berkata dalam
menafsirkan ayat tersebut :
“ ayat tersebut telah dinasakh (dibatalkan) hukumnya dalam syariat kita dengan firman Allah
SWT : “Kami hubungkan dengan mereka anak-anak mereka”, maka
dimasukanlah anak ke dalam sorga
berkat kebaikan yang dibuat oleh bapaknya’ (tafsir khazin juz IV/223).
Firman Allah yang dikatakan oleh Ibnu Abbas Ra sebagai penasakh surat
an-najm ayat 39 itu adalah surat at-thur ayat 21 yang
lengkapnya sebagai berikut :
“Dan orang-orang
yang beriman dan anak cucu mereka mengikuti mereka dengan iman, maka kami
hubungkan anak cucu mereka itu dengan mereka dan tidaklah
mengurangi
sedikitpun dari amal mereka.
Tiap-tiap orang terikat dengan apa yang dikerjakannya”.
Jadi menurut Ibnu abbas, surat an-najm ayat 39 itu sudah terhapus hukumnya,
berarti sudah tidak bias dimajukan sebagai dalil.
d. Tersebut dalam Nailul Authar juz IV ayat 102 bahwa kata-kata :
“Tidak ada seseorang itu…..” Maksudnya “tidak ada dari segi keadilan (min
thariqil adli), adapun dari segi karunia (min thariqil fadhli), maka ada bagi
seseorang itu apa yang tidak dia usahakan.
Demikianlah
penafsiran dari surat An-jam
ayat 39. Banyaknya penafsiran
ini adalah demi untuk tidak terjebak kepada pengamalan denganzhahir ayat semata-mata karena kalau itu dilakukan, maka akan banyak sekali
dalil-dalil baik dari al-qur’an
maupun hadits-hadits shahih yang
ditentang oleh ayat tersebut sehingga menjadi gugur dan tidak bias dipakai
sebagai dalil.
3. Dalil mereka dengan Surat al-baqarah ayat 286 :
“Allah tidak membebani seseorang kecuali dengan
kesanggupannya. Baginya apa yang
dia usahakan (daripada kebaikan) dan akan menimpanya apa yang dia usahakan (daripada
kejahatan)”.
Jawab : Kata-kata “laha maa kasabat” menurut ilmu balaghah
tidak mengandung unsur hasr
(pembatasan). Oleh karena itu artinya
cukup dengan : “Seseorang mendapatkan apa yang ia usahakan”. Kalaulah artinya
demikian ini, maka kandungannya
tidaklah menafikan bahwa dia akan mendapatkan dari usaha orang lain. Hal ini sama dengan ucapan :
“Seseorang akan
memperoleh harta dari
usahanya”. Ucapan ini tentu tidak menafikan bahwa seseorang akan
memperoleh harta dari pusaka
orang tuanya, pemberian orang kepadanya atau hadiah dari sanak familinya dan
para sahabatnya. Lain halnya
kalau susunan ayat tersebut mengandung hasr (pembatasan) seperti umpamanya :
“laisa laha illa maa kasabat”
“Tidak ada baginya kecuali apa yang dia usahakan atau seseorang hanya
mendapat apa yang ia usahakan”.
4. Dalil mereka dengan surat yasin ayat 54 :
“ Tidaklah mereka diberi balasan kecuali terhadap apa yang mereka
kerjakan”.
Jawab : Ayat ini tidak menafikan hadiah pahala terhadap orang lain karena
pangkal ayat tersebut adalah :
“Pada hari dimana seseorang tidak akan didhalimi
sedikitpun dan seseorang tidak akan
diberi balasan kecuali terhadap apa yang mereka kerjakan”
Jadi dengan memperhatikan konteks ayat tersebut dapatlah dipahami bahwa
yang dinafikan itu adalah disiksanya seseorang sebab kejahatan orang lain, bukan
diberikannya pahala terhadap
seseorang dengan sebab amal kebaikan orang lain (Lihat syarah
thahawiyah hal. 456).
