pustaka.abatasa.com : Pengertian hiwalah, adalah memindahkan tanggungan pembayaran utang
kepada orang lain. Hal itu diperbolehkan selama orang-orang yang terkait tidak
keberatan. Dalam arti orang yang dilimpahi beban membayar utang tersebut
menyatakan sanggup dan marnpu, serta orang yang berpiutang setuju.
Suatu misal A meminjam uang dari B sebesar Rp 100.000,00 dan C meminjam uang dari A juga sebesar Rp 100.000,00. Seharusnya A mengembalikan uang pinjamannya kepada B, dan C mengembalikan uang pinjamannya kepada A. Berhubung terjadi sesuatu hal, maka A melimpahkan beban pengembalian uang pinjaman dari B kepada C. Jadi C yang membayar uang pinjaman A kepada B.
Dari contoh diatas, dapat diketahui bahwa rukun hiwalah adalah :
1) Muhil, ialah orang yang berutang dan berpiutang seperti A.
2) Muhtal, ialah orang yang berpiutang seperti B.
3) Muhtal alaihi, ialah orang berutang seperti C
4) Antara utang muhil (A) kepada muhtal (B) dengan utang muhal alaihi (C) kepada muhil (A) haruslah sama jumlahnya.
5) Sighoh adalah lafazd aqod.
Tentang kewajiban membayar utang ini, Muhammad Rosulullah saw. bersabda : "Orang yang mampu membayar utang, haram atasnya melalaikan utangnya. Apabila salah seorang di antara kamu memindahkan utangnya kepada orang lain hendaklah diterima pemindahan itu, asal orang lain itu mampu membayar." (HR. Ahmad dan Baihaqi).
Suatu misal A meminjam uang dari B sebesar Rp 100.000,00 dan C meminjam uang dari A juga sebesar Rp 100.000,00. Seharusnya A mengembalikan uang pinjamannya kepada B, dan C mengembalikan uang pinjamannya kepada A. Berhubung terjadi sesuatu hal, maka A melimpahkan beban pengembalian uang pinjaman dari B kepada C. Jadi C yang membayar uang pinjaman A kepada B.
Dari contoh diatas, dapat diketahui bahwa rukun hiwalah adalah :
1) Muhil, ialah orang yang berutang dan berpiutang seperti A.
2) Muhtal, ialah orang yang berpiutang seperti B.
3) Muhtal alaihi, ialah orang berutang seperti C
4) Antara utang muhil (A) kepada muhtal (B) dengan utang muhal alaihi (C) kepada muhil (A) haruslah sama jumlahnya.
5) Sighoh adalah lafazd aqod.
Tentang kewajiban membayar utang ini, Muhammad Rosulullah saw. bersabda : "Orang yang mampu membayar utang, haram atasnya melalaikan utangnya. Apabila salah seorang di antara kamu memindahkan utangnya kepada orang lain hendaklah diterima pemindahan itu, asal orang lain itu mampu membayar." (HR. Ahmad dan Baihaqi).
Wallahu a'lam.