(ringkasan dari Buku
argumentasi Ulama
syafi’iyah terhadap tuduhan
bid’ah,Al ustadz haji Mujiburahman,
halaman 142-159, mutiara ilmu)
23. Hukum Membaca Al-Barzanji
Di Indonesia,
peringatan Maulid Nabi (orang
banjar menyebutnya
*Ba-Mulud’an*) sudah melembaga bahkan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Setiapmemasuki Rabi’ul Awwal, berbagai ormas Islam, masjid, musholla, institusipendidikan, dan majelis
taklim bersiap memperingatinya dengan
beragam cara dan acara; dari sekadar menggelar pengajian kecil-kecilan hingga seremoni akbar dan bakti sosial, dari sekadar diskusi hingga
ritual-ritual yang sarattradisi (lokal).
Di antara yang berbasis tradisi adalah :
*Manyanggar Banua,
Mapanretasi di Pagatan, Ba’Ayun
Mulud (Ma’ayun anak) di Kab. Tapin, Kalimantan Selatan
*Sekaten, di Keraton Yogyakarta dan Surakarta,
*Gerebeg Mulud di Demak,
*Panjang Jimat *di Kasultanan
Cirebon,
*Mandi Barokah *di Cikelet Garut, dan sebagainya.
Tradisi lain yang tak kalah populer adalah pembacaan Kitab
al-Barzanji. Membaca Barzanji
seolah menjadi sesi yang tak boleh ditinggalkan dalam setiap peringatan Maulid Nabi. Pembacaannya
dapat dilakukan di mana pun, kapan pun dan dengannotasi apa pun, karena memang tidak ada tata cara khusus yang
mengaturnya.
Al-Barzanji adalah karya
tulis berupa prosa dan sajak yang isinya bertutur tentang biografi Muhammad, mencakup *nasab*-nya (silsilah), kehidupannya dari masa kanak-kanak
hingga menjadi rasul. Selain itu, juga mengisahkan sifat-sifat mulia yang
dimilikinya, serta berbagai peristiwa
untuk dijadikan teladan manusia.
Judul aslinya adalah *’Iqd al-Jawahir *(Kalung Permata). Namun, dalam perkembangannya, nama
pengarangnyalah yang lebih masyhur
disebut, yaitu Syekh Ja’far ibn Hasan ibn Abdul Karim ibn Muhammad
al-Barzanji. Dia seorang sufi yang lahir di Madinah pada 1690 M dan meninggal pada 1766 M.
*Relasi Berjanji dan Muludan
*Ada catatan menarik dari Nico Captein, seorang
orientalis dari
Universitas Leiden, dalam bukunya yang berjudul *Perayaan Hari Lahir Nabi Muhammad Saw. *(INIS, 1994).
Menurutnya, Maulid Nabi pada
mulanya adalah perayaan kaum Syi’ah Fatimiyah (909-117 M) di Mesir untuk menegaskan kepada publik bahwa dinasti tersebut benar-benar
keturunan Nabi. Bisa dibilang, ada nuansa politis di balik perayaannya.
Dari kalangan Sunni, pertama kali diselenggarakan di Suriah oleh Nuruddin pada abad XI. Pada abad itu juga Maulid digelar di Mosul Irak, Mekkah dan seluruh penjuru Islam. Kendati demikian, tidak sedikit pula yang menolak memperingati karena
dinilai *bid’ah *(mengada-ada
dalam beribadah).
Di Indonesia, tradisi
Berjanjen bukan hal baru, terlebih di kalangan Nahdliyyin *(sebutan untuk warga NU). Berjanjen tidak hanya dilakukan pada
peringatan Maulid Nabi, namun
kerap diselenggarakan pula pada
tiap malam Jumat, pada upacara kelahiran, *akikah *dan potong rambut,
pernikahan, syukuran, dan
upacara lainnya. Bahkan, pada sebagian besar pesantren, Berjanjen telah menjadi kurikulum wajib.
Selain al-Barzanji,
terdapat pula kitab-kitab
sejenis yang juga bertutur tentang kehidupan dan kepribadian Nabi. Misalnya, kitab *Shimthual-Durar, karya
al-Habib Ali bin Muhammad bin Husain al-Habsyi (Syair Maulud Al-Habsy), *al-Burdah, karya
al-Bushiri dan *al-Diba, karya Abdurrahman al-Diba’iy.
Inovasi Baru
Esensi Maulid adalah penghijauan sejarah dan penyegaran ketokohan Nabi sebagai
satu-satunya idola teladan yang
seluruh ajarannya harus dibumikan. Figur idola menjadi miniatur dari
idealisme,
kristalisasi dari berbagai
falsafah hidup yang diyakini. Penghijauan sejarah dan penyegaran ketokohan itu dapat dilakukan kapan pun, termasuk di
bulan Rabi’ul Awwal.
Kaitannya dengan kebangsaan, identitas dan nasionalisme seseorang akan lahir jika ia membaca sejarah bangsanya. Begitu pula identitas sebagai penganut agama akan ditemukan (di antaranya) melalui sejarah agamanya. Dan, dibacanya Kitab al-Barzanji merupakan
salah satu sarana untuk mencapai tujuan esensial itu, yakni ‘menghidupkan’
tokoh idola melalui teks-teks sejarah.
Permasalahannya sekarang,
sudahkah pelaku Berjanjen memahami bait-bait indah al-Barzanji sehingga
menjadikannya
inspirator dan motivator
keteladanan? Barangkali, bagi kalangan
santri, mereka dapat dengan mudah memahami makna tiap baitnya karena (sedikit banyak) telah mengerti bahasa Arab. Ditambah kajian khusus terhadap referensi penjelas *(syarh) *dari
al-Barzanji, yaitu kitab *Madarij al-Shu’ud *karya al-Nawawi al-Bantani, menjadikan pemahaman mereka semakin komprehensif.
Bagaimana dengan masyarakat
awam? Tentu mereka tidak bisa seperti itu. Karena mereka memang tidak menguasai bahasa Arab. Yang mereka tahu, kitab itu bertutur tentang sejarah Nabi tanpa mengerti detail isinya.
Akibatnya, penjiwaan dan penghayatan makna al-Barzanji sebagai inspirator dan motivator hidup menjadi tereduksi oleh rangkaian ritual simbolik yang
tersakralkan. Barangkali, kita perlu
berinovasi agar
pesan-pesan profetik di balik bait al-Barzanji menjadi
tersampaikan kepada pelakunya
(terutama masyarakat awam) secara utuh menyeluruh.
Namun, ini tidaklah mudah. Dibutuhkan
penerjemah yang andal dan sastrawan-sastrawan ulung untuk mengemas bahasa
al-Barzanji ke dalam konteks bahasa kekinian dan kedisinian. Selain itu, juga mempertimbangkan
kesiapan masyarakat menerima inovasi
baru terhadap aktivitas yang kadung tersakralkan itu.
Inovasi dapat diimplementasikan dengan menerjemahkan dan menekankan aspek keteladan. Dilakukan
secara gradual pasca-membaca dan
melantunkan syair al-Barzanji. Atau
mungkin dengan kemasan baru yang tidak banyak menyertakan bahasa Arab, kecuali lantunan shalawat dan ayat-ayat suci, seperti dipertunjukkan W.S.
Rendra, Ken Zuraida (istri Rendra), dan kawan-kawan pada Pentas Shalawat Barzanji pada 12-14 Mei 2003 di Stadion Tennis Indoor, Senayan, Jakarta.
Sebagai pungkasan,
semoga Barzanji tidak hanya menjadi ‘lagu wajib’ dalam upacara, tapi (yang
penting) juga mampu menggerakkan
pikiran, hati, pandangan hidup serta sikap kita untuk menjadi lebih baik
sebagaimana Nabi.
Dan semoga, Maulid dapat mengentaskan kita dari keterpurukan sebagaimana Shalahuddin Al-Ayubi sukses membangkitkan semangat tentaranya hingga menang dalam pertempuran.
Garis Keturunan Syekh al-Barzanji :
Sayyid Ja’far ibn Hasan ibn Abdul Karim ibn Muhammad ibn Sayid Rasul
ibn Abdul Syed ibn Abdul Rasul ibn Qalandar ibn Abdul Syed ibn Isa ibn Husain
ibn Bayazid ibn Abdul Karim ibn Isa ibn Ali ibn Yusuf ibn Mansur ibn Abdul Aziz
ibn Abdullah ibn Ismail ibn Al-Imam Musa Al-Kazim ibn Al-Imam Ja’far As-Sodiq
ibn Al-Imam Muhammad Al-Baqir ibn Al-Imam Zainal Abidin ibn Al-Imam Husain ibn
Sayidina Ali r.a. dan Sayidatina
Fatimah binti Rasulullah saw.
Dinamakan Al-Barjanzy
karena dinisbahkan kepada nama
desa pengarang yang terletak di Barjanziyah kawasan Akrad (kurdistan). Kitab tersebut nama aslinya ‘Iqd
al-Jawahir (Bahasa Arab, artinya
kalung permata) sebagian ulama menyatakan bahwa nama karangannya adalah “I’qdul Jawhar fi mawlid
anNabiyyil Azhar”. yang disusun
untuk meningkatkan kecintaan
kepada Nabi Muhammad saw., meskipun kemudian lebih terkenal dengan nama
penulisnya.
Beliau dilahirkan di
Madinah Al Munawwarah pada hari
Kamis, awal bulan Zulhijjah tahun 1126 H (1960 M) (1766 beliau menghafal
Al-Quran 30 Juz kepada Syaikh Ismail Alyamany dan Tashih Quran
(mujawwad) kepada syaikh Yusuf
Asho’idy kemudian belajar ilmu naqliyah (quran Dan Haditz) dan ‘Aqliyah kepada
ulama-ulama masjid nabawi
Madinah Al Munawwarah dan
tokoh-tokoh qabilah daerah
Barjanzi kemudian belajar ilmu nahwu, sharaf, mantiq, Ma’ani, Badi’, Faraidh,
Khat, hisab, fiqih, ushul fiqh, falsafah, ilmu hikmah, ilmu teknik, lughah, ilmu
mustalah hadis, tafsir, hadis, ilmu hukum, Sirah Nabawi, ilmu sejarah semua itu
dipelajari selama beliau ikut
duduk belajar bersama ulama-ulama masjid nabawi. Dan ketika umurnya mencapai 31
tahun atau bertepatan 1159 H barulah
beliau menjadi seorang yang ‘Alim wal ‘Allaamah dan Ulama besar.
Kitab “Mawlid al-Barzanji” ini telah disyarahkan oleh al-’Allaamah al-Faqih asy-Syaikh Abu ‘Abdullah Muhammad bin Ahmad yang terkenal
dengan panggilan Ba`ilisy yang wafat tahun 1299H dengan satu syarah yang
memadai, cukup elok dan bermanfaat yang dinamakan “al-Qawl al-Munji ‘ala Mawlid
al-Barzanji” yang telah banyak kali
diulang cetaknya di Mesir.
Di samping itu, kitab Mawlid Sidi Ja’far al-Barzanji ini telah disyarahkan pula oleh para ulama kenamaan umat ini. Antara
yang masyhur mensyarahkannya
ialah Syaikh Muhammad bin Ahmad ‘Ilyisy al-Maaliki al-’Asy’ari asy-Syadzili al-Azhari dengan kitab “al-Qawl al-Munji ‘ala
Mawlid al-Barzanji”. Beliau ini
adalah seorang ulama besar keluaran al-Azhar asy-Syarif, bermazhab Maliki lagi Asy`ari dan
menjalankan Thoriqah
asy-Syadziliyyah. Beliau lahir pada
tahun 1217H (1802M) dan wafat pada tahun 1299H (1882M).
Selain itu ulama kita kelahiran Banten, Pulau Jawa, yang terkenal
sebagai ulama dan penulis yang produktif dengan banyak
karangannya, yaitu Sayyidul
‘Ulama-il Hijaz, an-Nawawi ats-Tsani, Syaikh Muhammad Nawawi
al-Bantani al-Jawi turut menulis
syarah yang lathifah bagi “Mawlid al-Barzanji” dan karangannya itu dinamakannya “Madaarijush Shu`uud ila Iktisaa-il Buruud”. Kemudian, Sayyid Ja’far bin Sayyid
Isma`il bin Sayyid Zainal ‘Abidin bin Sayyid Muhammad al-Hadi bin Sayyid Zain
yang merupakan suami kepada satu-satunya anak Sayyid Ja’far al-Barzanji, telah juga menulis syarah bagi “Mawlid
al-Barzanji” tersebut yang
dinamakannya
“al-Kawkabul Anwar ‘ala ‘Iqdil Jawhar
fi Mawlidin Nabiyil Azhar”.
Sayyid Ja’far ini juga adalah seorang ulama besar keluaran al-Azhar
asy-Syarif. Beliau juga
merupakan seorang Mufti Syafi`iyyah. Karangan-karangan beliau banyak, antaranya: “Syawaahidul Ghufraan ‘ala Jaliyal Ahzan fi Fadhaa-il
Ramadhan”,
“Mashaabiihul Ghurar ‘ala
Jaliyal Kadar” dan “Taajul Ibtihaaj ‘ala Dhau-il Wahhaaj fi Israa` wal Mi’raaj”.
Beliau juga telah menulis sebuah manaqib yang menceritakan perjalanan hidup dan ketinggian nendanya Sayyid Ja’far
al-Barzanji dalam kitabnya
“ar-Raudhul A’thar fi Manaqib
as-Sayyid Ja’far”.
Kembali kepada Sidi Ja’far al-Barzanji, selain dipandang sebagai mufti, beliau juga
menjadi khatib di Masjid Nabawi dan mengajar di dalam masjid yang mulia
tersebut. Beliau terkenal bukan sahaja kerana ilmu, akhlak dan taqwanya, tapi
juga dengan kekeramatan dan
kemakbulan doanya. Penduduk
Madinah sering meminta beliau berdoa untuk hujan pada
musim-musim kemarau.
Diceritakan bahawa satu ketika
di musim kemarau, sedang beliau sedang menyampaikan khutbah Jumaatnya, seseorang telah meminta beliau
beristisqa` memohon hujan. Maka
dalam khutbahnya itu beliau pun
berdoa memohon hujan, dengan serta merta doanya terkabul dan hujan terus turun
dengan lebatnya sehingga seminggu, persis sebagaimana yang pernah berlaku pada zaman Junjungan Nabi
s.a.w. dahulu. Menyaksikan
peristiwa tersebut, maka sebahagian
ulama pada zaman itu telah memuji beliau dengan bait-bait syair yang
berbunyi:-
سقى الفروق بالعباس قدما * و نحن بجعفر غيثا سقينا
فذاك و سيلة لهم و هذا * وسيلتنا إمام العارفينا
Dahulu al-Faruuq dengan al-’Abbas beristisqa
Dan kami dengan Ja’far pula beristisqa` memohon hujan
Maka yang demikian itu wasilah mereka kepada Tuhan
Dan ini wasilah kami seorang Imam yang ‘aarifin
Sidi Ja’far al-Barzanji
wafat di Kota Madinah dan dimakamkan di Jannatul Baqi`, sebelah bawah maqam beliau
dari kalangan anak-anak perempuan Junjungan Nabi s.a.w.
Karangannya membawa umat
ingatkan Junjungan Nabi s.a.w., membawa umat kasihkan Junjungan Nabi s.a.w.,
membawa umat rindukan Junjungan Nabi s.a.w. Setiap kali
karangannya dibaca, pasti
sholawat dan salam dilantunkan
buat Junjungan Nabi s.a.w. Juga umat tidak lupa mendoakan Sayyid Ja’far yang
telah berjasa menyebarkan keharuman
pribadi dan sirah kehidupan makhluk termulia keturunan Adnan. Allahu …
Allah.
اللهم اغفر لناسج هذه البرود المحبرة المولدية
سيدنا جعفر من إلى البرزنج نسبته و منتماه
و حقق له الفوز بقربك و الرجاء و الأمنية
و اجعل مع المقربين مقيله و سكناه
و استرله عيبه و عجزه و حصره و عيه
و كاتبها و قارئها و من اصاخ إليه سمعه و اصغاه
Ya Allah ampunkan pengarang jalinan mawlid indah nyata
Sayyidina Ja’far kepada Barzanj ternisbah dirinya
Kejayaan berdamping denganMu
hasilkan baginya
Juga kabul segala harapan dan cita-cita
Jadikanlah dia bersama
muqarrabin
berkediaman dalam syurga
Tutupkan segala keaiban dan kelemahannya
Segala kekurangan dan
kekeliruannya
Seumpamanya Ya Allah harap
dikurnia juga
Bagi penulis, pembaca serta pendengarnya
و صلى الله على سيدنا محمد و على اله و صحبه و سلم
و الحمد لله رب العالمين
Dalam bukunya, Dan Muhammad adalah Utusan Allah: Penghormat
Untaian syair itulah yang tersebar ke berbagai negeri di Asia dan
Afrika, tak terkecuali
Indonesia. Tidak
tertinggal oleh umat Islam
penutur bahasa Swahili di Afrika atau penutur bahasa Urdu di India, kita pun
dapat membaca versi bahasa Indonesia dari syair itu, semisal hasil
terjemahan HAA Dahlan atau Ahmad
Najieh, meski kekuatan puitis yang terkandung dalam bahasa Arab kiranya belum
sepenuhnya terwadahi dalam bahasa kita
sejauh ini.
Secara sederhana kita dapat mengatakan bahwa karya Ja’far al-Barzanji merupakan biografi puitis Nabi Muhammad SAW.
Dalam garis besarnya, karya ini terbagi dua: “Natsar” dan “Nadhom”. Bagian
“Natsar” terdiri atas 19 subbagian yang memuat 355 untaian syair, dengan
mengolah bunyi “ah” pada tiap-tiap rima akhir. Seluruhnya menurutkan riwayat Nabi Muhammad SAW., mulai dari saat-saat
menjelang paduka dilahirkan
hingga masa-masa tatkala paduka mendapat tugas kenabian.
Sementara, bagian “Nadhom” terdiri
atas 16 subbagian yang memuat 205 untaian syair, dengan mengolah rima akhir
“nun”.
Dalam untaian prosa lirik atau sajak prosaik itu, terasa betul adanya
keterpukauan sang penyair oleh
sosok dan akhlak Sang Nabi. Dalam bagian “Nadhom”, misalnya, antara lain
diungkapkan sapaan kepada Nabi pujaan:
Engkau mentari, engkau bulan/ Engkau cahaya di atas cahaya.
Di antara idiom-idiom
yang terdapat dalam karya ini, banyak yang dipungut dari alam raya seperti
matahari, bulan, purnama, cahaya, satwa, batu, dan lain-lain. Idiom-idiom seperti itu diolah sedemikian rupa, bahkan disenyawakan dengan shalawat dan doa, sehingga
melahirkan sejumlah besar
metafor yang gemilang. Silsilah Sang Nabi sendiri, misalnya,
dilukiskan sebagai “untaian
mutiara”.
Namun, bahasa puisi yang gemerlapan itu, seringkali juga terasa rapuh. Dalam karya Ja’far
al-Barzanji pun, ada
bagian-bagian
deskriptif yang mungkin
terlampau meluap. Dalam bagian “Natsar”, misalnya, sebagaimana yang diterjemahkan oleh HAA Dahlan, kita
mendapatkan lukisan demikian:
Dan setiap binatang yang hidup milik suku Quraisy memperbincangkan kehamilan Siti Aminah dengan bahasa Arab yang
fasih.
Betapapun, kita dapat
melihat teks seperti ini sebagai tutur kata yang lahir dari
perspektif penyair.
Pokok-pokok
tuturannya sendiri, terutama
menyangkut riwayat Sang Nabi,
terasa berpegang erat pada Alquran, hadis, dan sirah nabawiyyah. Sang penyair kemudian
mencurahkan kembali rincian kejadian
dalam sejarah ke dalam wadah puisi, diperkaya dengan imajinasi puitis, sehingga
pembaca dapat merasakan madah yang indah.
Salah satu hal yang mengagumkan sehubungan dengan karya Ja’far al-Barzanji adalah kenyataan bahwa karya tulis ini tidak
berhenti pada fungsinya sebagai bahan bacaan. Dengan segala
potensinya, karya ini kiranya
telah ikut membentuk tradisi dan mengembangkan kebudayaan sehubungan dengan cara umat Islam di berbagai negeri
menghormati sosok dan
perjuangan Nabi Muhammad SAW.
Sifatnya :
Wajahnya tampan, perilakunya sopan, matanya luas, putih giginya, hidungnya
mancung,jenggotnya yang
tebal,Mempunyai akhlak yang
terpuji, jiwa yang bersih, sangat pemaaf dan pengampun, zuhud, amat berpegang dengan Al-Quran dan Sunnah,
wara’, banyak berzikir, sentiasa bertafakkur, mendahului dalam membuat kebajikan
bersedekah,dan sangat pemurah.
Seorang ulama besar yang berdedikasi mengajarkan ilmunya di Masjid Kakeknya (Masjid Nabawi) SAW.
sekaligus beliau menjadi seorang mufti Mahzhab Syafiiyah di kota madinah
Munawwarah.
“Al-’Allaamah
al-Muhaddits al-Musnid as-Sayyid
Ja’far bin Hasan al-Barzanji
adalah MUFTI ASY-SYAFI`IYYAH di
Kota Madinah al-Munawwarah.
Banyak perbedaan tentang tanggal wafatnya, sebagian menyebut beliau meninggal
pada tahun 1177 H. Imam az-Zubaidi dalam “al-Mu’jam al-Mukhtash” menulis bahwa beliau wafat tahun 1184 H, dimana
Imam az-Zubaidi pernah berjumpa
dengan beliau dan menghadiri
majelis pengajiannya di Masjid Nabawi
yang mulia.
Maulid karangan beliau ini adalah kitab maulid yang paling terkenal dan
paling tersebar ke pelosok negeri ‘Arab dan Islam, baik di Timur maupun di
Barat. Bahkan banyak kalangan ‘Arab dan ‘Ajam (luar Arab) yang
menghafalnya dan mereka
membacanya dalam
waktu-waktu tertentu.
Kandungannya merupakan
khulaashah
(ringkasan) sirah
nabawiyyah yang meliputi kisah
lahir baginda, perutusan baginda sebagai rasul, hijrah, akhlak,
peperangan sehingga kewafatan
baginda.
Wafat :
Beliau telah kembali ke rahmatullah pada hari Selasa, setelah Asar,4 Sya’ban, tahun
1177 H (1766 M). Jasad beliau makamkan di Baqi’ bersama keluarga
Rasulullah saw.
Kitab maulid Barzanji sendiri telah disyarah
(dijelaskan) oleh
ulama-ulama besar seperti Syaikh
Muhammad bin Ahmad ‘Ilyisy al-Maaliki al-’Asy’ari asy-Syadzili al-Azhari yang mengarang kitab “al-Qawl
al-Munji ‘ala Mawlid al- Barzanji” dan Sayyidul ‘Ulama-il Hijaz, Syeikh Muhammad
Nawawi al-Bantani al-Jawi
“Madaarijush Shu`uud ila
Iktisaa-il Buruud”.
------- SELESAI -------
terima kasi mas ilmunya.
BalasHapussyukron ilmu nya mas http://webannawawi.blogspot.com/p/blog-page_334.html
BalasHapus